Potret Kesalahan Sistemis Ketika Kekerasan Seksual Verbal Dijadikan Pemuas Hasrat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Fakta kejahatan tersembunyi lagi-lagi terkuak dan menghebohkan jagat maya. Saat ini, situs pornografi menjadi hal yang mudah diakses dan menjadi konsumsi sehari-hari bagi siapa saja. Tidak terelakkan, paparan situs porno berdampak besar terhadap terjadinya pelecehan seksual dalam bentuk apa pun. Viral di media sosial, didapati 16 pelaku pada kampus terfavorit di negeri ini melakukan kejahatan seksual verbal. Pelaku adalah mahasiswa dan sebagian dari mereka adalah para aktivis organisasi. Sangat mengecewakan, di Universitas Indonesia, kampus terbaik bukan lagi tempat mencari ilmu, tetapi menjadi ajang pemuas nafsu syahwat seksual.

Sangat miris, pelakunya justru dari Fakultas Hukum, sejatinya fakultas yang kesehariannya membahas perbuatan manusia—standar salah atau benar menurut hukum. Namun, sayang, ilmu sebatas wacana dan minim praktiknya. Mengkritisi lebih dalam, ternyata kasus ini sudah ada sejak tahun 2025 dan grup pelaku kejahatan sudah terbentuk, tetapi dianggap hal biasa karena belum ada yang memviralkan. Dapat dibayangkan, pelaku kejahatan bertebaran di mana-mana, bahkan kadang berhadapan dan bersosialisasi dengan korban, akan tetapi korban sendiri tidak mengetahui bahwa dirinya adalah objek pelecehan.

Kemudian, kasus ini viral di media sosial setelah diketahui para pelaku sedang beraktivitas dan tertangkap gambar pada ruang percakapan (room chat), melakukan percakapan berunsur pornografi dan ungkapan pelecehan yang merendahkan martabat serta harga diri korban. Perempuan adalah objek yang rentan menjadi korban pelecehan, bukan hanya satu atau dua, tetapi puluhan rekan mahasiswa, bahkan dosen di fakultas.

Padahal, negara telah memberlakukan hukuman pidana bagi pelaku kejahatan seksual berbasis digital atau elektronik. Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kejahatan nonfisik yang menjurus pada pelecehan bagian tubuh dengan narasi seksualitas dan tindakan asusila berupa merendahkan martabat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 5. Adapun isinya berupa hukuman penjara 9 bulan dan denda pidana Rp10 juta. Hukuman ini belum menjerakan pelakunya. Bahkan, pada Pasal 14 ayat (1) ditegaskan bahwa pelaku yang merekam, melacak data orang, dan mentransmisikan informasi seksualitas akan dikenakan hukuman 4 bulan penjara dan denda pidana Rp200 juta.

Penerapan hukuman bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual di dunia pendidikan belum menjadi solusi. Setiap individu berharap dunia pendidikan mampu mengubah peradaban menjadi lebih baik untuk tatanan kehidupan intelektual, sosial, dan budaya. Kenyataannya, dalam sistem kehidupan saat ini, jenjang pendidikan perguruan tinggi belum dapat merealisasikannya. Fakta di depan mata menunjukkan normalisasi pelecehan seksual terus meningkat. Bahkan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia menegaskan bahwa kasus ini bagaikan bola salju yang sistemis. Koordinator Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan bahwa perguruan tinggi telah gagal. Tidak akan pernah ada rasa aman dan perubahan selama sistem masih berorientasi pada sistem yang sama (bbcnews, 14/4/2026).

Dalam dimensi sistem pendidikan kapitalisme, pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual semakin banyak karena visi dari sistem ini memandang pendidikan sebagai komoditas jasa yang layak diperdagangkan untuk meraih keuntungan. Institusi pendidikan hanya berfokus pada laba (profit). Kondisi ini diperparah dengan pandangan sekularisme di setiap lini kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Sekularisme menjauhkan nilai-nilai agama. Prinsip benar dan salah berstandar pada pemikiran manusia sehingga menggiring kebebasan setiap individu dalam pergaulan dan berekspresi yang akhirnya merusak tatanan kehidupan intelektual, agama, sosial, dan budaya. Sekularisme menganggap pelecehan verbal sebagai hal lumrah.

Kebebasan berekspresi menyebabkan seseorang bebas mengungkapkan tindakan dan perbuatan dengan kata-kata serta suara yang bernarasi seksual, walaupun hal tersebut merendahkan martabat seseorang sebagai pemuas hasrat semata. Kapitalisme dan sekularisme memandang perempuan sebagai objek yang layak dieksploitasi. Oleh karena itu, perempuan rentan menjadi korban pelecehan karena dalam sistem ini standar perempuan yang dianggap layak adalah yang berparas cantik dan dapat mengundang pemuas syahwat lawan jenis.

Proses penanganan kasus kekerasan seksual verbal yang telah terjadi sejak tahun 2025 dinilai menunjukkan negara kurang tegas dan teliti. Perjalanan proses hukuman bagi pelaku kejahatan yang hanya beberapa bulan serta denda pidana tidak menjerakan pelaku. Pasalnya, hukum di negeri ini dapat dibeli. Sementara itu, bagi korban, peristiwa ini memberikan dampak trauma, tekanan, bahkan menjadi gunjingan khalayak ramai sepanjang hidupnya. Negara seharusnya tidak hanya menghukumi pelaku, tetapi juga memberikan penekanan kepada masyarakat agar peristiwa ini tidak terulang.

Berbeda halnya dalam paradigma Islam. Islam memandang dunia pendidikan sebagai amanah dari Allah Swt. Setiap individu menyadari bahwa dirinya dan kehidupan ini berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya. Maka, hanya Allah yang layak memberikan aturan dalam kehidupan manusia. Dalam Al-Qur’an Surah Adz-Dzariyat ayat 56 disebutkan bahwa sebagai hamba, sudah seharusnya menyadari bahwa berbagai aktivitas manusia di dunia bernilai ibadah. Standar benar dan salah perilaku manusia adalah syariat Islam. Dengan demikian, setiap individu memiliki keterikatan terhadap hukum dan aturan Allah.

Syariat Islam akan menggiring ketakwaan individu, masyarakat, dan negara. Aktivitas amar makruf nahi mungkar akan terjalin sehingga setiap individu senantiasa menjadikan perbuatan, pergaulan, dan tutur kata sebagai ladang pahala serta bernilai kebaikan. Islam memandang kepuasan dan kebahagiaan sebagai hasil dari upaya menggapai rida Allah Swt. Negara dalam paradigma Islam menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber hukum. Keterikatan hamba terhadap hukum syariat Islam dalam dalil menangani kasus pelecehan seksual menilai perbuatan tersebut sebagai haram dan menzalimi orang lain.

Sebaliknya, kepada penegak hukum untuk berhukum dengan Islam dan larangan selainnya terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 44, 45, dan 47, yang menegaskan bahwa barang siapa tidak berhukum dengan hukum Allah, mereka termasuk zalim, fasik, dan kafir. Kewajiban menerapkan hukum Allah adalah yang terbaik, sedangkan selainnya adalah hukum jahiliah sebagaimana disebutkan dalam Al-Ma’idah ayat 50. Maka, dalam hal ini, ketegasan syariat Islam dalam menghukumi pelaku akan membuat pejabat hukum berlaku adil dan memberikan hukuman yang menjerakan, bukan sekadar permintaan maaf, menutup, atau menghapus konten porno, tetapi juga tindakan pencegahan terjadinya kemaksiatan berulang.

Dalam pergaulan sosial, syariat Islam memberikan aturan bagi laki-laki dan perempuan. Sistem pergaulan Islam diterapkan untuk menjaga kehormatan dan memberikan batasan bagi lawan jenis. Dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 30, laki-laki diperintahkan untuk menjaga pandangan dan kemaluannya, sedangkan ayat 31 memerintahkan perempuan untuk menutup aurat. Diperkuat dengan hadis riwayat Ahmad dan At-Tirmidzi yang artinya, “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, kecuali yang ketiganya adalah setan.” Negara memberikan kebijakan yang tegas pada platform-platform media sosial.

Pada perusahaan platform, negara memberlakukan kontrolisasi dalam bisnis dunia digital. Platform hanya diperuntukkan pada hal-hal yang menunjang pendidikan, kesehatan, teknologi, dan perkembangan industri perdagangan. Media sosial merupakan sarana yang sangat penting untuk menunjang perkembangan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Meluasnya dakwah Islam akan memberikan dampak perubahan pada peran geopolitik Islam dalam menumbuhkan kesadaran umat akan pentingnya persatuan umat untuk mengembalikan kekuatan adidaya Islam.

Oleh: Dewi Poncowati
Aktivis Muslimah Peduli Generasi

Loading

Views: 5

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA