LBH Pelita Umat: KUHP Baru Batasi Hak Kebebasan Berekspresi dan Memperoleh Informasi
Tinta Media – Berkaitan dengan putusan yang diambil atas RUU KUHP, Ketua LBH PELITA UMAT, Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. menilai KUHP
![]()
Tinta Media – Berkaitan dengan putusan yang diambil atas RUU KUHP, Ketua LBH PELITA UMAT, Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. menilai KUHP
![]()
Tinta Media – Masalah RKUHP menjadi KUHP pada 6 Desember kemarin menuai banyak sorotan. Pasalnya, undang-undang baru tersebut mengandung larangan
![]()
Tinta Media – Jum’at Sore lalu (9/12) antara pukul 15.45 sd 17.15 WIB, penulis berkesempatan berdiskusi memenuhi undangan Cak Slamet
![]()
Tinta Media – Pengesahan pasal 191 RKUHP yang menyatakan bahwa makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan
![]()
Tinta Media – Draf RKUHP yang terdiri dari 37 Bab dan 627 pasal, akhirnya disahkan DPR menjadi UU pada Rabu
![]()
Tinta Media – Saat penulis mengkritik RKUHP (yang akhirnya disahkan hari ini, selasa, 6/12), seorang sejawat Advokat mempertanyakan solusi atas
![]()
Tinta Media – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai KUHP yang disahkan DPR pada Selasa
![]()
Tinta Media – Lebai atau bahasa sederhananya agak berlebihan, jika RKUHP yang dibahas di DPR saat ini diklaim sebagai konfirmasi
![]()
Tinta Media – Setelah banyak protes dari masyarakat terkait kontroversi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena menyelisihi demokrasi, namun
![]()
Tinta Media – Presiden Asosiasi Ahli Pidana (AAPI) Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H. menegaskan bahwa disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum
![]()