Tinta Media – Pembatasan jilbab di Azerbaijan kembali menyingkap wajah sekularisme yang problematis. Di negeri dengan sekitar 96 persen penduduk mengidentifikasi diri sebagai Muslim itu, aturan berpakaian di sekolah negeri diperketat dengan dalih menjaga prinsip sekularisme. Akibatnya, sejumlah siswi berjilbab dilaporkan ditolak masuk kelas, sementara guru perempuan menghadapi pembatasan serupa. Gelombang protes pun merebak. Amnesty International mengecam kebijakan tersebut karena dinilai diskriminatif dan menghalangi hak pendidikan serta kebebasan beragama.
Ironis! Jilbab yang dikenakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah justru menjadi alasan seseorang kehilangan akses pendidikan.
Bagaimana mungkin kebebasan dijunjung tinggi, tetapi seorang Muslimah harus menanggalkan keyakinannya agar bisa belajar dan mengajar?
Ketika jilbab dianggap mengganggu sekularisme, sesungguhnya siapa yang sedang mengganggu kebebasan?
Sekularisme dan Peminggiran Islam
Kasus Azerbaijan memperlihatkan bagaimana sekularisme dapat berubah menjadi instrumen pembatasan agama. Atas nama netralitas negara, ekspresi keislaman justru disingkirkan dari ruang publik. Agama seolah hanya boleh hadir di tempat ibadah, tetapi harus tunduk ketika memasuki sekolah, tempat kerja, dan kehidupan bermasyarakat.
Padahal, bagi seorang Muslimah, jilbab bukan sekadar aksesori atau simbol budaya. Jilbab merupakan bagian dari ketaatan terhadap syariat Islam. Allah Swt. berfirman dalam QS al-Ahzab ayat 59 tentang perintah kepada perempuan beriman untuk mengulurkan jilbab mereka.
Ketika ketaatan semacam ini diperlakukan sebagai masalah yang harus disingkirkan, umat Islam berhadapan dengan persoalan mendasar: ajaran agamanya semakin dipinggirkan oleh standar kehidupan yang memisahkan agama dari pengaturan masyarakat.
Sekularisme tidak selalu berarti memusuhi agama secara terbuka. Namun, ketika prinsip tersebut digunakan untuk menghalangi Muslimah memperoleh pendidikan karena jilbabnya, kebijakan itu layak dikritik sebagai bentuk diskriminasi.
Standar Ganda dan Kemunafikan HAM
Negara-negara Barat kerap mempromosikan kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, dan hak perempuan menentukan pilihan hidup. Akan tetapi, penerapan prinsip-prinsip tersebut tidak selalu konsisten ketika berhadapan dengan identitas Islam.
Pembatasan jilbab di Azerbaijan menunjukkan kontradiksi yang patut dipersoalkan. Jika seseorang bebas menentukan penampilannya, mengapa pilihan mengenakan jilbab justru dapat menjadi penghalang memasuki ruang kelas?
Amnesty International telah menyatakan bahwa pembatasan tersebut diskriminatif dan bahwa karakter sekuler pendidikan publik tidak membenarkan pelarangan menyeluruh atas pakaian keagamaan.
Tentu, kritik ini tidak berarti semua negara Barat memiliki kebijakan yang sama atau seluruh prinsip HAM tidak berguna. Persoalannya adalah inkonsistensi dalam penerapan kebebasan yang mereka deklarasikan.
Kebebasan kehilangan maknanya ketika hanya diberikan kepada mereka yang sesuai dengan standar penguasa.
Lebih menyedihkan lagi, opresi terhadap identitas keislaman tidak hanya berlangsung melalui larangan. Tekanan sosial, stigma terhadap simbol agama, dan ancaman kehilangan kesempatan pendidikan atau pekerjaan dapat memaksa seseorang memilih antara keyakinan dan masa depannya.
Krisis Identitas dan Kegagalan Penguasa Muslim
Persoalan Azerbaijan seharusnya menjadi bahan muhasabah bagi umat Islam, terutama para penguasanya.
Mengapa di negeri mayoritas Muslim, seorang siswi justru harus menghadapi hambatan pendidikan karena mengenakan jilbab? Mengapa perlindungan terhadap pelaksanaan ajaran agama belum menjadi jaminan yang kokoh dalam kebijakan publik?
Inilah gambaran krisis identitas umat ketika nilai-nilai sekuler lebih menentukan arah kehidupan daripada keyakinan yang dianut mayoritas masyarakat.
Kegagalan penguasa Muslim menjaga akidah umat tidak selalu berarti mereka secara pribadi meninggalkan agama. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketika kebijakan negara tidak memberikan perlindungan memadai bagi umat untuk menjalankan syariatnya.
Penguasa semestinya memastikan pendidikan dapat diakses tanpa diskriminasi agama, melindungi kebebasan beribadah, serta menjamin Muslimah tidak dipaksa meninggalkan jilbab demi memperoleh hak-hak dasarnya.
Umat juga perlu membangun kesadaran bahwa identitas Islam bukan sekadar warisan keluarga atau simbol seremonial. Akidah harus menjadi landasan berpikir dan bertindak, termasuk ketika menilai sistem yang mengatur kehidupan.
Syariah Islam sebagai Pedoman Kehidupan
Dalam perspektif Islam, persoalan ini berkaitan dengan kedudukan syariat dalam mengatur kehidupan masyarakat. Islam tidak hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga memberikan prinsip-prinsip mengenai pendidikan, keadilan, perlindungan hak, dan tanggung jawab penguasa.
Karena itu, penerapan syariah secara menyeluruh dalam naungan Khilafah ala Minhaj an-Nubuwwah adalah satu-satunya jalan untuk menempatkan wahyu sebagai landasan pemerintahan. Tujuannya adalah mewujudkan kehidupan yang berpedoman pada hukum Allah, bukan menjadikan kepentingan politik sebagai ukuran utama.
Kasus Azerbaijan menjadi pengingat bahwa umat membutuhkan kesadaran politik yang berlandaskan akidah, sekaligus keberanian memperjuangkan hak melalui cara-cara yang bertanggung jawab.
Jilbab bukan ancaman bagi pendidikan. Keyakinan bukan penghalang bagi kemajuan. Dan sekularisme tidak semestinya menjadi alasan untuk menyingkirkan seorang Muslimah dari ruang kelas.
Sudah saatnya umat Islam melakukan muhasabah: apakah agama hanya akan dipertahankan sebagai identitas pribadi, atau dijadikan pedoman dalam membangun kehidupan yang adil dan bermartabat? Abu Muhammad
![]()
Views: 2





