Meledaknya Angka Perceraian, Urgensi Sistem Pengurusan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Keluarga harmonis hanya tinggal ilusi. Angka perceraian terus melonjak dari waktu ke waktu, baik tingkat nasional dan daerah.

Pernikahan Kian Rapuh

Janji setia sehidup semati hanya tinggal kenangan. Pernikahan yang diimpikan bahagia hanya tersisa di meja pengadilan agama. Ya, fakta perceraian kian merebak. Bahkan, disebutkan angka perceraian banyak dikarenakan ajuan gugatan cerai yang dilayangkan istri kepada suaminya.

Era digital yang semakin menghilangkan batas urusan pribadi dan publik sedikit banyak telah memengaruhi tren perceraian yang banyak terjadi. Semakin banyak orang membagikan kisah haru biru rumah tangganya. Banjiran komentar netizen pun turut memengaruhi keputusan kedua belah pihak yang tengah dilanda masalah rumah tangga.

Sosok publik figur pun ikut meramaikan fenomena ini. Bahkan kata “cerai” masuk dalam salah satu kata yang banyak dicari di mesin pencarian google.

Data BPS (Badan Pusat Statistik) menyebutkan angka perceraian naik dari tahun ke tahun. Bahkan, angkanya makin mengkhwatirkan. Tahun 2017 menunjukkan angka perceraian mencapai 374,5 ribu kasus. Sementara itu, pada tahun 2022, naik drastis menjadi 516,3 ribu kasus. Dan tahun 2024, kasus cerai menempati angka 399,9 ribu kasus. (kompas.com, 7-11-2025). Meskipun angkanya nampak turun, angka masih terkategori besar.

Beragam alasan perceraian disebutkan karena beberapa hal, di antaranya: masalah komunikasi, ekonomi, kekerasan rumah tangga, perjudian, poligami, perselingkuhan, hingga kasus disabilitas. Data Kementerian Agama juga membeberkan hal serupa. Kasus perceraian paling tinggi disebabkan karena pengajuan cerai dari pihak istri. Hampir sebagian besar orang menganggap bahwa perceraian bukanlah bentuk kegagalan, namun pilihan agar bisa menjalani hidup lebih damai ketimbang bertahan dalam hubungan yang tidak lagi sejalan.

Memang miris! Di era yang kian modern, pernikahan tidak lagi dianggap sebagai mahligai kekuatan. Sebaliknya, pernikahan menjadi wadah yang tak lagi menghadirkan kenyamanan bagi suami atau istri. Fenomena perceraian tidak hanya menyapa pernikahan usia muda, namun juga merasuki grey marriage, yakni usia pernikahan tidak muda lagi. Di tengah rapuhnya rumah tangga, anaklah satu-satunya menjadi korban perceraian. Generasi menjadi hilang arah. Kekerasan remaja, circle narkoba, pergaulan bebas, bullying, hingga kasus depresi remaja, menjadi implikasi buruknya tatanan rumah tangga kedua orang tua.

Parahnya lagi, kenaikan angka perceraian ini pun diikuti dengan menukiknya angka pernikahan. Semakin banyak individu yang enggan menjalin pernikahan karena kabar yang booming di berbagai media adalah retak dan rusaknya rumah tangga. BPS (Badan Pusat Statistik) menyebutkan angka pernikahan yang mengalami penurunan sepanjang satu dekade terakhir. Sejak 2013, angka pernikahan disebutkan menurun. Tahun 2018, lebih dari 2 juta pasangan dilaporkan melakukan pernikahan. Namun angka ini terus menurun, yakni hanya 1,5 juta pasangan mengajukan pernikahan pada tahun 2023. (kemenag.go.id, 30-9-2025).

Paradigma sekuler kapitalis telah merusak pemahaman terkait konsep pernikahan. Pernikahan yang mestinya sebagai sarana ibadah, tidak lagi didasari oleh kekuatan agama. Justru sebaliknya, pernikahan dilakukan hanya atas dasar cinta, ekonomi, atau sekadar menjadi wadah untuk melampiaskan hawa nafsu. Ketika agama tidak lagi menjadi dasar hubungan pernikahan, maka pernikahan hanyalah bangunan kosong yang sulit dipertahankan. Ya, inilah fakta yang terjadi saat ini.

Konsep materialistis ala kapitalisme pun telah mengubah cara pandang individu. Perempuan yang merasa lebih dari keadaan suami, seringnya lebih memilih mandiri ketimbang dikungkung oleh kediktatoran suami yang memegang kepemimpinan rumah tangga. Para istri lebih memilih “damai” ketimbang bersabar. Konsep iman dan takwa tidak dimiliki individu sehingga menghilangkan tujuan utama pernikahan. Wajar saja, saat sakinah mawaddah warahmah menjadi satu hal yang mustahil terwujud dalam tatanan rumah tangga saat ini.

Pernikahan dalam Pandangan Islam

Islam adalah sistem sempurna yang mengatur kehidupan manusia dengan detail dan sempurna. Aturan yang terpancar dalam sistem Islam, niscaya memberikan kekuatan dan pemahaman yang benar terkait hidup dan kehidupan, tidak terkecuali tentang pernikahan.

Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan sarana ibadah untuk meraih kasih sayang dan rida Allah Swt. Sebetulnya dalam Islam, perceraian dibolehkan dengan syarat terdapat alasan syar’i yang mengancam keselamatan nyawa dan rumah tangga tidak mampu dilanjutkan dengan cara yang makruf.

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا
“Janganlah kalian mempertahankan mereka (istri) untuk memberi mudarat dan menzalimi mereka.” (QS al-Baqarah: 231)

Rasulullah saw. bersabda, “Setan berkata kepada pasukannya…
‘Engkau yang memisahkan antara suami dan istri, kaulah yang terbaik!’” (HR. Muslim no. 2813)

Jika setan paling bangga dengan hancurnya rumah tangga, maka Allah tentu tidak menyukai hal tersebut, kecuali bila dilakukan dengan alasan yang benar.

Islam memiliki mekanisme dan strategi jitu untuk menghindari perceraian:

Pertama, setiap individu wajib memahami makna dan tujuan pernikahan, yakni meraih rida Allah Swt. Saling terbuka, sabar, saling mengerti, dan menghargai serta benar-benar menyadari bahwa Allah Swt. adalah satu-satunya Zat yang menitipkan pasangan kepada kita. Sehingga, setiap individu mampu memahami perannya sebagai hamba Allah Swt.

Kedua, negara mampu memfasilitasi edukasi ala sistem Islam yang berlandaskan pada akidah dan tsaqafah Islam. Konsep inilah satu-satunya konsep yang mampu membangun fondasi rumah tangga agar terwujud sakinah mawaddah warahmah.

Ketiga, negara menyiapkan sistem aturan pergaulan Islam untuk menjaga keharmonisan keluarga. Setiap individu mengetahui konsep pergaulan Islam, di antaranya: menjaga pandangan bagi setiap Muslim, menutup aurat sesuai hukum syarak—baik Muslim maupun Muslimah, tidak berkhalwat (berdua-duaan), dan tidak bercampur baur dalam bergaul. Negara memiliki kewajiban menetapkan sanksi tegas berupa regulasi bagi setiap orang yang melanggar pernikahannya. Misalnya, sanksi bagi para individu yang menjalin hubungan terlarang berupa rajam dan cambuk.

Allah Swt. berfirman, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS an-Nur: 2)

Sementara itu, yang sudah menikah (muhsan) dirajam hingga meninggal. Dari Abdullah bin Abbas: Umar berkata:

“Aku takut, bila manusia hidup lama, akan ada yang berkata: ‘Kami tidak menemukan rajam dalam Kitab Allah’ … Dan sesungguhnya rajam adalah haq (hak) bagi orang yang berzina sudah menikah, jika bukti ada (saksi) atau ada kehamilan atau pengakuan.”
Dan Umar menegaskan: “Rasulullah ﷺ telah merajam, dan kami merajam setelah beliau.” (HR. Bukhari no. 6829)

Sempurnanya Islam menjaga kekuatan rumah tangga. Karena, rumah tangga adalah salah satu ibadah terpanjang yang wajib dipelihara. Dengannya keluarga utuh dan ibadah pun terlaksana menyeluruh. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Yuke Octavianty,

Forum Literasi Muslimah Bogor

Loading

Views: 25

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA