Tinta Media – Lagi dan lagi dan akan terus berulang kasus pencabulan terhadap anak. Dan kali ini yang menjadi korban adalah siswi SD berusia 13
tahun di Baubau Buton Sultra. Korban diperkosa dan dicabuli oleh 26 orang dan
mirisnya para tersangka usianya rata-rata masih di bawah umur dan berstatus
pelajar. Kasus pencabulan ini di lakukan sejak bulan April namun baru di
laporkan pada bulan Mei 2024. Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan mengatakan
bahwa baik dari korban maupun tersangka sama-sama tidak dalam pengawasan orang
tua.
Kekerasan terhadap Anak bisa terjadi di mana saja baik itu
di lingkungan masyarakat, sekolah, bahkan keluarga. Dan pelakunya beragam bisa
teman sebaya ataupun orang dewasa termasuk orang tua dan guru. Anak yang
menjadi pelaku kekerasan di pengaruhi oleh banyak hal dan pada saat ini
sejatinya peran ibu sebagai madrasah pertama bagi anaknya tidak sepenuhnya
berjalan karena pada saat ekonomi yang tidak menentu sekarang ini memaksa ibu
harus keluar rumah untuk membantu suami mencari nafkah akhirnya anak tidak terdidik
dengan baik bahkan anak kehilangan masa pendidikan di dalam rumah dari sang
ibu.
Inilah potret buruknya sistem pendidikan di negeri ini yang
berasaskan sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Walhasil
pendidikan sekuler telah menjauhkan pelajar dari nilai-nilai agama dan juga
sistem pendidikan ini telah gagal dalam mencetak anak berakhlak mulia.
Sistem sekularisme yang menjadi pemahaman dan standarisasi
di tengah masyarakat dan menjadi landasan bernegara telah menghasilkan generasi
yang krisis jati diri, tidak mengenal siapa dirinya dan tujuan Allah
menciptakannya di dunia. Akibatnya bukannya menjadi kan syariat sebagai standar
berperilaku , justru remaja menjadikan kepuasan jasadiyah sebagai tujuan utama.
Negara menjadikan masyarakat yang sekuler dan kapitalis.
Masyarakat sekarang menjadi masyarakat yang individualis dan masyarakat yang
mempunyai rasa peduli yang sangat rendah sehingga ketika ada
kejahatan/kerusakan di sekitarnya. Masyarakat abai tidak saling menasihati.
Bahkan Negara menjadi sumber kekerasan yang sebenarnya karena menerapkan aturan
yang memberi celah lebar bagi terjadinya kekerasan terhadap anak dan sistem
sanksi pun tidak mampu untuk mencegahnya. Segala program yang di programkan
oleh kementerian khusus juga belum mampu untuk mewujudkan perlindungan anak.
Solusi tepat atas permasalahan di atas adalah dengan di
terapkannya aturan Islam secara Kaffah di bawah naungan Negara yang diridhai
Allah yaitu Khilafah Islamiyyah. Karena jika yang di terapkan sistem Islam maka
Negara mempunyai sistem perlindungan anak dengan tegaknya tiga pilar :
Yang pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis Akidah
Islam dilingkungan keluarga dan peran orang tua yang harus mendidik anak
anaknya menjadi hamba Allah yang memiliki keimanan dan ketakwaan.
Yang kedua, pentingnya kontrol dan pengawasan masyarakat
yang terbiasa untuk melakukan amar makruf nahi munkar. Dan yang ketiga, fungsi
negara sebagai penjaga dan pelindung generasi dari berbagai kerusakan harus
menyeluruh dengan adanya aturan Islam.
Tugas kita untuk ikut berjuang agar penerapan sistem Islam
Kaffah segera terwujud karena dengan menerapkannya akan terwujud individu
bertakwa, masyarakat yang mau berdakwah serta negara yang amanah dalam
menjalankan perannya.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab.
Oleh: Ummu Arkaan, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 13






