Jubah Arogansi Hakim MK: Hanya Mahkamah Kata-Kata, Hilang Substansi Keadilan yang Didambakan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Allah Subhanahu Wa Taa’la berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ
وَالْبَصَرَ
وَالْفُؤَادَ
كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ
كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
٣٦

“Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kau
ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan
diminta pertanggungjawabannya.”

[ QS: Al Isro (17): 36 ]

Saya tidak lagi berharap akan ada putusan yang berkeadilan
dari lembaga MK, itu sudah clear. Karena mustahil, MK sebagai lembaga hukum di
bawah otoritas politik, bisa mengadili kecurangan politik pada penyelenggaraan
Pemilu 2024. Pada akhirnya, MK akan memutus menolak permohonan dan melegitimasi
kecurangan.

Namun, dalam proses mengadili perkara, saya merasa lebih
kecewa lagi. MK telah menunjukkan sikap jumawa/arogan, bukan sebagai lembaga
pengadilan, tapi lembaga superior yang merasa lebih dan berada di atas
kedudukan para pihak (pemohon, termohon, pihak terkait).

MK telah mendudukkan ruang sidang sengketa Pilpres sebagai
ruang MK, bukan ruang para pihak untuk menggali dan menemukan keadilan. MK
telah melawan hukum acara persidangan, dengan memberikan hak eksklusif pada
hakim MK untuk mendalami fakta persidangan, dan menghalangi pihak lainnya untuk
menggali dan menemukan fakta keadilan.

Contoh: saat MK akhirnya memanggil 4 orang Menteri Jokowi
(Muhadjir Efendi, Risma Triharini, Sri Mulyani dan Airlangga Hartanto). Empat
orang menteri ini dihadirkan atas permintaan Pemohon dari kubu 01 dan 03.
Kedudukan menteri ini sebagai saksi. Tapi mengapa hanya hakim MK yang boleh
bertanya dan menggali keterangan dari para menteri? Kenapa kuasa hukum pemohon,
baik dari 01 dan 03, tidak diperkenankan mendalami keterangan saksi dari para
menteri tersebut?

Kepentingan dihadirkannya 4 menteri, adalah untuk
membuktikan adanya kecurangan Pemilu melalui politik penyalahgunaan
wewenang  Presiden . Yakni, penggelontoran dana bansos untuk kepentingan
elektabilitas Prabowo Gibran, sebanyak 560.360.000.000.000.

Fakta adanya hubungan bansos dengan meningkatnya suara atau
dukungan ke Prabowo Gibran, itu harus digali. Suara Prabowo Gibran itu besar
karena bansos, itu harus didalami. Yang berkepentingan untuk menggali dan
mendalami tentu saja kubu 01 dan 03 selaku Pemohon yang juga membuat posita dan
petitumnya .

Bagaimana fakta bisa terungkap, kalo kuasa hukum pemohon 01
dan 03 tidak boleh bertanya pada saksi 4 menteri? Sejak kapan, hukum acara
persidangan tidak membolehkan para pihak menggali keterangan saksi dan hanya
menjadi hak eksklusif hakim MK ? Ini sudah melampaui hukum acara dalam
persidangan .

Oleh karena itu terbukti, saat pertanyaan itu hanya dari MK,
materi pertanyaannya ya datar-datar saja , normatif tidak substantif juga tidak
ada pertanyaan yang punya tujuan untuk mengungkap fakta politik gentong babi
yang menjadi salah satu dasar posita permohonan pemohon. Ini kan sama aja
sandiwara MK hanya memanggil menteri untuk formalitas, seolah MK bertindak
adil. Faktanya, pemanggilan menteri hanya untuk melengkapi sandiwara atau
DRAKOR = Drama Kotor  persidangan di MK, karena yang boleh memeriksa
menteri hanya hakim MK. Ini benar-benar dagelan persidangan yang mendown great
pihak Advokat 01 dan 03 jadi nothing , kalau pihak termohon dan terkait mah
malah senanglah .

Belum lagi Hakim Arif Hidayat, membuat dikotomi kepala
pemerintahan dan kepala Negara, sebagai dalih untuk tidak memanggil Jokowi.
Lebih lucunya, berdalih Presiden simbol negara maka MK tak layak memanggil
Presiden untuk diambil keterangannya di persidangan.

Sejak kapan Presiden adalah simbol negara? Apakah, sekelas
hakim MK Arif Hidayat tidak pernah membaca Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan? Kalau
pernah membaca, apa dasarnya Arif Hidayat mengklasifikasi Presiden sebagai
simbol Negara?

Soal Jokowi tidak dihadirkan sebagai saksi juga aneh, seolah
Jokowi hanya berstatus Presiden. Padahal, selain Presiden Jokowi juga berstatus
warga negara, karena untuk menjadi Presiden haruslah WNI.

Dalam hal ini, konstitusi Pasal 27 ayat 1 UUD 45 tegas
menyatakan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”

Berdasarkan pasal ini, harusnya Jokowi diseret ke pengadilan
oleh MK. Karena materi keterangan menteri soal bansos, harus pula dikonfirmasi
oleh atasannya, yakni Presiden Jokowi.

Kenapa MK memosisikan Jokowi spesial atau di kecualikan ?
Atau, sudah ada pesanan spesial dari Jokowi kepada MK, bagaimana Kita mau
berharap pada MK sebagai penjaga konstitusi , untuk yang sudah jelas tertulis
di pasal 27 ayat 1 UUD 45 saja tak mampu MK menegakkannya , tapi Aneh yang
merasa jago/ pendekar hukum yang jadi Advokat nya 01 dan 03 tidak ada yang protes
, malah dalam keterangan persnya merasa bahagia dan senang banget dengan
kondisi obyektifnya sesungguh melecehkan jati diri mereka sebagai Advokat
Jagoan . Sisi lain apakah cara seperti ini sudah di rancang oleh MK , karena
terhadap pemeriksaan DKPP juga Sama , para advokat jagoan tadi tidak boleh
bertanya juga ??? Apakah hal demikian sudah ada deal  agar Gibran bisa
dilantik menjadi Wapres ? Jika ikuti pendapat Hakim Ketua MK , Suhartoyo bila
ada publik / WNI yang bertanya tentang persidangan maka Hakimnya HARUS MENJAWAB
UNTUK MENJELASKAN YANG DITANYAKAN ORANG ITU !

Sedih saya melihat Para Kuasa Hukum pemohon, baik 01 dan 03
juga mau tunduk pada kejumawan / Arogan Hakim MK. Bahkan, diam saja ketika
Bambang Widjoyanto mau diusir oleh Arif Hidayat. Harusnya, tunjukan persamaan
kedudukan sebagai penegak hukum di hadapan hakim MK. Tunjukan, advokat juga
penegak hukum seperti hakim MK, sehingga hakim MK jangan sok paling hebat
seenaknya mau usir advokat dari ruangan persidangan lihat pasal 5 Jo pasal 16
dari UU No 18 thn 2003 tentang Advokat .

Saya benar-benar kecewa, jauh sebelum putusan MK
dikeluarkan. Karena proses sidang di MK, sudah dapat dijadikan dasar keyakinan,
bahwa akhirnya putusan MK hanya akan melegitimasi kecurangan.

Proses di MK, mungkin saja hanya jadi sandiwara  untuk
meredam kemarahan rakyat terhadap kecurangan/ kriminal  pemilu dan Pilpres
dan akhirnya saya  gondok banget , karena Rakyat pula yang kembali ditipu
dan dikhianati, dengan suguhan dagelan sidang di MK ini, persis seperti yang di
tuliskan dalam Wahyu ALLAAH SUBHAANNAHU WA TA ALA , yaitu : 

وَكَذٰلِكَ
جَعَلْنَا
فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ
اَكٰبِرَ
مُجْرِمِيْهَا
لِيَمْكُرُوْا
فِيْهَا ۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ
اِلَّا بِاَ نْفُسِهِمْ
وَمَا يَشْعُرُوْنَ

“Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan
pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi
mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya.”

(QS. Al-An’am 6: Ayat 123) . 

Namun demikian, dari sudut ajaran Islam kita diajarkan untuk
tidak menentukan keadaan akan datang yang belum terjadi. Kita sadar hanya ALLAH
lah yang tahu dan menentukan  dalam PHPU
di MK sekarang ini hingga tgl 22 April 2024: ada putusan MK yang menyatakan
pilpres harus diulang tanpa Gibran dan diskualifikasi terhadapnya. Untuk itu,
kita perlu munajat dan Istighotsah Akbar mulai tgl 16 April 2024 depan MK.
Idealnya AMIN dan Ganjar Mahfud mengajak pendukung masing2 dan membersamai para
relawan masing-masing. Juga ormas-ormas Islam yang sejalan memilih 01. Semoga
Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha membolak-balik hati manusia menggerakkan
hati nurani para Hakim MK untuk memutus perkara yang kita maksudkan itu, aamiin
aamiin aamiin yaa Mujibas Saa’iliin…

Salam optimis, ES.

Oleh : Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si.
Ketua Umum TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis)

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA