Presiden Berqurban dengan APBN, Pakar Fikih: Pelanggaran Syariah

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Terkait hukum seorang presiden berqurban dengan APBN dan mengatasnamakan dirinya, Pakar Fikih Kontemporer KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi menyebut bahwa hal itu sebagai suatu pelanggaran syariah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

“Suatu pelanggaran syariah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam,” ujarnya kepada Tinta Media, Kamis (28/5/2026).

Menurut fiqih Islam, kata Kiai Shiddiq, tidak boleh seorang presiden menggunakan dana APBN untuk membeli sapi qurban dan disembelih atas nama dirinya.

Ia menegaskan, itu artinya presiden telah menggunakan dana APBN yang merupakan hak publik untuk kepentingan pribadi.

“Dalam fiqih Islam itu status dana-dana yang terdapat dalam APBN (mizāniyyah al-daulah) adalah dana milik negara (milkiyyah al-daulah) yang menjadi hak umum (hak publik),” sebutnya.

*Dalam Islam*

Lebih lanjut, Kiai Shiddiq menjelaskan bahwa harta milik negara (milkiyyah al-daulah) dalam Islam adalah harta-harta yang pengelolaannya diwakilkan kepada Khalifah (Imam) sebagai kepala negara (ra`īs al-daulah)sesuai pendapat dan ijtihadnya.

Menurutnya meski harta milik negara (milkiyyah al-daulah) itu pengelolaannya menjadi otoritas kepala negara, yang mempunyai hak atas harta milik negara tersebut adalah seluruh warga negara, bukan hanya kepala negara.

“Jadi harta milik negara itu, dari segi siapa yang mempunyai hak atasnya, mirip seperti harta milik umum (milkiyyah ‘ammah), seperti padang rumput, sungai, tambang, dsb, yaitu menjadi hak publik, meskipun ada perbedaan antara milik negara dan milik umum dari segi bentuk fisiknya,” bebernya.

Kiai Shiddiq mengutip ucapan Imam Taqiyuddin An-Nabhani yang mengatakan bahwa harta milik negara itu adalah apa saja yang menjadi hak umum bagi kaum Muslimin, namun pengelolaannya menjadi kewenangan Khalifah (Kepala Negara).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādī fī A-Islām, hlm. 223).

*Boleh Qurban tetapi Atas Nama Kaum Muslimin*

Kiai Shiddiq berpandangan boleh hukumnya seorang penguasa menggunakan dana publik untuk membeli sapi qurban dan menyembelihnya, tetapi hewan kurban itu diatasnamakan kaum Muslimin, tidak diatasnamakan penguasa itu, misalnya atas nama Presiden.

Ia mengutip Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam kitabnya Tuhfatul Muhtāj fī Syarah Al-Minhāj yang menjelaskan, “Imam (Khalifah) berhak menyembelih hewan qurban atas nama kaum Muslimin dari harta Baitul Mal, jika Baitul Mal ada kelonggaran dana.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtāj fī Syarah Al-Minhāj, 9/368).

Jelas, tegasnya, bahwa penggunaan dana publik (Baitul Mal) boleh digunakan oleh penguasa (Imam/Khalifah) untuk menyembelih hewan qurban, asalkan penyembelihan kurbannya itu diatasnamakan kurban kaum muslimin, dan asalkan (dengan syarat) adanya kelonggaran dana di Baitul Mal.

“Ini jelas sekali berbeda dengan sapi qurban yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo saat ini (2026). Kurban sapi tahun ini dananya diambil dari dana hak publik (APBN), tetapi ketika disembelih, hewan qurban itu tidak diatasnamakan secara umum atas nama kaum Muslimin Indonesia, melainkan diatasnamakan Presiden Prabowo,” paparnya.

Terkait dana, ia juga menilai hal tersebut masih diperlukan uji kecukupan, apakah dana APBN yang ada sudah mencukupi untuk kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendesak.

“Jika APBN saat ini masih defisit, maka patut pula dipertanyakan apakah kebijakan kurban sapi ini menenuhi syarat kelonggaran dana tersebut,” tuturnya.

*Solusi*

Kiai Shiddiq menawarkan beberapa solusi syariah yang bisa dipilih.

Pertama, Presiden Prabowo mengembalikan dana APBN yang dialokasikan untuk membeli sapi qurban tahun 2026 ini, yang besarnya konon sekitar 100 miliar rupiah untuk membeli 1.098 ekor sapi berbagai jenis di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Dasar dari kewajiban pengembalian dana APBN ini adalah kaidah fiqih yang disepakati oleh seluruh mazhab fiqih, yaitu “Barangsiapa yang menghabiskan sesuatu dari harta milik Baitul Mal secara tidak benar (dengan melanggar syariah), maka dia harus bertanggung jawab atas harta yang dihabiskannya, dan barangsiapa yang mengambil sesuatu dari harta Baitul Mal tersebut secara tidak benar (dengan melanggar syariah), maka dia harus mengembalikan harta Baitul Mal itu.”

Kedua, Presiden Prabowo wajib bersegera mengoreksi pengatasnamaan hewan qurban.

“Jadi, Presiden Prabowo diharapkan menginstruksikan bahwa penyembelihan hewan qurban wajib diatasnamakan ”Umat Islam Indonesia”, tidak boleh diatasnamakan “Presiden” atau “Prabowo” atau “Presiden Prabowo”, pungkasnya. [] Muhammad Nur

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA