Tinta Media – Kasus meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya setelah diduga mengalami perundungan mengundang keprihatinan. Peristiwa yang terjadi pada September 2026 itu mengingatkan kita bahwa kekerasan yang melibatkan anak bukan persoalan sepele.
Kita tentu berduka atas apa yang dialami korban. Namun, mengapa anak bisa melakukan tindakan yang begitu menyakiti orang lain? Apakah cukup menyelesaikannya setelah kasus terjadi?
Ketika Pendidikan dan Sistem Kehidupan Kehilangan Arah
Kriminalitas yang dilakukan anak tidak bisa hanya dilihat sebagai kenakalan individu. Lingkungan dan sistem kehidupan turut membentuk cara berpikir serta perilaku mereka.
Dalam sistem pendidikan sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan. Pendidikan cenderung berorientasi pada pencapaian akademik dan kecakapan, sementara pembentukan kepribadian berdasarkan akidah Islam belum menjadi landasan menyeluruh. Anak bisa saja berprestasi, tetapi prestasi tidak otomatis membentuk kesadaran untuk membedakan yang benar dan salah berdasarkan Islam. Ketika ejekan dan kekerasan dinormalisasi dalam pergaulan maupun media, pendidikan karakter menghadapi tantangan besar.
Persoalan ini juga berkaitan dengan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pemenuhan kebutuhan hidup sangat bergantung pada pendapatan. Ketika penghasilan tidak mencukupi, orang tua bisa terpaksa bekerja lebih lama atau mencari pekerjaan tambahan. Akibatnya, waktu untuk mendampingi dan mendidik anak dapat berkurang. Ini bukan berarti orang tua yang sibuk bekerja pasti gagal mendidik anak. Namun, pengasuhan tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi keluarga.
Kriminalitas anak bukan semata persoalan individu atau kegagalan keluarga. Ada persoalan mendasar: sistem pendidikan dan kehidupan belum menjadikan akidah Islam sebagai landasan membentuk generasi dan mengatur masyarakat.
Islam Mencegah, Bukan Sekadar Menghukum
Islam memiliki mekanisme menangani kriminalitas anak. Balig menjadi batas penting dalam pertanggungjawaban syariat. Anak yang belum balig tidak disamakan dengan orang dewasa dalam penerapan hukuman pidana tertentu. Namun, bukan berarti perbuatannya dibiarkan atau hak korban diabaikan. Penanganan pelaku dan perlindungan korban tetap harus diperhatikan sesuai ketentuan hukum Islam.
Islam tidak hanya berbicara tentang penanganan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga pencegahan. Karena itu, tanggung jawab membentuk generasi tidak cukup dibebankan kepada keluarga dan sekolah, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara.
Dalam Islam, negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berlandaskan akidah Islam untuk membentuk generasi berkepribadian Islam. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi juga membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat. Dengan begitu, anak tidak hanya mengetahui mana yang benar dan salah, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjadikan Islam sebagai landasan dalam berpikir dan bertindak.
Negara juga bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang mendukung pembentukan generasi. Kebijakan pendidikan, pengelolaan media dan ruang publik, serta pengaturan kehidupan masyarakat perlu diarahkan agar selaras dengan nilai-nilai Islam. Negara tidak cukup menyerahkan pembentukan generasi kepada keluarga, sementara lingkungan di sekitarnya justru dapat menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai tersebut.
Di sisi lain, negara berkewajiban mengurus kesejahteraan rakyat agar kebutuhan hidup dapat terpenuhi dengan layak. Dengan begitu, keluarga mendapat dukungan untuk mengasuh dan mendidik anak. Persoalan kesejahteraan tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan masing-masing keluarga atau mekanisme pasar.
Apabila kejahatan tetap terjadi, negara wajib menegakkan hukum secara adil. Korban harus dilindungi, sedangkan pelaku ditangani sesuai ketentuan syariat dengan mempertimbangkan jenis perbuatan dan kedudukan hukumnya. Penanganan harus mencegah pelanggaran berulang.
Inilah peran negara dalam Islam: bukan sekadar membuat aturan dan menjatuhkan hukuman setelah muncul korban, melainkan membangun sistem pendidikan, kehidupan sosial, dan kesejahteraan yang mendukung pencegahan kejahatan sejak awal.
Penutup
Kriminalitas anak tidak cukup diselesaikan dengan menyalahkan keluarga atau menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi. Kita perlu membangun kehidupan yang membentuk generasi berakhlak, melindungi korban, dan menangani pelanggaran secara adil.
Islam menawarkan penyelesaian yang menyeluruh: pembentukan kepribadian melalui pendidikan berbasis akidah, kepedulian masyarakat, pemenuhan kesejahteraan, serta penegakan hukum oleh negara. Sebab, negara bukan hanya bertugas menangani kejahatan, tetapi juga bertanggung jawab membangun sistem yang mencegahnya sejak awal. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Nisa Ummu Arsa
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 5
















