Generasi Kapitalisme: Ketika Kecurangan Dinormalisasi dan Kejujuran Dikorbankan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Publik tengah dihebohkan dengan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025. Menanggapi hal ini, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) pun buka suara.

Dalam keterangan resminya, panitia SNPMB menyayangkan dan mengutuk kecurangan dalam pelaksanaan UTBK SNBT 2025. Pasalnya, hal ini dianggap mencederai prinsip keadilan, integritas, dan kejujuran yang menjadi dasar seleksi nasional.
Panitia menekankan bahwa terdapat perbedaan soal dalam setiap sesi yang diselenggarakan, meskipun dilaksanakan pada hari yang bersamaan.

Lebih lanjut, panitia juga menyoroti adanya modus kecurangan baru oleh sejumlah peserta UTBK SNBT 2025, yakni memasang kamera yang tidak terdeteksi metal detector di behel gigi, kuku, ikat pinggang, dan kancing baju. Dengan adanya modus baru ini, panitia berkomitmen untuk menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

“Kasus dugaan kecurangan yang teridentifikasi, sedang dalam proses verifikasi dan investigasi lebih lanjut, bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujar panitia.

Pemanfaatan teknologi untuk mengakali tes UTBK mencerminkan buruknya akhlak calon mahasiswa sekaligus mengukuhkan gagalnya sistem pendidikan dalam membentuk generasi yang berkepribadian Islam dan memiliki keterampilan yang mumpuni.

Temuan ini sejalan dengan hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap maraknya praktik ketidakjujuran akademik di kalangan pelajar dan mahasiswa. KPK, melalui laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang bertajuk Indeks Integritas Pendidikan 2024, mencatat bahwa kasus mencontek masih ditemukan secara luas.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dadan Wardana, menyampaikan bahwa praktik mencontek terjadi pada 78% sekolah dan 98% kampus, yang berarti ketidakjujuran akademik masih menjadi persoalan mayoritas lembaga pendidikan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 dan Penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi, yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK pada Jumat (25/4).

Selain itu, skor SPI Pendidikan 2024 juga menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni berada di angka 69,50 atau masuk dalam posisi koreksi, turun dari skor 71 pada tahun 2023.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa meskipun upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai sudah dilakukan, pelaksanaannya masih belum merata, konsisten, dan optimal. Hal ini disampaikannya dalam acara peluncuran SPI Pendidikan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4).

Dalam Islam, larangan berbuat curang merupakan salah satu prinsip yang sangat penting. Setiap muslim diwajibkan untuk menghindari perbuatan curang dalam segala hal, baik dalam kehidupan sehari-hari, bisnis, bahkan dalam politik. Berdasarkan hukum syariah, segala bentuk manipulasi atau tindakan curang merupakan pelanggaran yang serius dan berdampak negatif pada masyarakat.

Berbuat curang atau merugikan orang lain dalam Islam dapat diartikan sebagai sebuah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atas dasar kebohongan atau manipulasi. Dalam Islam, berbuat curang mempunyai konsekuensi yang serius, dan dianggap sebagai dosa besar yang dapat memengaruhi kehidupan manusia di dunia dan akhirat.

Umat Islam perlu mengetahui dalil tentang berbuat curang agar dapat terhindar dari perilaku ini. Sebab, curang merupakan perbuatan tercela dalam Islam.

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَ الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dicukupkan. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (Q.S. Al-Muthaffifin : 1-3).

Selain ayat Al-Qur’an, beberapa hadis juga menggambarkan kecurangan. Berikut adalah hadis tentang berbuat curang:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Siapa saja menipu (berbuat curang), maka dia bukan dari golonganku.” (HR Muslim).

Dalil di atas menekankan bahwa segala bentuk kecurangan adalah perbuatan yang sangat tercela dan merupakan sebuah dosa besar. Orang-orang yang berbuat curang atau menipu dalam berbagai bidang yang menyalahi koridor syariat tidak dianggap sebagai golongannya nabi, yang berarti akan dijauhkan dari rahmat Allah, baik di dunia maupun di akhirat.

Selain itu, fenomena ini mencerminkan pola pikir yang hanya berorientasi pada hasil semata, tanpa memedulikan halal dan haram. Inilah konsekuensi dari sistem kehidupan yang berpijak pada kapitalisme. Dalam sistem ini, keberhasilan dan kebahagiaan diukur dari pencapaian materi.

Ini berbeda dengan Islam, yang menjadikan keridaan Allah sebagai tolok ukur kebahagiaan sejati. Dalam negara Islam, setiap individu akan dijaga agar selalu terikat pada aturan Allah. Sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam akan melahirkan generasi unggul yang berkepribadian Islam, taat pada syariat, terampil, dan siap menjadi agen perubahan. Dengan kepribadian Islam yang kokoh, kemajuan teknologi pun akan dimanfaatkan sesuai dengan tuntunan Allah, demi meninggikan kalimat-Nya. Wallahu’alam bishawab.

 

 

 

Oleh: Neng Wina Apriliana, S.Pd.
Sahabat Tinta Media

Views: 12

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Tulisan Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA