Tinta Media – Di sebuah sudut Bekasi Barat, tepatnya di RT 01/RW 08 Kampung Sawah, Kelurahan Bintara Jaya, terjadi tragedi yang mengiris hati. Sebuah rumah warga ambles, seperti nyaris ditelan bumi. Kejadian ini bukan sekadar kisah dramatis di media lokal, tetapi potret nyata rapuhnya kondisi hunian sebagian rakyat Bekasi. Bagi keluarga korban, peristiwa ini bukan hanya kehilangan harta benda, melainkan juga ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa. Ironisnya, rumah tersebut adalah satu-satunya tempat bernaung keluarga itu—harta yang diperoleh dari jerih payah bertahun-tahun.
Tragedi ini terjadi di tengah gencarnya program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang digagas pemerintah daerah. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meresmikan pelaksanaan program Rutilahu di Kampung Pondok Rangon, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati. Di Kabupaten Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja bahkan mengumumkan peningkatan bantuan Rutilahu menjadi dua kali lipat mulai 2026—dari sekitar Rp20 juta menjadi Rp40 juta per rumah.
Kebijakan ini di permukaan tampak menjanjikan. Ada semangat membantu warga miskin agar dapat tinggal di rumah yang aman dan layak. Namun, jika ditelusuri lebih mendalam program ini hanya mengobati luka di permukaan. Rumah yang diperbaiki satu per satu tidak serta-merta menghapus akar persoalan kemiskinan struktural yang membuat warga terus berada dalam kondisi rentan.
Rutilahu dan Tantangan Ketepatan Sasaran
Masalah klasik program bantuan perumahan publik adalah ketepatan sasaran. Tanpa basis data yang valid dan mekanisme pengawasan yang transparan, program ini rentan disalahgunakan—baik oleh oknum pejabat yang “memainkan” daftar penerima, maupun oleh warga yang secara ekonomi sebenarnya mampu, namun memanfaatkan celah birokrasi.
Selain itu, nilai bantuan yang diberikan sering kali tidak cukup untuk membangun rumah yang benar-benar layak. Dengan kenaikan harga bahan bangunan, Rp40 juta pun bisa jadi hanya cukup untuk renovasi sebagian.
Akibatnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat tinggal aman dan sehat tetap jauh dari standar ideal.
Lebih jauh, pendekatan yang dipakai pemerintah cenderung reaktif. Bantuan diberikan setelah rumah warga sudah dalam kondisi sangat buruk, bahkan nyaris roboh, seperti kasus di Kampung Sawah. Padahal, kebijakan yang ideal adalah mencegah kerusakan melalui program pemeliharaan berkala, pembinaan teknis, dan jaminan ekonomi agar warga mampu melakukan perbaikan secara mandiri sebelum rumah membahayakan penghuninya.
Kemiskinan Struktural
Akar dari RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) bukan sekadar soal bangunan fisik. Ia adalah manifestasi dari kemiskinan struktural—suatu kondisi di mana rakyat miskin terjebak dalam lingkaran pendapatan rendah, akses terbatas ke sumber daya, dan minimnya jaminan sosial.
Di Bekasi, biaya hidup yang tinggi, harga tanah yang terus melambung, dan gaji pekerja yang stagnan memperburuk situasi. Warga miskin tidak mampu membeli atau menyewa rumah layak di lokasi strategis dekat pusat kerja. Akibatnya, mereka terpaksa tinggal di daerah rawan banjir, tanah labil, atau rumah semi permanen yang dibangun dengan material seadanya.
Sistem ekonomi kapitalis yang berlaku saat ini semakin memperlebar jurang ini. Hunian diperlakukan sebagai komoditas, bukan kebutuhan dasar. Pengembang besar membangun perumahan eksklusif yang hanya terjangkau kalangan menengah-atas, sementara masyarakat berpenghasilan rendah hanya menjadi penonton atau terdorong ke permukiman kumuh.
Distribusi Tanah yang Tidak Adil
Salah satu akar masalah hunian di Bekasi adalah penguasaan tanah yang timpang. Tanah-tanah strategis dikuasai oleh segelintir orang dan korporasi besar. Masyarakat biasa nyaris tak punya akses, kecuali membeli dengan harga tinggi melalui mekanisme pasar yang dikendalikan pemodal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) secara nasional menunjukkan bahwa 1% penduduk menguasai lebih dari separuh lahan produktif di Indonesia. Kondisi ini juga tecermin di kota-kota penyangga seperti Bekasi. Ketika tanah terkonsentrasi di tangan segelintir pihak, rakyat jelata kehilangan peluang membangun rumah layak di lokasi yang aman dan nyaman.
Dalam kerangka kapitalisme, negara jarang campur tangan untuk mengatur distribusi tanah secara adil. Bahkan, sering kali justru memfasilitasi akumulasi aset oleh korporasi dengan dalih investasi dan pembangunan.
Kewajiban Negara dalam Islam: Rumah sebagai Hak Dasar
Berbeda dengan logika kapitalis, dalam sistem ekonomi Islam, papan (tempat tinggal) adalah salah satu kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. Islam memandang rumah bukan sekadar properti pribadi, melainkan hak setiap individu yang harus dipenuhi agar ia dapat hidup dengan martabat. Negara dalam sistem Islam akan memastikan:
1. Baitulmal sebagai sumber pembiayaan. Dana publik digunakan untuk membangun atau merenovasi rumah bagi rakyat yang tidak mampu, tanpa syarat politis atau administratif yang mempersulit.
2. Distribusi tanah yang adil. Tidak boleh ada penguasaan tanah secara masif oleh individu atau korporasi yang menghalangi rakyat memiliki hunian.
3. Pencegahan akumulasi kekayaan di tangan elite, baik melalui zakat, larangan riba, penghapusan monopoli, dan pengaturan kepemilikan.
4. Tata kota yang manusiawi. Permukiman dibangun dekat pusat aktivitas kerja, sekolah, dan layanan publik. Ini akan mengurangi beban transportasi dan meningkatkan kualitas hidup.
Sejarah mencatat bahwa pada masa Kekhilafahan Abbasiyah, kota Baghdad dibangun dengan perencanaan yang memudahkan warga. Jarak antara tempat tinggal, pasar, dan fasilitas publik terjangkau dengan berjalan kaki. Ini bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga strategi sosial-ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan interaksi sosial.
Rutilahu dalam Kerangka Sistem Islam
Jika dilihat dari perspektif Islam, program Rutilahu bukanlah konsep yang salah. Membantu warga miskin memperbaiki rumah adalah langkah positif. Namun, program ini harus berada dalam kerangka sistem yang lebih besar, yaitu sistem yang mencegah kemiskinan secara struktural.
Dalam sistem Islam, mekanisme terkait permukiman yaitu sebagai berikut:
1. Bantuan renovasi bukan proyek temporer, melainkan bagian dari kebijakan permanen negara dalam memenuhi hak papan.
2. Pemberian bantuan tidak menunggu rumah rusak parah, tetapi berdasarkan standar kelayakan yang jelas dan pengawasan rutin.
3. Pendataan warga miskin dilakukan menyeluruh, dengan tanggung jawab langsung di bawah amil zakat dan aparatur negara, bukan hanya dinas teknis.
4. Tidak ada pungutan atau beban pajak tambahan kepada rakyat miskin untuk pembiayaan program—semua dibiayai dari sumber-sumber syar’i seperti _fai, kharaj, ghanimah_, zakat, dan kepemilikan umum yang dikelola negara.
Dengan pendekatan ini, masalah RTLH bukan sekadar diperbaiki satu per satu, tetapi dicegah sejak awal.
Menembus Batas Solusi Parsial
Kita harus jujur mengakui bahwa selama sistem ekonomi dan politik yang berlaku tetap kapitalistik, program-program seperti Rutilahu akan selalu menjadi solusi tambal sulam. Bahkan, dengan peningkatan dana bantuan hingga dua kali lipat pun, masalah RTLH tidak akan hilang.
Pemerataan dan keadilan akses papan hanya mungkin tercapai jika negara mengambil peran langsung sebagai penjamin, bukan sekadar fasilitator pasar. Ini berarti keberanian untuk mengubah paradigma pembangunan—dari orientasi keuntungan ke orientasi pelayanan.
Islam menawarkan kerangka ideologis dan praktis untuk mewujudkan hal itu. Negara dalam sistem Islam bukan saja berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelaksana utama pemenuhan kebutuhan rakyat. Papan, pangan, sandang, pendidikan, keamanan, dan kesehatan dijamin tanpa ketergantungan pada mekanisme pasar yang sarat spekulasi.
Kesimpulan
Kasus rumah ambles di Kampung Sawah adalah alarm keras bahwa masalah hunian layak di Bekasi jauh dari selesai. Program Rutilahu memang membantu, tetapi selama akar kemiskinan struktural tidak disentuh, kasus serupa akan terus berulang.
Bekasi, seperti banyak wilayah lain di Indonesia, membutuhkan terobosan kebijakan yang tidak hanya memperbaiki rumah, tetapi juga memperbaiki sistem yang membuat warganya sulit memiliki rumah layak sejak awal. Sistem Islam memberikan gambaran konkret tentang bagaimana negara bisa menjamin papan bagi setiap rakyat secara adil, berkelanjutan, dan bebas dari jebakan kapitalisme. Jika kita ingin Bekasi—dan Indonesia—bebas dari RTLH, saatnya berani keluar dari solusi parsial menuju perubahan sistemis yang menjamin hak papan sebagai amanah negara, bukan sekadar janji kampanye. Wallahualam bissawab.
Oleh: Haima Adelia
Sahabat Tinta Media
Views: 16




