Di Mana Negara ketika Hutan Dibakar?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Karhutla kembali menjadi bencana yang berulang. Hutan dan lahan terbakar, asap menyelimuti permukiman, kesehatan masyarakat terganggu, bahkan kabut asap dapat melintasi batas negara hingga negeri jiran. Namun, setiap kali bencana ini terjadi, pertanyaan mendasarnya tetap sama: di mana negara ketika hutan dibakar?

Karhutla bukan semata-mata fenomena alam akibat musim kemarau. Sebagian kebakaran terjadi karena aktivitas manusia, bahkan sengaja dilakukan untuk membuka atau membersihkan lahan. Cara ini dianggap murah dan cepat dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Ketika biaya menjadi pertimbangan utama, lingkungan dan keselamatan masyarakat pun dikorbankan.

Data mengenai penyebab kebakaran menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kontribusi besar. Bahkan, sekitar 52 persen titik atau kejadian kebakaran dalam sejumlah pemetaan dikaitkan dengan aktivitas perusahaan. Angka ini tentu menuntut pemeriksaan dan penegakan hukum yang serius. Sebab, jika kebakaran terjadi berulang di kawasan konsesi, tidak cukup negara hanya menyalahkan cuaca, El Nino, atau arah angin.

Ironisnya, ketika asap sampai ke negeri jiran, persoalan justru dapat bergeser menjadi soal angin. Seolah-olah anginlah yang menjadi penyebab utama. Padahal, angin hanya membawa asap; sumber masalahnya adalah kebakaran. Menyalahkan angin tanpa membongkar penyebab kebakaran sama saja dengan mengobati gejala tanpa menyelesaikan penyakit.

Karhutla juga bukan persoalan baru. Ia berulang dari satu rezim ke rezim berikutnya. Pemerintah silih berganti, tetapi kebakaran hutan terus muncul. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar siapa presidennya, melainkan bagaimana negara mengelola sumber daya alam, mengawasi perusahaan, dan menegakkan hukum.

Kerugian akibat karhutla pun tidak sedikit. Kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya ekosistem, terganggunya aktivitas ekonomi, serta memburuknya kualitas udara merupakan sebagian dampaknya. Kesehatan masyarakat ikut terdampak akibat paparan asap. Sekolah dan aktivitas warga dapat terganggu. Negara pun harus menanggung biaya penanganan dan pemulihan. Jika seluruh kerugian tersebut dihitung, pembukaan lahan dengan cara membakar jelas bukan pilihan yang murah bagi masyarakat dan negara.

Lantas, mengapa pembakaran tetap terjadi?

Salah satu jawabannya adalah karena pembakaran dipandang sebagai cara yang murah. Jawaban lainnya adalah lemahnya penegakan hukum. Jika pelaku tidak mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera, pembakaran akan terus dianggap sebagai pilihan yang rasional secara ekonomi.

Kritik semakin menguat ketika terdapat kasus perusahaan yang memperoleh keringanan atau tidak dipidana karena dinilai memiliki iktikad baik untuk melakukan penanaman kembali pada era pemerintahan Joko Widodo. Jika pendekatan semacam ini diterapkan secara longgar, muncul persoalan serius: apakah kerusakan lingkungan dapat dianggap selesai hanya karena pelaku berjanji memperbaikinya?

Di sinilah kepentingan oligarki patut dicermati. Ketika penguasaan lahan dan sumber daya alam lebih mengutamakan kepentingan modal, sementara pengawasan negara lemah, masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya. Hutan yang semestinya menjadi kekayaan publik dapat berubah menjadi objek eksploitasi. Negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pelindung rakyat dan pengelola sumber daya untuk kemaslahatan umum.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Alam bukan sekadar komoditas yang bebas dieksploitasi. Manusia diberi amanah untuk mengelolanya dan dilarang melakukan kerusakan. Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Karena itu, tindakan yang merusak hutan dan membahayakan kehidupan masyarakat tidak boleh dibiarkan.

Negara juga wajib menerapkan sanksi tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran dan perusakan lingkungan. Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada pemilik modal. Penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus mencegah kerusakan berulang.

Lebih mendasar lagi, dalam perspektif Islam, sumber daya alam yang menjadi milik umum tidak boleh diserahkan pengelolaannya secara bebas kepada swasta demi keuntungan segelintir pihak. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat.

Karhutla bukan sekadar persoalan api dan asap. Ia adalah cermin bagaimana negara memandang kekayaan alam dan keselamatan rakyat. Selama hutan diperlakukan sebagai komoditas, pembakaran dianggap cara murah, dan penegakan hukum lemah, pertanyaan itu akan terus menggema: hutan dibakar, negara di mana?[] Abu Muhammad

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA