Aturan Penghancur Generasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Lagi dan lagi fakta miris menghampiri masyarakat, 
terkhusus remaja Indonesia.  Maraknya pergaulan bebas menghantarkan pada
aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja atas nama
“seks aman” sebagai layanan kesehatan reproduksi yang diberikan oleh
pemerintah. Tentu ini bukanlah hal yang wajar,  mengingat mayoritas
masyarakat yang menetap di negeri ini adalah kaum muslim.

Di era modernisasi, pola kehidupan sekuler yang menjunjung
tinggi nilai kebebasan atau liberal menjadi biang utama penyebab terciptanya
pergaulan bebas. Kehidupan sekularisme telah melekat pada jiwa-jiwa remaja Indonesia.
Mereka tercekoki oleh budaya asing (sebagai contoh budaya barat) yang tersebar
melalui berbagai aspek kehidupan mereka,  terutama paparan media sosial
yang sangat masif mempengaruhi mental remaja. Negara barat mengadopsi sistem
kapitalisme dalam kehidupan, yakni sistem yang hanya mementingkan aspek manfaat
dan memandang kebahagiaan hidupnya adalah dengan memenuhi hasrat duniawi
sepuas-puasnya.

Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang
mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan
masyarakat serta peradaban manusia terutama generasi, terlebih negara juga
menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai
tujuan. pemerintah nyatanya tak mengubah kondisi remaja yang bermasalah ini.
Namun justru malah menambah problem yang terjadi di kalangan para pelajar dan
pemuda.

Ini membuktikan bahwa sistem 
yang diterapkan saat ini di negara ini tak membawa kecuali pada gerbang
kehancuran generasi. 

Generasi akan semakin jauh dari aturan agamanya. Kehidupan
sekuler menciptakan individu-individu yang berperilaku bebas dan tak memiliki
batasan.

Dengan adanya aturan ini, para pelaku kemaksiatan akan
merasa diberi perlindungan. Sehingga mereka dapat berbuat bebas tanpa
dibungkusi rasa malu,  karena merasa perbuatannya didukung oleh
negara.  Ini sama sekali tak memberi solusi atas permasalahan remaja yang
telah kompleks saat ini.

Padahal kita telah diperingatkan oleh Allah akibat dari tak
menjalankan hukum-Nya yakni akan mendapati kehidupan yang sempit. Dalam surah Thoha
ayat 124 Allah berfirman;

وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ
فَاِ نَّ لَـهٗ مَعِيْشَةً
ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى

Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh,
dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada
hari Kiamat dalam keadaan buta.”

Coba saja kita pikirkan,  dengan dibuatnya aturan
seperti ini maka para pelajar dan remaja akan menikmati kehidupan bebas yang
difasilitasi oleh negara, yang sebenarnya gaya hidup ala barat ini tak lain hanya
menyusahkan kehidupan di kemudian hari bagi masa depan dunia dan akhiratnya
mereka.

Islam sebagai diin yang mengatur seluruh aspek
kehidupan,  mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap
individu.  Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara
kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai
sarana khususnya media.

Aturan Islam yang diterapkan dalam negara, akan menjaga
masyarakat dari berbagai budaya asing yang dapat menghancurkan mentalitas
positif masyarakatnya.  Negara tak akan segan memblokir semua akses media
sosial dari luar yang dianggap dapat merusak remaja dari kepribadiannya sebagai
seorang muslim.  Negara Islam juga akan mewujudkan sistem pendidikan ideal
dengan tujuan menciptakan pelajar yang unggul, berkualitas dan berbudi pekerti
luhur sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.

“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri
teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
(kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.”

QS Al-Ahzab : 21

Islam juga memerintahkan penerapan sistem sanksi sesuai
aturan syariat. Dalam Islam, zina termasuk dosa besar yang pelakunya wajib
diberi sanksi secara tegas yaitu dengan pelaksanaan hadd khusus.

Para pelaku yang melakukan zina sebelum menikah akan diberi
sanksi berupa jilid atau cambuk sebanyak 100x. Sebagaimana firman Allah SWT yang
tertuang dalam QS an-Nur ayat 2. Sedangkan pelaku yang melakukan zina padahal
ia sudah menikah, akan diberi sanksi lebih tegas yakni sanksi
rajam.  

Islam mengarahkan para pemuda untuk memfokuskan diri dalam
mencari ilmu sebanyak-banyaknya di usia muda,  berkiprah dalam amar makruf
nahi munkar kepada masyarakat dan menjadi generasi unggul pencipta peradaban.
Sehingga akan menghantarkan pada peradaban emas sebagaimana kehidupan dalam
naungan Islam yang telah terjadi berabad-abad sebelumnya.  Bukan generasi
rusak yang dibentuk oleh peradaban kapitalis sekuler seperti saat ini.

Pelaksanaan hukum yang sesuai dengan syariat Islam juga akan
mencegah perilaku liberal dan memberi efek jera bagi masyarakat sehingga
pergaulan bebas tak akan merebak di kalangan masyarakat khususnya para pelajar
dan remaja. Wallahua’lam bisshawaab.

Oleh : Isnaeni Nur Azizah, Sahabat Tinta Media 

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA