Tinta Media – Asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan bukan sekadar mengganggu jarak pandang, tapi juga membahayakan kesehatan, menghambat aktivitas, dan mengancam keselamatan warga. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membawa ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Ketika kualitas udara memburuk hingga kategori berbahaya, masyarakat, terutama kelompok rentan, harus menghadapi berbagai risiko kesehatan.
BBC News Indonesia (8/10/2026) melaporkan dua kasus kematian warga yang diduga berkaitan dengan paparan asap karhutla, yakni seorang pengemudi ojek daring di Sumatra Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan. Dua kematian tersebut memang tidak bisa semata-mata disangkutpautkan dengan karhutla, tetapi tentu ada risiko beraktivitas di tengah kabut asap yang tebal.
Di Palembang, Hardiansyah (41), seorang pengemudi ojek daring, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas berat pada Jumat (2/10/2026). Menurut kesaksian istrinya, Hardiansyah memiliki riwayat asma sejak kecil. Kondisinya kerap memburuk sejak kabut asap menyelimuti wilayah tempat tinggal dan lokasi kerjanya.
Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa kepastian penyebab kematian harus didasarkan pada pemeriksaan yang valid, termasuk autopsi. Pemerintah daerah juga menyatakan telah menginstruksikan kesiapsiagaan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, termasuk pelayanan puskesmas selama 24 jam dan pengobatan gratis untuk penanganan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) (Tirto, 5/10/2026).
Ancaman serupa terlihat dari memburuknya kualitas udara di Sumatra Selatan. Pada 6 Oktober 2026, indeks standar pencemar udara (ISPU) di Palembang mencapai angka 832, yang masuk kategori berbahaya (BBC News Indonesia, 8/10/2026).
Dampak karhutla juga melampaui gangguan pernapasan. Kabut asap dapat menghambat transportasi, mengganggu kegiatan belajar, menurunkan produktivitas, dan mengurangi pendapatan masyarakat yang menggantungkan hidup pada pekerjaan di luar ruangan. Di sisi lain, kebakaran yang terus berulang memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga pencegahan dan pengelolaan hutan serta lahan.
Rentetan karhutla dan kabut asap yang berlangsung selama berminggu-minggu memperlihatkan bahwa dampaknya dapat meluas ke berbagai aspek kehidupan. Masyarakat bukan hanya kehilangan kenyamanan, tetapi juga menghadapi ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita asma dan penyakit pernapasan lainnya menjadi kelompok yang lebih rentan terhadap pencemaran udara.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat terkena dampaknya. Mau tidak mau mereka harus memilih antara tetap beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup atau membatasi kegiatan di luar rumah. Kedua pilihan tadi juga datang dengan risikonya. Bagi pekerja harian, seperti pengemudi ojek daring dan pedagang, berhenti bekerja dapat berarti kehilangan penghasilan.
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat. Penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada pemadaman api setelah kebakaran terjadi. Pengawasan wilayah rawan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, pemulihan lahan, serta perlindungan kesehatan masyarakat, harus terus dilakukan.
Islam memandang bahwa kerusakan lingkungan bukanlah hal sepele. Pengelolaan hutan dan lahan yang hanya berorientasi pada keuntungan, tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, berpotensi menimbulkan kerugian. Karena itu, kebijakan pengelolaan sumber daya alam perlu dievaluasi agar kepentingan publik tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak saja.
Berulangnya karhutla juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum. Apabila pelaku pembakaran tidak mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera, kebakaran berpotensi terus berulang. Namun, penindakan harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang adil, sehingga pihak yang bertanggung jawab benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban.
Islam memandang bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan perkara mendasar yang wajib dijaga. Negara tidak cukup hanya hadir ketika bencana terjadi, tetapi juga bertanggung jawab mencegah penyebabnya dan melindungi masyarakat dari dampaknya. Rasulullah saw. bersabda: “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menegaskan bahwa kekuasaan dalam Islam merupakan amanah untuk mengurus kepentingan rakyat, bukan sekadar kewenangan administratif. Dalam karhutla, negara berkewajiban memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan, layanan pengobatan, udara yang layak, serta jaminan keselamatan selama bencana berlangsung. Negara juga harus melakukan langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang dan mengorbankan masyarakat.
Islam menempatkan negara sebagai junnah atau pelindung bagi rakyat. Perlindungan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan korban, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang menyentuh akar persoalan. Negara perlu memastikan pengelolaan hutan dan lahan tidak didasarkan semata-mata pada pertimbangan keuntungan ekonomi, melainkan pada ketentuan syariat dan kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, kepentingan segelintir pemilik modal tidak boleh mengalahkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Persoalan karhutla juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma pengelolaan sumber daya alam dalam sistem sekuler kapitalisme. Ketika keuntungan materi menjadi orientasi utama, hutan dan lahan berisiko dipandang hanya sebagai komoditas ekonomi, sementara kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat menjadi beban yang harus ditanggung bersama. Paradigma semacam ini perlu diubah dengan menjadikan halal dan haram sebagai landasan perbuatan serta menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.
Islam memiliki aturan mengenai kepemilikan dan pengelolaan harta, termasuk sumber daya alam. Hutan yang memiliki fungsi ekologis dan kemanfaatan umum harus dikelola dengan memperhatikan ketentuan syariat serta hak masyarakat. Negara berkewajiban mencegah penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan atau menghilangkan kemaslahatan publik. Pengelolaan hutan pun harus disertai pengawasan, pencegahan kebakaran, pemulihan ekosistem, dan pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
Islam menetapkan bahwa setiap pelanggaran harus ditangani secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat. Pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban. Bentuk sanksinya ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran, akibat yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem Islam. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi membiarkan pelanggaran hanya karena pelakunya memiliki kekuatan ekonomi atau kedudukan tertentu.
Pada saat yang sama, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terdampak. Penyediaan fasilitas kesehatan, pengobatan, kebutuhan darurat, serta perlindungan bagi kelompok rentan merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa dalam mengurus rakyat. Semua itu harus dijalankan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar bantuan sementara yang bergantung pada kemurahan hati para pemangku kebijakan.
Persoalan karhutla sejatinya hanyalah satu dari segelintir permasalahan yang terjadi akibat dari penerapan kapitalisme. Allah sebagai pencipta telah memberikan kita aturan untuk mengatur berbagai persoalan hidup dan sebagai seorang hamba sudah sepatutnya kita tunduk patuh pada aturan-Nya. Penerapan syariat secara menyeluruh adalah satu satunya solusi yang solutif untuk berbagai persoalan umat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Sabna Balqist Budiman
(Muslimah Penulis Peradaban)
![]()
Views: 3
















