Penistaan Agama Subur dalam Sistem Sekuler

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kasus penistaan agama menjadi sebuah kasus yang terus
terjadi berulang kali di Indonesia. Dan sering kali kita ketahui, kasus tersebut kebanyakan tertuju kepada agama mayoritas di negeri ini, yakni Islam.
Aksi tak terpuji itu dilakukan berbagai kalangan mulai dari politikus,
pengusaha, agamawan, publik figur, bahkan oleh beberapa konten kreator di
sebuah jejaring sosial.

Kasus terbaru di bulan Mei ini adalah penistaan agama yang
dilakukan oleh seorang pejabat pemerintahan, yakni eks Kepala Kantor Otoritas
Bandar Udara Wilayah X Merauke. Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri yang
menyaksikan langsung ketika suaminya itu melakukan tindakan penistaan agama
dengan bersumpah sambil menginjak Al-Qur’an.

Al-Qur’an yang merupakan kitab suci, harusnya dijadikan
sebuah pedoman hidup untuk menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Bukan dianggap
hanya sebuah benda mati yang seperti tidak bernilai sama sekali. Maka, di manakah
letak keimanan seseorang jika firman Tuhannya tidak lagi ia hormati. Tindakan
yang sangat membuat geram umat Islam tersebut kini masih diselidiki oleh Polda
Metro Jaya.

Kasus di atas hanyalah salah satu dari banyak kasus yang
terjadi di Indonesia dari tahun ke tahun. Sangat miris sekali, seharusnya ada
sanksi yang bisa membuat rakyat Indonesia ini merasa takut untuk berbuat
demikian. Namun apalah daya, hukuman terberat bagi penista agama di Indonesia
hanyalah kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Padahal dalam Islam, menista (memperolok/menghina) agama
Islam merupakan dosa yang sangat besar. Dalam Fatwa al Azhar, ulama’ sepakat
bahwa siapa saja yang menghina agama Islam, hukumnya murtad dan kafir. Artinya:
“Barang siapa yang melaknat agama Islam, maka hukumnya kafir dan murtad dari
agama Islam tanpa ada perbedaan pendapat”. Dan para ulama fikih pun bersepakat,
bahwa orang yang menginjak mushaf Al-Qur’an dengan sengaja, maka ia dinyatakan
kafir.

Saat ini, masyarakat memang sedang hidup dalam sistem
sekuler, yang mana sistem ini memang menumbuhsuburkan sekularisme dan
meniscayakan hal itu terjadi. Pantaslah Masyarakat Indonesia kini tak memiliki
aturan hidup sesuai agama. Hidup mereka di atur bukan oleh hukum yang berasal
dari Allah dan Rasul-Nya, tapi berdasarkan aturan hidup buatan manusia yang
lemah. Sanksi yang diberikan tidak bisa menjerakan, akibatnya kasus penistaan
agama ini terus berulang bahkan semakin disepelekan.

Hal ini bisa terjadi karena umat Islam kini tak punya
pemimpin yang bisa menjaga kemuliaan Islam dan melindungi Islam dari segala
penistaan. Umat Islam butuh pemimpin yang bisa menerapkan hukum Islam, sehingga
masyarakat bisa merasakan bahwa hukum Islam adalah solusi dari segala masalah
dalam kehidupan. Dengan begitu, masyarakat bisa tahu bagaimana bersikap sesuai
dengan syariat Islam dan akhirnya Islam itu bisa dirasakan keberkahannya oleh
seluruh masyarakat Indonesia, bahkan seluruh dunia.

Oleh : Ani Prihatini, Sahabat Tinta Media 

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA