Kebijakan Pemblokiran Rekening, Rakyat Dibuat Pening

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Lagi-lagi kebijakan yang dibuat pemerintah membuat masyarakat mengelus dada. Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan untuk memblokir sementara rekening pasif atau dormant account sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan keuangan.

PPATK mengumumkan akan memblokir rekening dormant atau rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu 3 sampai 12 bulan atau sementara waktu. Indikator yang merupakan rekening dormant di antaranya yaitu: tidak ada transaksi debit atau kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar, dan tidak ada transaksi melalui ATM, transaksi mobile banking atau transaksi melalui teller. (detikfinance, 05/07/2025)

Kebijakan ini pun menuai kecaman publik. Namun, Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK adalah langkah antisipatif. Menurutnya, rekening yang tak aktif selama lebih dari tiga bulan rawan diperjualbelikan oleh oknum perbankan maupun individu. (Tempo.co, 01/07/2025)

PPATK mengeklaim melakukan pemblokiran rekening tanpa ada aktivitas apa pun adalah untuk melindungi rekening dari potensi kejahatan, seperti penipuan (scammer) dan pencucian uang. Banyak masyarakat yang mengeluhkan kebijakan PPATK ini.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pihaknya sudah melakukan pemetaan dan penanganan rekening dormant sejak Mei 2025. Ia juga menyampaikan sebanyak 122 juta rekening dormant yang diblokir sudah dibuka kembali. (Kumparan.com, 06/08/2025)

Menurut Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada, kebijakan PPATK termasuk salah satu bentuk “brute-force” atau kebijakan yang sifatnya coba-coba tanpa mempertimbangkan aspek yang lain. (Ugm.ac.id, 06/08/2025)

Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini melegalkan pelanggaran terhadap kepemilikan individu, termasuk dalam melakukan pemblokiran rekening pribadi tanpa adanya bukti yang sah di mata hukum. Sistem ini menjadikan negara sebagai alat untuk menindas rakyat. Negara bisa memeras dan merampas harta rakyat tanpa hak dan mencari celah untuk mengambil keuntungan.

Pemblokiran tanpa proses hukum yang sah telah melanggar prinsip al-bara’ah al-ashliyah (asas praduga tak bersalah). Dalam Islam, seseorang dianggap bersalah dan bertanggung jawab di mata hukum sampai ia telah terbukti bersalah dengan jelas. Negara tidak boleh sewenang-wenang untuk merampas harta rakyat atau membekukan harta warga secara paksa.

Islam mengatur kepemilikan individu (private property) dan membatasinya dengan mekanisme tertentu, bukan dengan cara merampas. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya menjelaskan bagaimana cara yang dilakukan negara Islam itu harus sesuai dengan fitrah manusia serta mampu mengatur hubungan antarpersonal di antara mereka. (Nizham al-Iqtishadi fil al-Islam hlm. 140-142)

Negara Khilafah akan menjadi raa’in (pelindung) yang akan menjamin distribusi kekayaan yang berkeadilan. Islam sangat menekankan prinsip amanah dan keadilan bagi setiap pemegang kekuasaan serta menetapkan sistem hukum yang transparan dan sesuai dengan syariat.

Islam tidak hanya mengatur kepemilikan individu, tetapi juga mengatur kepemilikan umum dan negara. Islam menjadikan harta yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai hak milik umum (collective property) dan tidak seorang pun boleh memilikinya atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Islam menjadikan negara bertanggung jawab terhadap terpenuhinya kekayaan untuk rakyat, baik berupa harta maupun jasa. Dalam kitab Nizham al–Iqtishadi fi al-Islam hal. 563, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, Islam membolehkan negara untuk memiliki suatu kepemilikan khusus terhadap kekayaan tersebut.

Negara Islam tidak boleh membebani rakyat dengan administrasi dan birokrasi yang rumit dan merepotkan. Seharusnya negara memberikan kemudahan agar pemenuhan kemaslahatan publik terlayani dengan baik.

Negara Khilafah akan menerapkan syariat Islam secara kaffah (komprehensif) sehingga jelas batas antara yang hak dan yang batil. Hal ini melahirkan ketenteraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Nurmala Sari

Sahabat Tinta Media

Views: 11

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA