Tinta Media – Tidak henti-hentinya kasus pelecehan seksual yang terus terjadi di negeri kita, padahal mayoritas penduduknya Muslim.
Baru- baru ini, Polisi menangkap seorang pria berinisial PY (54) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, lantaran diduga mencabuli murid perempuannya yang masih di bawah umur, Dengan dalih Pengobatan, kasus ini terjadi. (kompas.com, Selasa, 6 Mei 2025)
Pada kasus yang sama, belum lama juga terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Malang, dan dua kasus sebelumnya yang melibatkan dokter di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan seorang dokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat.
Potret semacam ini telah nyata kita saksikan di berbagai berita yang selalu bermunculan baik di media sosial, atau bahkan di lingkungan terdekat kita.
Melihat suburnya kasus semacam ini, kita bisa melihat bahwa semua terjadi tidak lepas dari sistem yang berjalan di tengah masyarakat, yang menjadikan sekularisme yaitu pemisahan agama dengan kehidupan yang memberikan ruang bagi siapa saja untuk bebas berperilaku.
Sejatinya kasus pelecehan seksual yang terjadi menambah boroknya sistem sekularisme ini, yang telah gagal melindungi masyarakat terutama kaum perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korbannya, bahkan anak laki-laki pun banyak yang menjadi korban sodomi.
Tentu hal ini adalah kondisi yang tidak diinginkan terjadi, karena menambah kekhawatiran masyarakat khususnya orang tua.
Memang sudah ada upaya yang di lakukan oleh pihak berwajib untuk menangkap para pelaku kejahatan seksual yang di laporkan oleh masyarakat ataupun korban, tetapi ini semua belum cukup untuk menghentikan permasalahan yang ada saat ini.
Penyelesaian masalah tersebut sejatinya harus dilakukan secara terstruktural di dalam sebuah negara.
Islam telah memberikan solusi atas permasalahan tersebut, mulai dari pembentukan individu yang baik (berkepribadian Islam), lewat pendidikan yang di lakukan sebuah negara. Dengan menanamkan tsaqafah Islam di tengah masyarakat.
Selain itu dalam kehidupan sosial juga di tekan agar terhindar dari pengaruh munculnya syahwat yang salah, dari mulai pengaturan kehidupan laki-laki dan perempuan, cara berpakaian yang menutup aurat (QS An-Nur 24 :31) dan tidak boleh bertabaruj.
Selain itu sanksi bagi pelaku tindakan seksual juga sangat tegas, yang bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat luas.
Sungguh tidak ada jalan keluar dari masalah ini kecuali dengan mencampakkan sekularisme dan segera menerapkan sistem kehidupan Islam di tengah masyarakat dengan di jalankan oleh sebuah institusi Negara.
Wallahu’alam bi asshowab.
Oleh: Fian kurniawan
Aktivis Islam Purwakarta
Views: 87
















