Pembacokan Mahasiswi: Krisis Moral atau Kegagalan Sistem?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Seorang mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu, menjadi korban pembacokan oleh mahasiswa lain, RM, di lantai 2 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum pada Kamis pagi (26/02). Faradilla mengalami luka berat di kepala dan tangan saat akan mengikuti seminar proposal. Pelaku RM menggunakan senjata tajam dan berhasil ditangkap oleh petugas keamanan kampus, lalu diserahkan ke Polsek Bina Widya.

Motif pembacokan diduga terkait hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta menetapkan RM sebagai tersangka. Faradilla saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Rektor UIN Suska, Prof. Dr. Hairunas, mengecam tindakan kekerasan ini dan berjanji memberikan pendampingan kepada korban. Pihak kampus juga akan memperketat pengamanan dan meningkatkan kerja sama dengan kepolisian untuk mencegah kejadian serupa (metrotvnews.com, 26/02/2026).

Kekerasan semakin merajalela, seperti pada kasus pembacokan yang dilakukan oleh RM. Pemuda itu sudah lama memiliki perasaan kepada seorang wanita, tetapi ditolak saat menyatakan cinta sehingga melakukan pembacokan. Sangat disayangkan, kekerasan yang bahkan bisa berujung maut sudah menjadi hal biasa sekarang. Banyak kasus kekerasan terjadi belakangan ini.

Dari beberapa kasus tersebut, terbukti bahwa pelaku kekerasan bisa berasal dari siapa saja, entah remaja, dewasa, ataupun orang tua. Ini menunjukkan bahwa keamanan di negeri ini sangat rapuh dan negara seolah gagal melindungi rakyatnya. Padahal, negara seharusnya memiliki peran vital dalam menjaga dan melindungi warganya, karena negara adalah pengurus (raa’in) dan perisai (junnah) bagi rakyatnya.

Namun, inilah bukti nyata bahwa negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler gagal menjamin keamanan rakyatnya. Sistem ini hanya melahirkan kerusakan dalam pemikiran, peraturan, dan perasaan masyarakat. Ada dua faktor utama yang menyebabkan kekerasan marak terjadi.

Pertama, pelaku tidak memiliki keimanan yang kuat sehingga tidak takut akan dosa, berperilaku bebas, dan meremehkan nyawa manusia.

Kedua, lemahnya penegakan hukum, seperti hukum yang bisa dimanipulasi, dibeli, serta hukuman yang terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Jika kedua faktor itu tidak segera diatasi, masyarakat akan semakin rusak. Selama sistem kapitalisme sekuler masih diterapkan, kejahatan, kekerasan, dan pembunuhan akan terus terjadi sehingga keamanan masyarakat tidak terjamin.

Berbeda dengan sistem Islam yang datang untuk membawa perubahan positif dan melindungi hak-hak manusia, baik perempuan maupun laki-laki. Islam adalah solusi untuk menyelamatkan manusia dari ketertindasan dan membawa harapan baru bagi kehidupan. Islam mampu mengatasi kejahatan, kekerasan, kezaliman, dan kemaksiatan lainnya.

Islam memberikan solusi bagi kasus kejahatan dan kekerasan, baik untuk penanggulangannya maupun pencegahannya, yaitu sebagai berikut.

Pertama, mengubah pandangan masyarakat secara total mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan pandangan Islam. Mereka diciptakan agar terjadi ta’awun (tolong-menolong) di antara keduanya. Apabila terjadi ketertarikan pada lawan jenis, itu adalah hal yang alami. Pemenuhannya dalam hal seksual hanya melalui pernikahan dengan tujuan melestarikan keturunan manusia. Pandangan ini harus diliputi dengan ketakwaan kepada Allah Swt. yang ditanamkan melalui sistem pendidikan Islam. Islam juga menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam ranah sosial maupun privat.

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial amar makruf nahi mungkar, yaitu saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan serta menolak segala bentuk kemaksiatan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam tidak akan memberi celah sedikit pun bagi tayangan pornografi, pornoaksi, kejahatan, kekerasan, maupun hal-hal yang dapat merusak perilaku dan keimanan, baik berupa bacaan, gambar, maupun berbagai tampilan lainnya di media.

Keempat, penghargaan Islam kepada manusia bukan dilihat dari keelokan fisik atau ketenaran dirinya seperti yang terjadi saat ini. Penghargaan diberikan kepada orang yang memiliki ilmu dan kecerdasan yang akan mendorong manusia, baik laki-laki maupun perempuan, untuk memfokuskan diri menghasilkan karya yang bermanfaat bagi umat.

Kelima, jika masih terjadi pelanggaran, negara akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan, kekerasan, dan kemaksiatan lainnya, seperti firman Allah Swt. yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS Al-Baqarah: 178)

Hukuman tegas ini akan memberikan efek jera (zawajir) kepada pelakunya sekaligus menjadi penghapus dosa (jawabir) atas perbuatan yang telah dilakukannya ketika sampai waktunya di yaumul hisab nanti.

Inilah mekanisme Islam yang apik dalam mencegah kejahatan dan kekerasan (kriminalitas). Namun, semua itu akan terlaksana dengan baik jika ada institusi yang melaksanakan syariat Islam secara kafah, yaitu Khilafah. Wallahualam bissawab.

Oleh: Rukmini
Ibu Rumah Tangga

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA