Child Grooming dan Krisis Perlindungan Anak dalam Sistem Sekuler

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Isu child grooming kembali mengemuka setelah publik dihebohkan oleh salah satu kasus, yakni kisah Aurelie Moeremans yang secara terbuka mengungkap pengalaman pahitnya saat masih remaja sebagai korban grooming. Kisah tersebut diungkapkannya dalam sebuah buku digital berjudul Broken String: Fragments of a Stolen Youth. Broken String memuat pengakuan pribadi sekaligus refleksi atas trauma yang dialaminya. Pada usia 15 tahun, ia terjerat dalam hubungan manipulatif dan berbahaya dengan pria dewasa yang hampir dua kali lebih tua (Kompas.com, 15/01/2026).

 

Di Indonesia, kasus kekerasan terhadap anak akibat grooming sepanjang tahun 2021–2023 tercatat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebanyak 11.952 kasus (Tempo.co, 17/01/2026). Sementara itu, berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tercatat sebanyak 2.063 anak mengalami pelanggaran hak anak. “Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2–3 persen,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/01/2026) (CNNIndonesia.com, 16/01/2026).

 

Mirisnya, dari banyaknya kasus tersebut, jumlah korban anak mencapai 2.063 orang. Kasus-kasus ini bersumber dari 1.508 laporan warga yang mengakses layanan pengaduan melalui kanal daring. Jenis pelanggaran pun beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual, yang terjadi di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial (Republika.co.id, 15/01/2026).

 

Kekerasan terhadap anak dan child grooming layak dikategorikan sebagai extraordinary crime. Kejahatan ini sangat berbahaya karena dampaknya tidak berhenti pada saat kejadian, melainkan meninggalkan trauma mendalam bagi anak yang menjadi korban. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa dampak child grooming bersifat jangka panjang, merusak perkembangan anak, serta menyisakan trauma. Trauma psikologis, gangguan kecemasan, depresi, serta rendahnya kepercayaan diri merupakan kondisi yang rentan dialami korban grooming (Tempo.co, 17/01/2026).

 

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan child grooming setiap tahun menunjukkan bahwa permasalahan ini belum terselesaikan secara tuntas dan sering kali diabaikan. Hal ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap anak sebagai kelompok paling rentan. Negara belum hadir secara maksimal, baik melalui kebijakan pencegahan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, maupun penyediaan layanan pendampingan yang memadai bagi korban.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak belum menjadi prioritas utama. Padahal, kasus kekerasan terhadap anak tidak dapat dianggap sepele. Jika tidak segera diatasi, kejahatan ini berpotensi terus berulang dan mengancam keselamatan serta masa depan anak-anak sebagai generasi penerus.

 

Akar permasalahan terletak pada paradigma sekularisme dan liberalisme. Sekularisme memisahkan agama dan nilai moral dari kehidupan, sementara liberalisme menekankan kebebasan individu sehingga banyak perilaku berisiko dianggap sebagai urusan pribadi, bukan tanggung jawab bersama.

 

Kedua paham ini memengaruhi kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Negara cenderung membuat keputusan yang longgar dan tidak tegas karena khawatir dianggap melanggar kebebasan. Masyarakat pun terbiasa berpikir bahwa setiap orang berhak melakukan apa saja selama dianggap sebagai pilihan pribadi.

 

Akibatnya, masyarakat menjadi kurang peka terhadap bahaya yang mengancam anak. Ketika kebebasan lebih diutamakan daripada tanggung jawab dan moral, perlindungan terhadap kelompok rentan pun semakin melemah.

 

Kondisi ini dapat disaksikan dalam sistem kapitalisme, di mana kekerasan terhadap anak kian marak dan berulang. Berbeda dengan penerapan sistem Islam, kejahatan semacam ini tidak boleh dibiarkan merajalela atau dinormalisasi karena dampaknya menimbulkan rasa takut dan kerugian besar bagi korban.

 

Mencegah kemungkaran (amar makruf nahi mungkar) merupakan kewajiban bagi negara, individu, dan masyarakat. Islam juga memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas bagi setiap jenis kejahatan, melalui penerapan hudud, kisas, dan takzir yang menekankan keadilan, pencegahan, serta pemulihan masyarakat. Dengan demikian, kejahatan tidak hanya dihentikan melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi juga melalui kesadaran kolektif untuk menjaga moral dan keselamatan bersama.

 

Islam memandang anak sebagai amanah yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya, terutama hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara aman. Negara sebagai junnah (pelindung) berkewajiban memberikan perlindungan keamanan kepada rakyat, termasuk anak-anak, secara menyeluruh melalui upaya preventif dan kuratif berdasarkan nilai-nilai Al-Qur’an dan As-Sunnah.

 

Upaya preventif dilakukan dengan mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Adapun upaya kuratif dilakukan ketika anak telah menjadi korban melalui penegakan hukum serta pemulihan fisik dan psikologis. Dengan peran aktif negara, keadilan dan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama anak-anak, dapat terwujud.

 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami urgensi paradigma Islam. Dakwah menjadi upaya mendasar untuk mengubah paradigma berpikir sekuler-liberal yang memisahkan nilai agama dari kehidupan menuju paradigma berpikir Islam yang menyeluruh melalui dakwah yang konsisten dan terarah.

 

Melalui dakwah tersebut, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami pentingnya Islam sebagai panduan hidup, tetapi juga secara bertahap mengubah struktur pemikiran dan sistem yang ada, dari sistem sekuler menuju sistem Islam.

 

Islam merupakan sistem yang seluruh kebijakannya berlandaskan syariat. Pelaksanaannya dilakukan secara total, bukan setengah-setengah, mulai dari pemenuhan sandang, pangan, keadilan, hingga kesejahteraan rakyat. Ketika negara lalai dalam melaksanakan kewajibannya, hal tersebut merupakan bentuk kezaliman. Semua ini hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Rasyidah. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Anis Muanis,

Aktivis Dakwah

Loading

Views: 31

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA