Tinta Media – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Anthony Budiawan menilai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) hampir dapat
dipastikan mangkrak.
“Proyek IKN hampir dapat
dipastikan mangkrak. Dan Jokowi sudah melihat tanda-tandanya. Karena, menjelang
lengser pada 20 Oktober yang akan datang, pembangunan ‘kota Nusantara’ masih
sangat jauh dari layak untuk menjadi sebuah kota, apalagi menjadi ibu kota,”
ujarnya kepada Tinta Media Sabtu (5/10/24).
Karena itu, lanjutnya,
Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari
Jakarta ke ‘Nusantara’, yang menjadi persyaratan pemindahan ibu kota.
“Atas kegagalan proyek
IKN ini, Jokowi mau cuci tangan. Jokowi mengatakan, proyek IKN bukan proyek
Presiden. Tetapi proyek rakyat,” bebernya.
Alasan ini, bebernya,
tentu saja tidak bisa diterima. Jokowi tidak bisa cuci tangan dari perbuatan
melawan hukum yang dilakukannya. Jokowi harus bertanggung jawab.
“Permasalahan IKN tidak
bisa disederhanakan menjadi “ini bukan proyek presiden”. Tidak. Bukan itu
masalahnya. Masalah IKN adalah masalah perbuatan melawan hukum, masalah
pelanggaran undang-undang dan Konstitusi. Yang menyedihkan, Jokowi melakukan
perbuatan melawan hukum tersebut secara sengaja dan sangat terencana,”
tuturnya.
Artinya, ujarnya, Jokowi
sangat sadar bahwa UU IKN yang disahkan dan ditandatanganinya, pada 15 Februari
2022, merupakan UU yang melanggar sejumlah UU dan Konstitusi.
“Pertama, Jokowi dengan
sengaja membentuk Pemerintah Daerah (baru) untuk Ibu Kota Negara dalam bentuk
Otorita, yang merupakan bagian dari Pemerintah Pusat, setara dengan Kementerian
atau Lembaga, tanpa ada DPR, di mana Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala
Otorita, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” ungkapnya.
Hal ini kata Budiman,
melanggar Konstitusi Pasal 18 di mana Daerah di Indonesia hanya bisa dalam
bentuk Provinsi, Kabupaten, atau Kota, dengan masing-masing Daerah mempunyai
DPRD, dengan masing-masing Kepala Daerah dinamakan Gubernur, Bupati atau
Walikota, yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum.
“Jokowi secara sadar
melanggar konsep Daerah seperti diatur di Konstitusi tersebut di atas, dengan
menempatkan daerah/otorita secara langsung di bawah Presiden, yang notabene
melanggar peraturan tentang otonomi daerah,” jelasnya.
Kedua lanjutnya, Jokowi
melanggar proses pembentukan sebuah kota atau daerah, seperti diatur di dalam
UU tentang Pemerintahan Daerah (UU No xx/2015), bahwa pembentukan daerah baru
wajib melalui Pemekaran atau Penggabungan daerah, dan wajib mendapat persetujuan
dari DPRD masing-masing daerah yang dimekarkan atau digabungkan.
“Tetapi, Jokowi tidak
melaksanakan semua prosedur itu. Sebaliknya, Jokowi malah merebut alias
aneksasi teritori (lahan) milik pemerintahan daerah (kabupaten penajam paser
utara dan kabupaten Kutai Timur) di Kalimantan Timur menjadi milik Pemerintah
Pusat, melalui konsep Otorita,” jelasnya.
Sebagai konsekuensinya
bebernya, semua dana APBN yang dikeluarkan berdasarkan UU IKN yang tidak sah
dan melanggar (UU dan) Konstitusi tersebut, juga menjadi tidak sah, dan masuk
kategori penyimpangan APBN, dan Jokowi harus bertanggung jawab atas penyimpangan
APBN tersebut.
“Selain itu, Jokowi juga
memanipulasi fakta, atau menipu rakyat Indonesia, dengan mengatakan, investor
IKN sudah mengantri. Faktanya, investor swasta dan asing nol besar,” jelasnya.
Berdasarkan penjelasan
di atas, sekali lagi ditegaskan, bahwa permasalahan utama IKN bukan
permasalahan “IKN proyek siapa”.
“Tetapi, permasalahan
IKN merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, Jokowi dengan sengaja
menciptakan proyek IKN dengan melanggar UU dan Konstitusi. Untuk itu, Jokowi
wajib mempertanggungjawabkan
perbuatannya yang melawan hukum tersebut di atas,” pungkasnya.[]
Setiyawan Dwi
![]()
Views: 14




