Tinta Media – Indonesia masih menghadapi masalah perumahan bagi rakyat. Sebanyak 10 juta keluarga belum mempunyai rumah, dan sekitar 24-26 juta keluarga diperkirakan tinggal di hunian tidak layak. Umumnya mereka tinggal di perkampungan dan menghadapi masalah sanitasi. Demikian yang disampaikan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Nixon L.P. Napitupulu dalam seminar nasiona KAFEGAMA di Menara BTN, Jakarta Pusat, Sabtu (14-12-2024).
Hal ini pula yang mendasari Presiden untuk menyisir masyarakat terbawah di Indonesia, yakni mereka yang tidak terdata dan tidak memiliki rumah karena kondisi ekonomi yang sangat lemah sehingga banyak orang terpaksa tinggal di pemukiman kumuh di perkotaan, menggelandang atau tinggal di rumah yang tidak layak huni dengan mentargetkan pembangunan 3 juta rumah per tahun.
Menjadi tantangan tersendiri dari program 3 juta rumah tersebut. Pasalnya, kemampuan membangun rumah saat ini baru sekitar 400 sampai 600 ribu per tahun. Dengan program 3 juta rumah, maka kecepatan membangun rumah harus dinaikkan menjadi 7 atau 8 kali dari kondisi kemampuan semula. Anggaran yang direncanakan untuk program ini sebesar Rp 450 triliun hingga Rp 600 triliun tentu akan menjadi beban besar jika seluruhnya ditanggung oleh APBN. Jika berkaca pada anggaran belanja negara pada 2024 menembus angka Rp 3.600 triliun. Artinya, program ini akan memakan sekitar 10 % – 15 % dari anggaran negara. Tentu, bukanlah hal yang diinginkan jika besarnya anggaran tersebut sampai mengorbankan prioritas yang lain seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur yang pada akhirnya semakin tinggi nilainya. Oleh karena itu, dibutuhkan pihak lain yang bisa berkontribusi menyukseskan program ini, seperti melibatkan pihak swasta dengan penambahan investasi, pengoptimalan aset negara dan mencari sumber pemasukan alternatif lain.
Pajak dan utang menjadi primadona APBN negeri ini untuk memenuhi anggaran belanja negara. Rakyat sudah dihadihkan kenaikan pajak sebesar 12%, dan negara membuka investasi luar negeri, menggaet beberapa negara seperti Qatar, Abu Dhabi, Cina, dan Amerika untuk mensukseskan program 3 juta rumah justru akan semakin menambah utang luar negeri. Sampai saat ini total utang Indonesia tercatat pada akhir November 2024 sebesar Rp 8680,13 Triliun.
Skema Pemenuhan Rumah Malah Memberatkan Rakyat
Sebelumnya, kebijakan pun diluncurkan dan dipaksakan untuk memenuhi kebutuhan rumah dengan ditandatanganinya PP No. 21/2024 yang mengatur tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Kebijakan ini memaksa setiap pekerja di Indonesia untuk dipotong gajinya sebesar 3% setiap bulan dengan dalih sebagai tabungan untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Padahal juga tidak ada jaminan akan memiliki rumah, karena target dari kebijakan ini adalah memberikan pinjaman kredit rumah hanya untuk MBR yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan minimal harus sudah menjadi peserta selama 12 bulan. Belum lagi peserta Tapera tidak mudah menarik uang yang disetorkan, kecuali memenuhi syarat seperti meninggal, pensiun, telah berusia 58 tahun, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut yang artinya peserta harus menganggur sekian lama barulah tabungannya bisa diambil. Ditambah sanksi administrasi jika tidak melakukan pembayaran, mulai tertulis sampai pencabutan izin usaha.
Oleh karena itu, kebijakan ini justru tidak memberi harapan baru bagi rakyat, namun menambah kesulitan dan penderitaan lebih dalam. Sebab tetap saja, berbagai skema, kebijakan yang disusun penguasa tidak menjamin rakyat bisa memiliki rumah apalagi yang layak. Bagi rakyat miskin, jangankan gaji setara UMR, gaji tetap saja tidak. Sehingga tidak masuk dalam PP ini, tentu saja akan sangat sulit bagi mereka untuk punya rumah layak. Rumah yang dihuni pun akhirnya ala kadarnya, kumuh, tidak sehat, tidak layak. Lantas, kepada siapa rakyat akan berharap untuk punya rumah, jika kondisinya demikian? Padahal merekalah yang sangat membutuhkan jaminan kebutuhan pokok berupa rumah yang layak.
Inilah buah sistem kapitalisme. Rumah bukanlah sebagai kebutuhan pokok, kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, namun menjadi sektor yang diperjual belikan. Adapun upaya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sejatinya berkelindan dengan masalah-masalah atau dampak-dampak yang lain. Itu karena pengaturan dalam negara bersandar pada aturan kapitalisme, sehingga pemenuhan urusan rakyat tidaklah murni untuk melayani rakyat, namun justru memberatkan rakyat. Negara bahkan memalak rakyat dengan berbagai macam pungutan dengan dalih kemaslahatan bersama. Sungguh kedzaliman yang nyata dalam sistem kapitalis ini. Sistem yang lahir dari asas sekuler ini menafikkan halal dan haram, hanya berkutat pada nilai materil semata. Maka tidak heran jika rakyat senantiasa hidup dalam kubangan persoalan duniawi yang tak ada henti-hentinya.
Solusi Islam
Islam memandang, negara, yang diwakili penguasa, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan rakyatnya dengan landasan Syara’.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (penguasa) itu pengurus, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin pemenuhan rumah, terutama bagi rakyat miskin yang jelas terbatas secara ekonomi. tentunya, harus dipenuhi syarat rumah yaitu kayak (pantas dihui oleh manusia), nyaman (memenuhi aspek kesehatan), harga terjangkau dan juga syar’i. Oleh karena itu, penguasa berupaya secara optimal dalam melayani kebutuhan rakyatnya denganlangkah sebagai berikut:
Pertama, negara mewajibkan laki-laki yang mampu untuk bekerja mencari nafkah agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Dalam hal ini negara menyediakan lapangan kerja, memberikan modal, memberi bantuan lahan, mengadakan pelatihan keterampilan sehingga para laki-laki mampu memenuhi kebutuhan primer.
Kedua, negara mewajibkan kepada kepala keluarga, ahli waris dan kerabat untuk menyantuni mereka yang tidak mampu membeli, membangun atau menyewa rumah tersebab pendapatan yang tidak mencukupi atau karena tidak mampu bekerja. Sehingga menjadi tanggung jawab kepala keluarga, ahli waris atau kerabatnya. Sebagaimana Allah berfirman : “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana saja kalian bertempat tinggal” (TQS ath-Thalaq [65]: 6).
Dan sabda Rasululla SAW., “Mulailah memberi nafkah dari orang-orang yang menjadi tanggunganmu, ibumu, ayahmu, saudara laki-lakimu, dan saudara perempuanmu; kemudian kerabatmu yang jauh.” (HR Nasa’i).
Ketiga, jika dalam kondisi di mana seseorang tidak mampu bekerja, sementara tidak ada yang menanggungnya baik kepala keluarga, ahli waris atau kerabatnya, maka yang memiliki kewajiban selanjutnya adalah negara. Dengan menggunakmaaf kak an harta milik negara atau milik umum, negara bisa menjualkan dengan harga yang terjangkau, menyewakan, meminjamkan atau bahkan menghibahkan rumah secara cuma-cuma kepada orang yang membutuhkan. Dengan demikian tidak ada lagi individu rakyat yang tidak memiliki atau menempati rumah.
Selain itu, negara juga harus melarang penguasaan atas tanah oleh korporat karena akan menghalangi rakyat memiliki tanah. Rasul saw. hanya memberi kekuasaan memiliki tanah kepada individu, sebagaimana sabda beliau, “Siapa saja yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanami tanah tersebut atau hendaknya ia berikan kepada saudaranya. Jika dia mengabaikan tanahnya, maka hendaknya tanah itu diambil.” (HR al-Bukhari).
Warga Negara juga dapat memanfaatkan tanah mati, yaitu tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seseorang untuk suatu keperluan, termasuk membangun rumah.
Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR al-Bukhari).
Negara juga tidak boleh bergantung kepada negara kufur dalam memenuhi kebutuhannya. Sebab Allah melarang yang demikian.
Demikian langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh penguasa untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, sehingga rakyat hidup dalam kesejahteraan. Ketika peradaban Islam mencapai kegemilangannya, masyarakat dalam kondisi makmur. Sebagaimana pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, sebelum beliau wafat, rakyatnya hidup dalam kondisi makmur. Demikian makmurnya, sampai-sampai tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat. Tentunya, kemakmurand an kesejahteraan tersebut dibarengi dengan pemenuhan rumah yang layak bagi rakyatnya.
Oleh: Erlina Winanta
Aktivis Muslimah
![]()
Views: 3






