Tinta Media – Nyawa manusia sangat berharga, bahkan dalam Islam, membunuh satu jiwa sama dengan membunuh satu dunia. Akan tetapi, kini nyawa manusia tak ada harganya. Siapa pun bebas membunuh jiwa, dengan keamananan yang sangat tipis, bahkan hukum dapat diperjual belikan.
Telah banyak didapati fakta menyesakkan dada, kasus pembunuhan tak ada hentinya. sebagaimana dikutip dari SURYA.CO.ID, di Lamongan, seorang pelajar laki laki berinisial AI (16 tahun) tega menghabisi nyawa teman wanitanya. Diketahui, penyebab dibunuhnya karena pelaku sakit hati akibat ditolak cintanya oleh wanita tersebut.
Pembunuhan awalnya sudah direncanakan pelaku. Korban dijemput dan dibawa ke lokasi. Saat ditolak, pelaku menonjok mata kiri dan membenturkan kepalanya yang memakai kerudung ke tembok warung berkali-kali hingga tewas. Korban ditinggalkan begitu saja selama 5 hari, sementara pelaku melakukan aktivitas seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa.
Mayat ditemukan membusuk di dalam warkop yang sempat ditinggalkan oleh penyewa di Perumahan Made Great, Desa/Kecamatan Made pada Rabu (15/1/2025). Tersangka dijerat pasal UU 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (Kamis, 16/01/ 2025 ).
Potret Generasi Memburuk
Fakta tersebut menunjukkan potret generasi semakin memburuk. Semakin hari, banyak pelaku melakukan aksinya, disengaja hanya karena hal hal remeh. Pembunuhan dianggap suatu yang biasa dilakukan, bahkan tidak memikirkan ujung resikonya.
Apalagi, perempuan sering kali menjadi korban kekerasan. Perempuan yang sepatutnya dijaga karena kehormatannya adalah permata paling berharga. Jika lelaki dipandang pada masa depannya, wanita dipandang dari masa lalunya. Oleh karena itu, jika kehormatannya raib, hilanglah kepercayaan dirinya.
Perempuan akan merasa dunianya runtuh, akibat gagal menjaga diri. Mirisnya, perempuan baik-baik hati ini dirusak oleh paham kebebasan/ liberalisme yang lahir dari sistem sekularisme. Baik laki laki maupun wanita, mereka berperilaku bebas sesuai kehendak masing-masing.
Perempuan bebas berpakaian modis dengan make up wajah yang memikat lawan jenis. Lelaki dipandang jantan jika berhasil berkencan dengan banyak wanita. Sungguh, dunia kini rusak akibat pengaruh sekularisme.
Sekulerisme adalah ideologi yang memisahkan urusan agama dengan urusan manusia dalam segala aspek kehidupan. Sekularisme dapat memengaruhi kehidupan manusia dalam berbagai aspek, seperti sosial, ekonomi, dan politik. Ciri-ciri sekularisme adalah memisahkan agama dari kehidupan individu atau sosial, memisahkan Tuhan dari hukum dan undang-undang, memisahkan kehidupan dunia dengan akhirat, menekankan pada materialisme semata, berjuang untuk bebas dari aturan-aturan agama.
Paradigma Islam
Sebaliknya, Islam adalah agama yang tak terpisahkan dengan kehidupan. Islamlah yang mengatur kehidupan. Islam memiliki berbagai mekanisme aturan yang memuaskan akal dan menjunjung tinggi keadilan.
Wanita sangat dimuliakan dalam Islam, bahkan kehormatannya dipelihara. Maka, tindakan menuduh wanita berzina atau qadzaf mendapatkan sanksi 80 kali cambukan bagi seseorang yang merdeka, 40 kali cambukan apabila seorang budak.
Allah juga memerintahkan bagi laki-laki menutup aurat dari pusar hingga lutut. Wanita harus menutup aurat secara sempurna serta meninggalkan tabarruj (bersolek untuk memikat lawan jenis). Allah juga memerintahkan laki-laki maupun perempuan agar menjaga pandangan dan kemaluan sebelum keduanya dihalalkan.
Syaikh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan bahwa hukum asal kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah. Mereka tidak dapat berkumpul kecuali pada keperluan hidup yang dibolehkan syara’. Oleh karena itu, Allah melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan atau khalwat.
Andil paling besar adalah tanggung jawab negara mengontrol aspek sosial masyarakat. Negara wajib memastikan lingkungan yang kondusif dan hubungan muamalah yang aman dan halal. Negara dalam bingkai Khilafah bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum syariat, termasuk berkencan sebelum menikah.
Negara akan menghukum pelaku zina dengan hukum Islam, yaitu rajam bagi pezina yang sudah pernah menikah (muhson) dan dera 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghoyru muhson). Hukum Allah ini apabila diterapkan oleh negara, akan menimbulkan efek jera sehingga menciptakan keamanan bagi setiap warga negara.
Negara dalam bingkai Khilafah juga wajib mengedukasi warga, tidak hanya soal akademik, tetapi juga penanaman akidah Islam, akhlak yang sesuai syari’at, serta adab-adab bersosial. Termasuk remaja, akan penuh dalam dirinya cerminan seorang muslim yang taat syariat. Wallahu a’lam bisshawab.
Oleh: Novia Roesti
Muslimah Ideologis
![]()
Views: 34






