Tinta Media – KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menanggapi video viral seorang pendakwah, Gus Elham, yang memperlihatkan dirinya meminta dicium dan mencium anak–anak perempuan. Menurut KPAI, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang menyerang harkat dan martabat anak sebagai manusia. Perbuatan ini juga termasuk pelanggaran terhadap undang–undang yang berlaku di Indonesia, terutama UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Detik.com, 13/11/2025)
Setelah video tersebut viral dan menuai kecaman serta kritik di berbagai platform media sosial, akhirnya beredar video permohonan maaf dari Gus Elham. Ia menyatakan tidak akan mengulanginya dan menyebut bahwa anak–anak dalam video tersebut diketahui oleh orang tua mereka. Ia juga berharap Allah mengampuni kekhilafannya.
Saat ini, kasus tersebut sedang didalami oleh tim KPAI. Sebenarnya, hal seperti ini bukanlah hal baru di Indonesia. Desember 2024 lalu, publik dihebohkan oleh kasus seorang Gus yang mengolok–olok pedagang es teh manis saat sebuah acara besar. Setelah viral, ia pun meminta maaf. Kategori perbuatannya dapat termasuk bullying. Banyak kasus serupa yang kita saksikan: permasalahan diselesaikan dengan “permohonan maaf”. Lantas, benarkah kata maaf menjadi solusi atas masalah hari ini? Terutama terkait pelecehan seksual dan bullying? Atau sekadar formalitas untuk meredam emosi netizen?
Fokus saya bukan pada pribadi pendakwah dalam dua kasus di atas, tetapi pada kondisi masyarakat kita hari ini. Kerusakan moral tampak begitu jelas. Pelecehan seksual bukan lagi hanya soal pergaulan bebas, seks bebas, atau pemerkosaan, tetapi juga hal-hal kecil yang dapat memicu perkara lebih besar—seperti ciuman atau sentuhan yang kini dianggap biasa. Begitu pula _bullying_ yang dikemas sebagai candaan hingga menjadi lumrah.
Tak heran jika kita sering melihat orang biasa, figur publik, pejabat, bahkan pendakwah meminta maaf setelah videonya viral. Namun, apakah masalah selesai? Faktanya tidak. Ada saja orang lain yang kemudian melakukan kesalahan serupa.
Semua ini tak lepas dari rendahnya kontrol masyarakat, lemahnya pemahaman terhadap aturan, serta kurang maksimalnya peran negara dalam penegakannya—membuat pengawasan sosial tidak berjalan efektif. Dalam sistem sekularisme—memisahkan agama dari kehidupan— manusia dibentuk menjadi individu yang fokus pada diri dan manfaat pribadi. Ia mengejar kebahagiaan jasmani semata. Kehadiran media sosial membuat sisi lain muncul: kemampuan memantau perilaku orang lain. Ada sisi baiknya—karena membuka keburukan yang tersembunyi—namun ada pula sisi buruk, yakni manusia lebih mengejar validasi publik dibanding ampunan Sang Pencipta.
Kontrol masyarakat yang ada hari ini bukan berbasis aturan Allah, melainkan pada nalar manusia dan toleransi yang dibangun masyarakat. Banyak perbuatan yang jelas melanggar ajaran agama tetap mendapatkan tempat atas nama toleransi dan rasa kasihan. Sementara itu, aturan negara yang kurang dipahami masyarakat, ditambah lemahnya penegakan hukum serta perubahan hukum yang terjadi, menjadi celah bagi munculnya kejahatan baru.
Karena itu, permintaan maaf saja tidak cukup tanpa kesadaran mendalam bahwa perbuatan tersebut salah dan komitmen untuk tidak mengulanginya. Dibutuhkan juga kontrol masyarakat yang kuat dan peran negara dalam menjalankan aturan secara tegas.
Semua itu hanya dapat terwujud melalui hadirnya Daulah Khilafah Islamiah—sebuah negara yang seluruh aturannya bersumber dari syariat Islam. Islam bukan hanya dijadikan ritual ibadah, tetapi menjadi mabda (ideologi) yang menjadi dasar negara. Dalam sistem Khilafah, ketakwaan individu dibangun sehingga menjadi benteng diri dari perbuatan maksiat. Kontrol masyarakat pun dibangun berdasarkan aturan Allah, sehingga yang menjadi ukuran adalah apa yang Allah cintai dan apa yang Allah benci.
Begitu pula negara akan menerapkan seluruh hukum Islam tanpa keraguan. Di sanalah tampak keistimewaan hukum Islam: adanya jawabir dan zawajir, yaitu aturan yang memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pencegah bagi orang lain untuk melakukan hal serupa. Wallahualam bissawab.
Oleh: Zayyin Afifah, A.Md., S.Ak.,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 25
















