Ilusi Kuliah Gratis dalam Cengkeraman Kapitalisasi Pendidikan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Wacana pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Janji manis ini selalu terdengar indah, terutama bagi jutaan keluarga yang harus berjuang keras membiayai kuliah anak-anaknya di tengah biaya hidup yang kian mencekik. Namun, di balik janji tersebut, publik patut bertanya secara kritis: apakah wacana kuliah gratis ini merupakan solusi hakiki atas mahalnya pendidikan, ataukah sekadar ilusi baru yang menutupi wajah asli komersialisasi pendidikan yang kian menggurita? Tanpa membongkar akar persoalannya, gratis hanya akan menjadi kosmetik politik yang menipu.

Fakta yang Terjadi

Pertama, janji bertahap yang tergantung fiskal. Presiden Prabowo merencanakan kuliah gratis hingga PTN secara bertahap. Sejumlah pihak menilai mungkin dilakukan, namun sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan postur APBN.

Kedua, sumber dana insidental. Pemerintah menyebut dana hasil rampasan korupsi akan menjadi salah satu sumber pembiayaan. Sumber ini bersifat tidak pasti, tidak terukur, dan tidak berkelanjutan untuk program jangka panjang.

Ketiga, kontradiksi dengan realitas PTN-BH. Wacana ini muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir. Negara justru melepas tanggung jawabnya melalui otonomi kampus yang menyuburkan komersialisasi (setneg.go.id, 23/9/2026).

Gratis Tidak Menghapus Komersialisasi

Jika dicermati secara mendalam, wacana kuliah gratis ini tidak secara otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Yang berubah hanyalah siapa yang membayar biaya kuliah tersebut, bukan substansi sistem pendidikannya.

Selama sistem pendidikan masih berada dalam cengkeraman paradigma kapitalisme, pendidikan tetap dipandang sebagai komoditas dan jasa yang diperjualbelikan, bukan sebagai hak dasar rakyat dan kewajiban negara. Jika negara yang membayar, maka negara berperan sebagai pembeli, sementara universitas tetap berperan sebagai penjual jasa pendidikan. Logika komersialnya tetap utuh dan tidak tersentuh. Selama PTN-BH dituntut untuk mencari pendapatan sendiri, maka pungutan-pungutan dengan nama lain akan tetap bermunculan.

Selanjutnya, pendidikan gratis dalam sistem demokrasi kapitalistik hari ini bukanlah jaminan yang bersifat pasti dan berkelanjutan. Keberlangsungannya sangat bergantung pada APBN yang bersifat fluktuatif. Ia akan mengikuti kemampuan fiskal dan selera politik pemerintah yang berkuasa. Ketika kas negara defisit atau terjadi pergantian rezim, kebijakan gratis tersebut dapat dicabut kapan saja.

Kebijakan ini juga mengandung kontradiksi yang serius dengan status otonomi PTN-BH. Di satu sisi, pemerintah mewacanakan kuliah gratis, namun di sisi lain pemerintah pula yang memberikan otonomi seluas-luasnya kepada PTN-BH untuk mengelola keuangan secara mandiri dan mencari sumber pendanaan di luar APBN. Selama status PTN-BH ini tidak dicabut, maka ruang komersialisasi pendidikan tetap terbuka lebar.

Yang paling problematik adalah sumber pembiayaan yang ditawarkan, yakni dari dana hasil korupsi. Menjadikan uang korupsi sebagai tumpuan menunjukkan bahwa kebijakan ini lebih bersifat politik elektoral dan populis untuk meraih simpati publik, bukan kebijakan visioner yang dibangun di atas fondasi sistem keuangan negara yang kokoh.

Pendidikan adalah Hak yang Dijamin Negara

Berbeda secara diametral dengan sistem kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok publik yang wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma.

Dalam pandangan Islam, negara, yakni Khilafah, adalah raa’in atau pengurus yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya, termasuk pendidikan. Oleh karena itu, Khilafah wajib menyelenggarakan pendidikan gratis untuk seluruh warga negaranya, baik Muslim maupun non-Muslim, tanpa memandang kaya atau miskin, dan tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan yang fluktuatif. Pendidikan gratis dalam Islam bukanlah hadiah atau belas kasihan penguasa, melainkan kewajiban syariat yang mengikat.

Lantas, dari mana pembiayaannya? Sistem keuangan Islam memiliki sumber pembiayaan yang sangat kokoh, berkelanjutan, dan tidak bergantung pada pajak rakyat. Pembiayaan pendidikan diambil dari baitulmal, khususnya dari pos kepemilikan umum. Pos ini bersumber dari pengelolaan sumber daya alam yang melimpah seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan lain sebagainya. Dalam Islam, sumber daya alam tersebut adalah milik umum yang haram dikuasai individu atau korporasi. Negaralah yang wajib mengelolanya dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat.

Dengan mekanisme ini, pembiayaan pendidikan menjadi sangat berkelanjutan dan berdaulat. Ia tidak tunduk pada siklus elektoral lima tahunan, tidak bergantung pada utang luar negeri yang menjerat, dan tidak pula bergantung pada dana korupsi yang tidak pasti. Kebijakan negara sebagai raa’in tidak tunduk pada siklus elektoral, melainkan tunduk sepenuhnya pada hukum syariat yang mengikat.

Oleh karena itu, solusi hakiki atas komersialisasi pendidikan bukanlah sekadar mengganti siapa yang membayar, melainkan mencabut akar sistem kapitalisme pendidikan itu sendiri. Hal ini hanya dapat terwujud dengan penerapan Islam secara kafah dalam institusi Khilafah sebagai thariqah yang wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Rukmini
(Pegiat Literasi)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA