Tinta Media – Program pemerintah berupa cek kesehatan gratis untuk masyarakat yang berulang tahun akan dijalankan pada pekan kedua Februari 2025 kompas.com, 02/02/2025). Hal itu disampaikan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati pada 28 Januari 2025. Widyawati juga menyampaikan bahwa anggaran program tersebut sebanyak Rp 4,7 triliun bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Sebanyak 10.000 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan 20.000 klinik swasta disiapkan untuk program tersebut.
Masyarakat yang dapat mengikuti cek kesehatan gratis saat ulang tahun dibagi menjadi beberapa kelompok. Kelompok bayi baru lahir, balita dan anak prasekolah, dewasa, dan lansia. Pedoman pelaksanaan skrining kesehatan gratis saat ulang tahun ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.
Kebijakan ini seolah menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah berbagai kebijakan lain yang menghimpit, seperti kenaikan harga listrik, gas, BBM dan susahnya mendapatkan layanan publik yang menjadi hak rakyat. Namun kebijakan ini dirasa sebagai kebijakan populis ketika melihat realita pelayanan kesehatan di Indonesia hari ini. Di antaranya adalah kurangnya faskes, SDM dan sarana prasarana. Belum lagi persoalan infrastruktur untuk mencapai fasilitas Kesehatan. Terutama di daerah 3T(daerah di Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional).
Tingginya angka korupsi dan keberpihakan pembangunan untuk kalangan tertentu, akan menjadi tantangan tersendiri yang akan menghambat terwujudnya program ini. Ditambah lagi persoalan sumber pendapatan APBN yang salah satunya berasal dari hutang ribawi dan pajak, menjadi pekerjaan rumah tersendiri yang harus segera ditangani. Bagaimanapun, pembayaran hutang atau penarikan pajak, berasal dari uang rakyat dari berbagai kelas ekonomi. Jadi ketika ada program yang dananya berasal dari APBN maka secara tidak langsung rakyat sendirilah yang menanggung biayanya. Atau bisa kita katakan bahwa rakyat melayani dirinya sendiri. Dan ini adalah hal lumrah di sistem kapitalis. Penerapan sistem kapitalis membuat peran negara hanya sebagai fasilitator dan regulator semata.
Bukankah seharusnya kesehatan adalah salah satu layanan publik dan hak warga negara?
Kita bisa menengok aturan Islam yang dahulu pernah diterapkan selama berabad-abad lamanya. Islam menetapkan bahwa negara harus menyediakan layanan publik salah satunya kesehatan, secara gratis dan berkualitas untuk semua warga negara baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim. Dalam Islam, segala bentuk hutang ribawi akan dihindari jadi negara akan memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam yang ada tanpa campur tangan pihak asing sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan APBN yang besar. Alhasil rakyat tidak terbebani sedikitpun dengan biaya kesehatan. Konsep layanan mudah, cepat dan profesional akan menjadi pedoman negara dalam memberikan layanan kesehatan pada rakyat, sehingga rakyat mendapat layanan terbaik. Ini adalah wujud peran negara sebagai pelayan dan pelindung rakyatnya.
Sebagai contoh adalah sistem kesehatan gratis yang diterapkan di masa kekhalifahan Abbasiyah. Negara menjamin layanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Pada masa itu, rumah sakit wakaf tersebar luas. Khalifah mendatangkan dokter senior untuk bekerja di rumah sakit tersebut. Rumah Sakit Al-Manshuri Al-Kabir, Rumpah Sakit Al-Adhdi di Bagdad, Rumah Sakit Ibnu Thulun di Kairo adalah beberapa contoh rumah sakit yang ada di masa kekhalifahan Abbasiyah. Pasien akan mendapatkan berbagai macam pelayanan, seperti: pakaian baru yang bersih, gizi tercukupi dengan baik, obat-obat yang memadai, biaya transportasi untuk pulang setelah sembuh, dll.
Maka, bila kita menginginkan biaya kesehatan gratis mulai dari pengecekan sampai penanganannya sudah selayaknya kita meninggalkan sistem kapitalis dan beralih kepada sistem Islam.
Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Denik Ummu Faiz
Sahabat Tinta Media
Views: 0