Kampus Kelola Tambang, Orientasi Pendidikan Salah Arah

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Indonesia merupakan negeri yang kaya akan sumber daya alamnya, termasuk bahan tambang. Kekayaan alam berupa tambang adalah milik umum yang tidak boleh dikelola swasta atau pun individu. Tambang adalah milik umum yang harusnya dikelola oleh negara dan hasilnya didistribusikan kepada masyarakat. Namun faktanya pengelolaan tambang hari ini dikekola oleh perusahaan swasta.

Baru-baru ini, Rektor universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Vathul Wahid mempertanyakan dasar kampus yang mendukung usulan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ia menyatakan tidak setuju atas segala usulan tersebut dan meminta pemerintah DPR tidak mengikutsertakan kampus dalam wacana pengelolaan tambang.

Ia berpandangan jika pemberian izin tambang dianggap sebagai solusi atas pembiayaan tinggi setiap kampus tidaklah msuk akal. Ia juga menduga ada kepentingan cukong di balik kampus yang menginginkan mendapatkan izin usaha pertambangan (CNN Indonesia 25 Januari 2025).

Memang benar, biaya pendidikan saat ini tergolong tinggi, sehingga pendidikan tidak merata di Indonesia. Hal itulah yang mungkin mendorong sekolah tinggi untuk berkreativitas menaikkan ekonomi supaya menambah penghasilan.

Namun, pemberian izin terhadap kampus-kampus untuk mengelola tambang adalah jelas keputusan yang salah. Perguruan tinggi adalah tempat pendidikan yang tidak boleh mengalihkan perannya.

Jika lembaga pendidikan mengelola tambang jelas itu akan mengalihfungsikan dari tujuannya sebagai lembaga pendidikan menjadi bisnis. Jika perguruan tinggi terjerumus dalam sektor lain, maka jelaslah pendidikan akan dipertaruhkan. Kampus yang sejatinya dijalankan dengan prinsip minerba berpotensi dirusak dengan pola pikir bisnis, mengejar profit sebesar-besarnya dengan pengabaian etika. Pasalnya aktifitas penambangan sering menyebabkan konflik penggusuran dan dampak negatif lain pada masyarakat lokal.

Dalam pandangan Islam, sumber daya alam berupa tambang adalah hak milik umum, sehingga tidak boleh dikelola oleh individu ataupun pihak swasta. Negara adalah satu-satunya sebagai instansi pengelolaan tambang. Negara tidak boleh memberikan izin pengelolaan tambang terhadap Individu atau swasta, karena jika tambang dikelola individu dan pihak swasta maka hasilnya hanya akan dimanfaatkan oleh pihak tersebut dan tidak merata kepada masyarakat.

Barang tambang termasuk kedalam milkiah ammah (kepemilikannya umum). Hal itu berdasarkan kepada Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi:
Abiyad bin Hammal mendatangi Rasulullah dan meminta beliau agar memberikan tambang garam padanya. Nabi saw pun memberikan tambang itu padanya. Ketika Abiyad bin Hammal ra. telah pergi , ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata” taukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya ada telah memberikan kepada nya seperti air yang mengalir ( al-amma’ Al-adid) lalu Rasul saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya.” ( HR- Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Dalam hadis lain dikatakan ” kaum Muslim berserikat dalam tiga perkaya, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Maka sudah jelas bahwa kepemilikannya umum tidak boleh dikelola oleh individu atau swasta, Hanya negaralah yang berhak untuk mengelolanya dan hasilnya distribusikan kepada masyarakat. Dengan itulah masyarakat Indonesia akan sejahtera dan ekonomi masyarakat semakin maju.

Allahu a’lam bishawwab.

Loading

Views: 14

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA