Tinta Media – Genap satu bulan pascabencana yang melanda wilayah Sumatra Barat dan Aceh, negara masih tampak gagap dalam memastikan keselamatan dan kondisi rakyatnya. Situasi darurat belum sepenuhnya pulih. Akses vital warga masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan, sementara kebutuhan dasar korban—seperti sandang, pangan, dan papan—belum terpenuhi secara layak. Desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional pun kian menguat, menjadi penanda bahwa kondisi di lapangan jauh dari kata terkendali.
Di Aceh, realitas ini bahkan melahirkan simbol keputusasaan yang lebih serius. Pengibaran bendera putih oleh warga menjadi penanda kelaparan dan ketidakberdayaan. Fenomena ini mencerminkan kelalaian negara dalam mengurus rakyatnya. Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul kembali bendera GAM di sejumlah titik. Hal ini bukan sekadar isu keamanan, melainkan alarm keras atas absennya negara dalam memenuhi tanggung jawab dasarnya. Ketika negara tidak hadir, ruang kosong itu berpotensi diisi oleh apa pun, termasuk ancaman disintegrasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar cukup dan tepat sasaran? Ataukah keselamatan rakyat masih dikalkulasikan dengan logika efisiensi anggaran? Implementasi Undang-Undang Kebencanaan yang seharusnya menjamin respons cepat, terpadu, dan berkeadilan nyatanya masih lemah. Korban dipaksa bertahan dalam ketidakpastian, sementara negara tampak sibuk dengan perhitungan biaya.
Dalam pandangan Islam, kepemimpinan adalah amanah yang sangat berat. Pemimpin adalah raa‘in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Penanganan bencana harus dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Setiap keterlambatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk kelalaian amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Islam menegaskan bahwa negara bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyatnya, terlebih ketika rakyat menjadi korban bencana, tanpa kompromi dengan kepentingan ekonomi. Negara wajib segera memenuhi kebutuhan dasar—keamanan, kesehatan, tempat tinggal, dan makanan—sebagai kewajiban mutlak, bukan bantuan bersyarat. Negara tidak boleh terikat pada logika untung rugi ketika nyawa manusia dipertaruhkan.
Lebih dari itu, Islam juga mewajibkan negara untuk mencegah terjadinya bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Eksploitasi alam secara serampangan yang memicu bencana merupakan bentuk kezaliman struktural.
Jika setelah satu bulan rakyat masih harus bertahan di atas jembatan darurat dan mengibarkan simbol keputusasaan, maka yang patut dipertanyakan bukanlah kesabaran rakyat, melainkan keseriusan negara. Selama keselamatan rakyat masih menjadi taruhan kebijakan, krisis kemanusiaan akan terus berulang. Wallahualam bissawab.
Oleh: Wina Audina
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 33
















