Tinta Media – Setiap musim hujan tiba, narasi yang sama selalu berulang di Kabupaten Bandung. Jalanan terendam, rumah warga kemasukan air, dan aktivitas ekonomi lumpuh. Negara hadir dengan janji proyek infrastruktur, namun banjir tetap menjadi tamu tahunan yang tak pernah diusir hingga ke akarnya. Kasus banjir terbaru yang melumpuhkan akses jalan utama menjadi bukti nyata bahwa penanganan banjir selama ini masih bersifat reaktif dan parsial, bukan solutif dan preventif.
Potret Banjir dan Proyek Jangka Panjang yang Dijanjikan
Banjir dengan ketinggian hingga 60 cm melumpuhkan akses vital di Jalan Raya Kopo Sayati (Jadek), Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Genangan air tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga merugikan para pelaku usaha dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Peristiwa ini bukanlah kejadian insidental, melainkan pola berulang yang menandakan ada kerusakan sistemis di hulu dan hilir.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan proyek jangka panjang berupa pembangunan Kolam Retensi atau Banjir Kanal Cikahiyangan sepanjang lebih dari 1 kilometer. Upaya ini disertai dengan normalisasi sungai dan pengelolaan sampah. Di atas kertas, proyek ini terdengar ambisius dan solutif. Namun, di lapangan, proyek infrastruktur besar seperti ini selalu terkendala dua masalah klasik: biaya yang sangat tinggi dan proses pembebasan lahan warga yang memakan waktu bertahun-tahun. Alhasil, proyek baru sebatas wacana, sementara rakyat tetap bergulat dengan banjir.
Mengapa Kolam Retensi Tidak Akan Cukup?
Pembangunan fisik seperti kolam retensi atau normalisasi sungai sejatinya tidak akan begitu bermanfaat selama akar masalah banjir tidak disentuh secara serius. Akar masalah utama banjir di Bandung Selatan adalah masifnya alih fungsi lahan di kawasan hulu, yakni Bandung Utara. Kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan air dan kawasan lindung, dibiarkan berubah menjadi kawasan komersial, perumahan elite, dan tempat wisata atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selama komersialisasi di hulu terus dibiarkan, air hujan tidak lagi memiliki tempat untuk meresap. Air yang seharusnya tertahan di tanah, justru meluncur deras ke hilir dan meluap. Inilah logika sederhana yang diabaikan oleh paradigma pembangunan kapitalistik: alam diperas untuk keuntungan modal, sedangkan dampak bencananya ditanggung oleh rakyat kecil. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur di sistem saat ini kerap terbentur birokrasi yang berbelit, konflik pembebasan lahan, dan keterbatasan anggaran. Keselamatan rakyat seolah menjadi komoditas yang harus melalui hitung-hitungan untung rugi.
Tata Kelola Banjir Berbasis Syariat
Dalam pandangan Islam, pengurusan urusan umat (ri’ayatul syu’unil ummah) adalah kewajiban mutlak negara. Negara dalam Islam, yaitu Khilafah, adalah raa’in atau pengurus yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyatnya dan tidak boleh berlepas tangan.
Khilafah akan menerapkan tata ruang berbasis syariat secara tegas. Negara menetapkan kawasan lindung dan resapan air secara mutlak sebagai bagian dari kepemilikan umum yang wajib dijaga kelestariannya. Alih fungsi lahan di kawasan hulu yang merusak lingkungan dan menghilangkan fungsi resapan air diharamkan secara tegas, tanpa memandang siapa pun pemilik modal yang berada di baliknya. Prinsip laa dharara wa laa dhirar menjadi landasan hukum yang kuat untuk menghentikan setiap proyek yang membahayakan.
Sebagai konsekuensinya, negara wajib melarang total seluruh proyek komersial di zona hijau dan kawasan resapan. Kepentingan segelintir pemilik modal tidak boleh mengalahkan kepentingan hidup ribuan rakyat. Khilafah memiliki wibawa penuh untuk mencabut izin-izin yang bertentangan dengan syariat, karena kedaulatan ada di tangan syarak, bukan investor.
Untuk penanganan teknis, Khilafah akan melakukan pengerukan dan pembersihan total secara cepat dan masif. Negara akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk membersihkan sedimentasi sungai dan saluran air yang tersumbat tanpa menunggu anggaran birokrasi yang berbelit-belit. Baitulmal memiliki dana besar dari pengelolaan sumber daya alam untuk membiayai proyek vital ini secara langsung.
Bersamaan dengan itu, pengelolaan sampah terpadu berbasis ketakwaan akan ditegakkan. Sanksi tegas berupa takzir akan diberikan bagi pelanggar yang membuang sampah ke sungai, disertai dengan pembinaan dan pengaktifan budaya peduli lingkungan melalui kontrol sosial masyarakat yang bertakwa, karena kebersihan adalah bagian dari iman.
Ketika banjir menimpa, negara wajib hadir secara langsung. Khilafah tidak akan membiarkan rakyat mengungsi seadanya, melainkan menanggung penuh logistik, layanan kesehatan, evakuasi, dan pemulihan pascabencana secara gratis sebagai bentuk tanggung jawab penguasa. Hanya dengan penerapan Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah, persoalan banjir dapat diselesaikan hingga ke akar-akarnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Rukmini
(Pegiat Literasi)
![]()
Views: 3
















