Tinta Media – Dampak bencana banjir bandang dan longsor telah menimbulkan kerusakan serius pada sektor pangan. Saat ini, seluas 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota mengalami kerusakan akibat banjir bandang serta longsor. Akibatnya, hal ini mengancam keberlanjutan produksi pangan dan mata pencaharian petani (mediaindonesia.com, 25/01/2026).
Kondisi tersebut diperparah di wilayah Aceh Pegunungan, di mana hasil pertanian dan perkebunan masih terpuruk karena akses transportasi darat belum sepenuhnya pulih sehingga panen sulit dijual (kompas.id, 19/01/2026).
Belum pulihnya kondisi pascabencana juga tercermin dari penetapan status tanggap darurat untuk keempat kalinya. Hal ini menandakan bahwa proses pemulihan pascabencana berjalan lamban dan belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh (kompas.id, 23/01/2026).
Kegagalan Kapitalisme dalam Pemulihan Pascabencana
Pemulihan pascabencana yang lambat telah berdampak pada perekonomian warga. Kesulitan mencari kerja hingga hasil pertanian dan perkebunan sulit dipasarkan secara optimal terjadi akibat rusaknya infrastruktur dan terbatasnya akses distribusi.
Masalah tersebut tidak muncul sendiri, melainkan berakar pada paradigma bernegara yang mementingkan untung rugi sehingga alokasi dana pemulihan terbatas. Negara gagal menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus dan pelindung rakyat) yang semestinya hadir secara penuh dalam menjamin kesejahteraan warga, apalagi warga yang terdampak bencana.
Selain itu, sistem pengelolaan bencana juga lemah secara struktural. Koordinasi antarlembaga minim, perencanaan mitigasi kurang matang, serta penetapan status tanggap darurat yang berulang. Dalam sistem kapitalisme, anggaran negara lebih berfokus pada investasi. Sementara itu, rakyat “dipaksa” mandiri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri, bahkan dalam kondisi darurat.
Pemulihan Bencana Berbasis Peran Negara sebagai Raa’in
Dalam sistem Islam, negara bertindak sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan dengan cepat, adil, dan menyeluruh. Negara tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, melainkan juga memastikan pemulihan infrastruktur, lahan pertanian, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak agar kehidupan segera kembali normal.
Bantuan disalurkan langsung dan tepat sasaran, disesuaikan dengan kondisi masing-masing korban. Misalnya, untuk korban sakit, lanjut usia, difabel, atau yang kehilangan mata pencaharian. Semua ini dilakukan atas dasar tanggung jawab dan kewajiban sebagai seorang pemimpin, bukan sekadar untuk pencitraan.
Adapun pendanaan berasal dari baitulmal yang memiliki sumber pemasukan besar dan beragam. Dana tersebut dialokasikan berdasarkan kemaslahatan umat, baik untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, maupun layanan dasar. Seluruh program pemulihan berbasis aturan yang sederhana, pelayanan yang cepat, dan penanganan yang profesional.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa persoalan bencana bukan hanya soal alam, melainkan juga soal sistem. Hanya dengan kembali kepada pengaturan Islam secara kafah (menyeluruh) yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan, keselamatan rakyat, keadilan, dan keberkahan hidup akan benar-benar dapat terwujud.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Namun, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A‘raf [7]: 96). Wallahualam bissawab.
Oleh: Yuyun Maslukhah, S.Sn.,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 3






