Tinta Media – Gempa memang telah berlalu, akan tetapi penderitaan rakyat NTT ternyata belum berakhir. Data BNPB per 15 September 2026 menunjukkan fakta yang memprihatinkan. Dari total 142 korban jiwa akibat gempa M7,7 Flores, hanya 48 orang yang meninggal dunia secara langsung akibat reruntuhan. Sementara itu, 94 orang lainnya justru meninggal dunia setelah berada di pengungsian. Yang menjadi sorotan, jumlah korban di pengungsian bahkan dua kali lebih banyak daripada korban yang meninggal akibat gempa itu sendiri. Mengapa hal tersebut dapat terjadi?
Peristiwa ini seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan melihat bahwa di balik setiap angka, terdapat nyawa manusia yang menjadi taruhannya. Ini bukan sekadar statistik yang berlalu di linimasa. Ini adalah nyawa manusia yang semestinya masih dapat diselamatkan apabila penanganan pascabencana tidak berlangsung sedemikian lambat dan minim.
Ironisnya, banyak dari 94 korban tersebut merupakan lansia dengan penyakit kronis yang sebenarnya telah berhasil selamat dari guncangan gempa. Mereka justru kehilangan nyawa akibat kondisi pengungsian yang serba terbatas: fasilitas seadanya, layanan medis darurat yang minim, serta cuaca ekstrem berupa panas menyengat pada siang hari dan dingin menusuk pada malam hari.
Tenda-tenda darurat akhirnya menjadi ruang pertaruhan hidup dan mati yang kedua setelah gempa itu sendiri. Tidak mengherankan jika DPR RI kemudian mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap kondisi pengungsian pascagempa. Namun, persoalannya, audit tersebut baru muncul setelah 94 orang kehilangan nyawa. Kondisi ini semestinya menjadi evaluasi serius terhadap kapasitas negara dalam menangani bencana.
Jika ditelusuri lebih jauh, akar persoalannya bukan semata-mata mengenai keterlambatan logistik atau kekurangan tenaga medis. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu cara pandang yang bersifat sistemis. Peran negara sebagai pelindung rakyat (raa’in) dalam sistem sekuler saat ini dinilai belum dirancang untuk benar-benar menjamin keselamatan setiap individu secara maksimal. Akibatnya, penanganan bencana cenderung bersifat reaktif, serba darurat, dan baru mendapatkan perhatian lebih besar ketika jumlah korban terus bertambah.
Di titik inilah penting bagi kita untuk melihat bagaimana Islam memandang persoalan nyawa dan kesehatan rakyat. Dalam syariat Islam, setiap jiwa wajib dilindungi tanpa tawar-menawar. Hak dasar atas kesehatan bukan sekadar bentuk bantuan atau program sosial yang bersifat charity, melainkan kewajiban yang harus dijamin oleh negara.
Islam mewajibkan penguasa menjalankan fungsi riayah (pengurusan) dan junnah (perlindungan) secara optimal terhadap seluruh rakyatnya, terlebih ketika mereka sedang tertimpa musibah. Perlindungan tersebut bukanlah riayah setengah hati yang baru bergerak setelah adanya desakan dari lembaga legislatif atau setelah suatu persoalan menjadi viral di media sosial.
Pelaksanaan sistem tersebut tidak hanya bergantung pada niat baik penguasa, tetapi juga ditopang oleh sistem ekonomi dan keuangan Islam yang dirancang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat. Baitulmal dalam sejarah Khilafah, misalnya, memiliki pos-pos anggaran yang dapat dikerahkan untuk menangani kondisi darurat, sehingga penanganan kebutuhan masyarakat tidak semata-mata bergantung pada proses birokrasi maupun keputusan politik yang berbelit.
Sejarah juga mencatat berbagai kebijakan kesehatan pada era Khilafah yang menunjukkan perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat. Rumah sakit dibangun di berbagai wilayah dan dilengkapi dengan tenaga medis serta obat-obatan yang disediakan bagi masyarakat tanpa biaya, termasuk dalam kondisi darurat. Hal ini menunjukkan bagaimana pelayanan kesehatan dapat ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara, bukan sekadar bantuan yang diberikan setelah suatu musibah terjadi.
Sebagai generasi muda, kita tentu mudah mengkritik pemerintah yang dianggap lamban atau anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran. Namun, tidak banyak yang kemudian berani menelusuri persoalan tersebut lebih jauh: jangan-jangan masalahnya bukan hanya terletak pada siapa yang duduk di kursi kekuasaan, melainkan juga pada sistem yang digunakan.
Ke-94 nyawa yang hilang di pengungsian NTT semestinya menjadi alarm keras bagi kita semua. Jika negara benar-benar menjalankan fungsi sebagai pelindung rakyat sebagaimana yang diajarkan Islam, semestinya tidak ada lagi kondisi ketika masyarakat berhasil selamat dari bencana alam, tetapi kemudian kehilangan nyawa akibat ketidaksiapan dalam penanganan pascabencana.
Sudah saatnya kita tidak berhenti pada solusi yang bersifat tambal sulam. Kita perlu berani mempertanyakan secara lebih mendasar: apakah sistem yang digunakan saat ini benar-benar mampu menjamin keselamatan rakyat, ataukah diperlukan model riayah yang menempatkan perlindungan terhadap nyawa manusia sebagai tanggung jawab utama negara?
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Dewi Kumala Tumanggor
(Aktivis Muslimah, DIY)
![]()
Views: 3




