Kampus Kelola Tambang, ke Mana Orientasi Pendidikan akan Dibawa?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Sebelumnya santer terdengar wacana ormas memiliki legalitas mengelola tambang, kali ini publik pun kembali dikejutkan dengan berita legalitas pengelolaan tambang juga akan diberikan kepada pihak perguruan tinggi. Jika pendidikan tinggi atau kampus dapat ikut mengelola pertambangan maka biaya kuliah diperkirakan akan turun. Demikian Forum Rektor Indonesia menilai.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil ketua forum Rektor Indonesia, Didin Muhaffidin mengatakan, “Jika yayasan mendapatkan tambahan pendapatan dari proyek tambang, tentu muaranya akan meringankan beban mahasiswa. SPP mungkin tidak perlu naik, beban lain juga tidak perlu naik, dan kesejahteraan pegawai bisa meningkat.”

Didin juga menilai, perguruan tinggi turut andil dalam pengelolaan tambang merupakan langkah positif, asalkan perguruan itu telah berbadan hukum (BHP) dan memiliki unit usaha sendiri. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi juga akan mendukung aspek keberlanjutan lingkungan. Karena, perguruan tinggi memiliki keahlian akademis terkait ekologi dan pengabdian masyarakat (nasional.kompas.com, 22/01/2025).

Keinginan dari berbagai pihak untuk mengelola tambang membuktikan kepada kita bahwa potensi hasil pengelolaan tambang memang sangatlah besar. Jika dikelola dengan benar, tentunya bisa digunakan untuk membiayai sektor pendidikan bahkan secara gratis. Tidak hanya sektor pendidikan, sektor lain seperti kesehatan, keamanan pun seharusnya bisa gratis.

Namun, haruslah dipahami bahwa tambang termasuk harta milik umum yang berarti harta tersebut milik rakyat secara keseluruhan. Ketika pengelolaannya diberikan kepada swasta, ormas atau pun kampus, maka yang memperoleh keuntungan adalah kantong-kantong tertentu saja. Hal tersebut tidak akan mungkin dapat mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan sebagaimana yang diharapkan. Sementara itu, liberalisasi tambang justru akan makin meluas. Terkait dengan pendidikan, entah ke mana orientasinya akan dibawa.

Satu-satunya cara mengelola sumber daya alam yang benar dan syar’i hanya bisa kita temukan dalam sistem Islam. Dalam pandangan Islam, tambang yang berlimpah jumlahnya dan menguasai hajat hidup orang banyak dikategorikan sebagai harta milik umum (milkiyyah ammah). Harta kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh perorangan melainkan haruslah dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kepentingan rakyat.

Satu hadis Rasulullah SAW yang disampaikan oleh Abyadh bin Hammal RA, berkaitan dengan permintaan beliau kepada Rasulullah atas tambang garam, Rasulullah SAW memberikan konsesi tambang garam itu kepadanya. Namun, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah SAW: “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada Abyad? Sungguh Anda telah memberinya harta yang jumlahnya seperti air mengalir atau sangat berlimpah.” Rasulullah SAW pun kemudian mengambil kembali pemberian konsesi atas tambang garam tersebut dari Abyadh. HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi.

Hadis ini bermakna umum berlaku untuk semua tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak. Artinya semua jenis tambang yang berlimpah jumlahnya serta menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dimiliki oleh pribadi atau swasta. Bahkan diklaim sebagai milik negara pun hal itu adalah haram. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, dalam air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Ibnu Majah)

Jelaslah bahwa tambang termasuk kepemilikan umum, dikelola oleh negara dan hasilnya sepenuhnya untuk rakyat dengan dua mekanisme distribusi, langsung maupun tidak langsung. Agar masyarakat bisa mencukupi kebutuhan energinya, negara memberi subsidi energi seperti BBM, migas, listrik, dan yang sejenis. Selain itu rakyat juga berhak mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis. Pembiayaannya bisa diambil dari hasil tambang yang ada di Baitul Mal.

Demikianlah mekanisme pengelolaan tambang yang benar dan syar’i. Pengelolaan seperti ini hanya bisa diwujudkan apabila ada penerapan islam secara kafah dalam segala aspek kehidupan.

Wallahu ‘alaam bishawwab.

 

 

Oleh: Sri Gita Wahyuti, A.Md
Aktivis Pergerakan Muslimah

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA