Tinta Media – Pakar Parenting dan Keluarga Islam Ustaz Iwan Januar menjelaskan, adanya syariah Islam membolehkan seorang suami untuk memukul istri yang melakukan nusyuz (pembangkangan). Hal ini dalam rangka mendidiknya, untuk menjalani ketaatan.
“Kebolehan suami memukul istri adalah untuk menta’dib (mendidik), bukan untuk menyakiti. Sebagaimana kebolehan orang tua memukul anaknya yang berusia sepuluh tahun, yang tidak mau shalat, adalah juga untuk mendidik,” paparnya dalam acara Jendela Keluarga Muslim: Antara KDRT dan Menegur Istri, Jumat (4/2/2022) di kanal YouTube Peradaban Islam ID.
Ia menegaskan dalam agama dibolehkan untuk menta’dib, cuma karena saat ini jauh dari agama, melepaskan simpul agama dalam kehidupan, ditambah fitnah dan serangan dari musuh-musuh Islam, tidak sedikit muslim dan muslimah yang tidak paham dan langsung bereaksi negatif.
“Lho, itu kan zaman dahulu, saat wanita sulit dikendalikan. Yah, sama saja tabiat dulu dan sekarang. Tidak ada perbedaan, apa karena berpendidikan? Hal itu bukanlah alasan untuk menyimpang dari ketaatan kepada Allah,” tuturnya.
Ustaz Iwan pun memaparkan kebolehan memukul istri dikisahkan dalam Al-Qur’an dengan kisah Nabi Ayyub. Bagaimana Allah SWT mengizinkan Nabi Ayyub untuk memukul istrinya yang meninggalkan ketaatan kepadanya. Ketika istrinya yang semula sabar, akhirnya tergoda dengan bujukan syaitan, tidak mau melayani suaminya yang sedang sakit.
“Kemudian Allah memberi izin kepada Nabi Ayyub untuk memukul istrinya sesuai nazar yang diucapkannya,” lanjutnya.
Ia pun menceritakan bahwa Allah menurunkan QS.Shaad ayat 44, untuk memerintahkan Nabi Ayyub mengambil seikat rumput atau diksan sebanyak seratus. Dengan tujuan agar dipakai sebagai alat untuk memukul istrinya.
“Jadi bukan dianggap sebagai KDRT, kebolehan memukul seorang istri, karena itu ada tuntunannya dalam syariat,” pungkasnya.[] Nita Savitri
![]()
Views: 1
















