Tinta Media – Jurnalis Senior Joko Prasetyo (Om Joy) memaparkan pertanyaan paling mendasar dalam kehidupan manusia yang sering kali diabaikan.
“Inilah pertanyaan paling mendasar dalam kehidupan manusia, tetapi sering kali diabaikan: “Siapa yang sebenarnya berhak menentukan hukum, manusia atau Allah?” Tulisnya dalam sebuah unggahan di akun Facebook pribadinya berjudul “Siapa Pembuat Hukum: Manusia atau Allah? Kamis (26/3/2026).
Sebab, Om Joy menerangkan, dari jawaban atas pertanyaan ini seluruh sistem kehidupan dibangun. “Salah menjawab, maka arah kehidupan pun akan melenceng,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Om Joy menjabarkan beberapa alternatif jawaban dari pertanyaan paling mendasar tersebut.
Pertama, sebutnya, jawaban ala demokrasi yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat. “Artinya, hukum lahir dari kehendak mayoritas manusia. Dengan kata lain, dalam demokrasi, kebenaran dapat berubah mengikuti suara terbanyak. Sesuatu yang hari ini dianggap benar bisa menjadi salah esok hari jika mayoritas berubah,” jelasnya.
Kedua, diktator yang menyatakan hukum tidak ditentukan oleh mayoritas, tetapi oleh penguasa. “Maknanya, hukum sangat bergantung pada kehendak penguasa. Apa yang ia tetapkan menjadi hukum, dan apa yang ia tolak dapat dengan mudah disingkirkan,” bebernya.
Jika demokrasi berpotensi melahirkan tirani mayoritas, lanjutnya, maka diktator jelas membuka ruang bagi tirani individu. “Maka secara prinsip, kedua sistem ini bertemu pada satu titik yang sama yaitu manusia menjadi sumber hukum, entah itu mayoritas rakyat atau individu penguasa,” simpulnya.
Ketiga, adalah jawaban versi sistem Khilafah. Om Joy menyatakan bahwa versi khilafah berbeda secara mendasar dengan dua jawaban sebelumnya.
“Dalam sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah, kedaulatan tidak berada di tangan manusia, tetapi di tangan syariat Allah,” tandasnya.
Ia mengutip pendapat mujtahid yaitu Abu al-Hasan al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah yang menjelaskan bahwa imamah (Khilafah) ditegakkan untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia berdasarkan agama.
“Hal ini dipertegas oleh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fil Islam, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan syariat (𝑎𝑠-𝑠𝑖𝑦𝑎𝑑𝑎ℎ 𝑙𝑖 𝑎𝑠𝑦-𝑠𝑦𝑎𝑟𝑖’), bukan di tangan rakyat dan bukan pula di tangan penguasa,” sadurnya.
Dalam kerangka ini, tegas Om Joy, Khalifah (pemimpin/kepala negara dalam sistem Khilafah) bukan pembuat hukum, melainkan pelaksana hukum Allah. Khalifah tidak memiliki otoritas untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, dan tidak pula menunggu legitimasi mayoritas untuk menerapkan syariat.
“Al-Qur’an juga telah menjawabnya secara tegas, tanpa ruang tafsir yang kabur dalam Qur’an Surat Yusuf ayat 40 yang menyebutkan bahwa yang menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah,” kutipnya.
Karena itu, tambahnya, Khilafah bukanlah diktator, karena penguasa tidak bebas membuat hukum. Khilafah juga bukan demokrasi, karena hukum tidak ditentukan oleh suara mayoritas. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang tunduk kepada wahyu.
“Sejalan penjelasan Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam sudah merumuskan secara tegas bahwa Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia,” tutupnya.[] Erlina
![]()
Views: 7




