Tinta Media – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali membuka pertanyaan besar tentang wajah demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Di tengah klaim negara yang menjunjung HAM dan kebebasan berpendapat, justru kekerasan terhadap pihak yang kritis terhadap kekuasaan terus berulang. Publik bukan hanya dikejutkan oleh aksi brutal tersebut, tetapi juga oleh berbagai temuan investigasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan terorganisasi.
Sejumlah laporan media mengungkap bahwa empat prajurit TNI telah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam dakwaan disebutkan tindakan itu dilakukan untuk memberi “efek jera” kepada korban karena dianggap merugikan citra institusi TNI. ANTARA pada April 2026 menulis bahwa para terdakwa menilai Andrie Yunus telah “melecehkan institusi TNI”.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada pengakuan “dendam pribadi”. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) justru menemukan indikasi operasi yang lebih sistematis. Investigasi mereka menyebut ada sekitar 16 orang yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai pengawas lapangan dan pengendali komunikasi. Kompas.com pada April 2026 melaporkan bahwa TAUD memetakan keterlibatan sejumlah individu dalam aksi tersebut.
Temuan lain yang lebih mengkhawatirkan datang dari Komnas HAM. Dalam penyelidikan yang diberitakan Okezone pada April 2026, pelaku diduga menggunakan nomor telepon baru yang diregistrasi memakai identitas warga lain, bahkan identitas anak kecil dan lansia, untuk menyamarkan jejak komunikasi. Pola seperti ini sulit dipahami sebagai tindakan spontan biasa. Ada kesan kuat bahwa aksi dilakukan dengan persiapan matang dan perencanaan yang rapi.
Di sinilah publik mulai mempertanyakan transparansi penegakan hukum. Mengapa hanya sebagian pelaku yang diproses? Mengapa nama-nama lain yang muncul dalam investigasi sipil belum tersentuh? Kecurigaan terhadap adanya perlindungan korps pun semakin menguat. Ketika aparat yang semestinya melindungi rakyat justru diduga terlibat intimidasi terhadap warga sipil, kepercayaan masyarakat terhadap negara perlahan terkikis.
Fenomena ini menunjukkan problem mendasar dalam sistem sekuler kapitalistik yang memisahkan moral dari kekuasaan. Dalam praktiknya, hukum sering kali tidak berdiri netral. Ia bisa sangat keras kepada rakyat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan pemilik kekuasaan, modal, atau senjata. Demokrasi akhirnya hanya tampak indah dalam prosedur, tetapi lemah dalam menghadirkan keadilan yang nyata. Kritik dibolehkan secara formal, namun pada saat yang sama suara kritis kerap dibalas intimidasi, pengawasan, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik.
Dari sudut pandang Islam, kekuasaan bukan alat untuk mempertahankan dominasi kelompok, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Karena itu, Islam melarang segala bentuk kezaliman, intimidasi, maupun penyalahgunaan kekuatan negara terhadap rakyat.
Dalam sistem Islam, tidak ada penguasa atau aparat yang kebal hukum. Khalifah, pejabat, hingga aparat keamanan dapat diadili jika terbukti menzalimi masyarakat. Islam juga memiliki mekanisme khusus melalui qadhi mazhalim, yakni lembaga peradilan independen yang menangani penyimpangan dan kezaliman penguasa. Dengan mekanisme ini, pengawasan terhadap kekuasaan tidak bergantung pada pencitraan politik atau tekanan publik semata, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan itu sendiri.
Selain itu, aparat dalam Islam dibangun di atas landasan akidah dan ketakwaan. Mereka tidak hanya dikontrol oleh aturan administratif, tetapi juga kesadaran bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Karena itu, aparat bukan alat kepentingan elite, melainkan pelindung rakyat dan penjaga keamanan masyarakat.
Kasus Andrie Yunus seharusnya menjadi alarm serius bahwa bangsa ini tidak cukup hanya membanggakan demokrasi formal. Yang jauh lebih penting adalah menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan rakyat. Sebab, ketika kekerasan terhadap aktivis terus berulang tanpa pengungkapan tuntas, yang tumbuh bukan rasa aman, melainkan ketakutan untuk bersuara. Padahal, kritik adalah bagian penting untuk mencegah kekuasaan bertindak melampaui batas.
Karena itu, solusi hakiki tidak cukup sekadar menghukum pelaku lapangan. Yang harus dibenahi adalah sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan terus terjadi. Islam menawarkan konsep pemerintahan yang menjadikan akidah sebagai fondasi politik, keadilan sebagai tujuan hukum, dan ketakwaan sebagai pengontrol utama aparat negara. Dalam sistem seperti ini, penguasa diposisikan sebagai pelayan umat, bukan pemilik negeri, sehingga darah, harta, dan kehormatan rakyat benar-benar dijaga.[]
Oleh: Deny Haryanto
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 11








