Tinta Media – Pembangunan perkotaan di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan, salah satunya melalui pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Stadion ini dibangun dengan anggaran sekitar Rp4,5 triliun dan memiliki kapasitas sekitar 82.000 penonton, menjadikannya simbol modernisasi sekaligus representasi ambisi pemerintah dalam meningkatkan citra kota di tingkat global. Kehadiran fasilitas penunjang seperti integrasi transportasi dan infrastruktur kawasan turut memperkuat posisi JIS sebagai proyek strategis perkotaan.
Namun demikian, dalam waktu relatif singkat setelah peresmian, stadion ini masih memerlukan perbaikan, khususnya pada kualitas rumput lapangan yang dinilai belum memenuhi standar optimal. Pemerintah bahkan harus mengalokasikan kembali anggaran sekitar Rp6 miliar untuk perbaikan rumput tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri PUPR. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan awal serta efisiensi penggunaan anggaran dalam proyek berskala besar, terutama karena perbaikan dilakukan tidak lama setelah stadion diresmikan.
Di sisi lain, kondisi infrastruktur dasar di Jakarta Utara justru menunjukkan permasalahan yang cukup serius. Di wilayah Tanah Merah, RW 07, Koja, kondisi jalan masih jauh dari kata layak. Berdasarkan laporan Kompas.com, jalan lingkungan yang mencakup 24 RT berada dalam kondisi bergelombang, berbatu, berlubang, dan sebagian besar belum beraspal. Bahkan, perbaikan jalan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat menggunakan material seadanya seperti puing dan cor semen hasil urunan warga. Kondisi ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan menunjukkan adanya keterlambatan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah padat penduduk.
Permasalahan ini juga berkaitan dengan kompleksitas tata ruang, di mana kawasan Tanah Merah berada di sekitar Depo Pertamina Plumpang yang secara perencanaan seharusnya menjadi kawasan terbatas (_blank spot_), namun dalam praktiknya telah lama dihuni masyarakat dan bahkan sempat diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan sebagai solusi sementara. Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan kebijakan yang dilakukan oleh penguasa sistem kufur ini yang berdampak pada minimnya intervensi pembangunan infrastruktur formal dan penjagaan atas keselamatan jiwa masyarakat.
Permasalahan serupa juga terlihat pada Jalan Inspeksi Kali Duri di wilayah Penjaringan. Jalan sepanjang ±500 meter dengan lebar sekitar 4 meter mengalami ketimpangan struktur, di mana sebagian ruas telah ditinggikan sekitar 40 cm, sementara bagian lainnya masih rusak dan berlubang. Jalan ini diketahui terakhir kali dibangun pada tahun 2014, sehingga menunjukkan adanya _maintenance gap_ lebih dari satu dekade tanpa pembaruan signifikan. Fenomena “jalan tinggi sebelah” yang sempat viral ini memperlihatkan lemahnya konsistensi perencanaan serta keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar.
Di kawasan yang justru berdekatan langsung dengan JIS, persoalan lingkungan juga masih terjadi. Di Jalan R.E. Martadinata, banjir rob masih kerap muncul dan mengganggu aktivitas masyarakat. Pada awal tahun 2026, genangan air dilaporkan mencapai sekitar 20–40 cm (Kompas.com, 05/01/2026). Hal ini menunjukkan bahwa bahkan di sekitar kawasan proyek strategis, persoalan dasar seperti pengendalian banjir pesisir belum sepenuhnya teratasi.
Tidak hanya itu, gangguan infrastruktur juga berdampak pada sistem transportasi publik. Di sekitar Stasiun Kampung Bandan, genangan air akibat curah hujan tinggi kerap mengganggu perjalanan KRL lintas Tanjung Priok–Jakarta Kota. Pada Januari 2026, genangan air di jalur rel menyebabkan perjalanan KRL terganggu dan harus dilakukan rekayasa operasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketahanan infrastruktur terhadap faktor lingkungan masih menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada mobilitas masyarakat.
Jika ditinjau dari aspek kebijakan anggaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui APBD 2024 mengalokasikan dana sebesar Rp81,71 triliun. Namun, distribusi anggaran menunjukkan adanya ketimpangan prioritas. Alokasi untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan hanya sekitar Rp114,6 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan anggaran penanganan banjir sebesar Rp2,89 triliun dan pengelolaan sampah sebesar Rp3,14 triliun. Selain itu, sekitar 41,27% anggaran pada tahun 2023 difokuskan pada program prioritas seperti pengendalian banjir dan kemacetan, sementara pada tahun 2026 sekitar 43% belanja daerah dialokasikan untuk infrastruktur publik.
Komposisi anggaran tersebut dapat dipahami mengingat Jakarta masih menghadapi persoalan besar seperti banjir dan sampah yang terus menggunung. Namun demikian, persoalan utama bukan semata pada besaran anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan ketepatan sasaran. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan di kawasan padat penduduk masih belum terpenuhi secara layak, bahkan harus diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan makro dan implementasi di tingkat lokal, dan inilah buah dari sistem yang zalim.
Masalah Jakarta bukan terletak pada kecilnya anggaran, melainkan pada bagaimana anggaran tersebut diprioritaskan dan didistribusikan oleh penguasa secara tepat sesuai sasaran. Dalam sistem demokrasi seperti saat ini, transparansi dan ketepatan sasaran sangat sulit ditemukan. Faktanya, ketika kebutuhan mendasar masyarakat belum terpenuhi secara merata sementara proyek-proyek berskala simbolis tetap menjadi fokus utama, hal tersebut mencerminkan ketimpangan dalam kebijakan pembangunan. Dengan kata lain, Jakarta tidak kekurangan proyek besar, tetapi masih menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa pembangunan benar-benar dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Islam sebagai din yang sempurna lagi paripurna tentu mempunyai pandangan yang khas terkait pembangunan yang tercermin dari pemikiran para ulamanya. Pembangunan tidak hanya dimaknai sebagai kemajuan fisik, tetapi sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan umat secara menyeluruh. Pemikiran Al-Ghazali menekankan pentingnya maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sejalan dengan itu, Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menegaskan bahwa keadilan sosial merupakan fondasi utama keberlangsungan suatu peradaban.
Berkaca langsung pada Rasulullah saw. dalam pembangunan Daulah Islam, Nabi Muhammad saw. mengambil langkah awal dengan mendirikan Masjid Nabawi yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, musyawarah, dan distribusi bantuan sosial. Masjid Nabawi dibangun dengan sederhana, namun memiliki fungsi yang luas dan efisien. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan dalam Islam tidak diukur dari kemegahan fisik, melainkan dari kebermanfaatannya bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan yang lebih menekankan simbol daripada manfaat berpotensi tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.
Praktik kepemimpinan Umar bin Khaththab menunjukkan bahwa pembangunan harus memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat serta menghindari kemewahan berlebihan (israf). Hal ini menegaskan bahwa orientasi utama pembangunan adalah kesejahteraan rakyat secara merata.
Ketika Islam tidak hanya diimani, tetapi juga dijalankan seluruh syariatnya (takwa) dalam sebuah tatanan kehidupan sehari-hari, maka lahirlah penguasa yang adil, di mana skala prioritas kebijakannya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta amanah. Ketaatannya sebagai penguasa kepada Allah Azza wa Jalla menjadikan langkah-langkah yang diambil dalam mengurus urusan masyarakat sesuai dengan syariat. Wallahualam bissawab.
Oleh: Nina
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 6






