Sertifikasi Halal oleh Negara, Kewajiban atau Kepentingan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Sedang hangat berita tentang ramainya anak-anak cuci darah
di rumah sakit, beberapa dari orang tua mereka mengatakan akibat dari seringnya
mengonsumsi minuman kemasan yang tinggi gula. Meskipun tidak ada lonjakan kasus
anak yang menderita gagal ginjal, permasalahan ini tetap harus mendapatkan
perhatian kita, karena berkaitan dengan pola hidup yang tidak sehat, dan
konsumsi yang salah.

Dalam laman Cnnindonesia.com 06/07/2024.

Dokter mengatakan ada banyak faktor yang akan meningkatkan risiko
terkena gagal ginjal, dan salah satunya adalah seringnya mengonsumsi makanan
atau minuman kemasan yang tinggi gula. Dokter Spesialis Anak di Rumah Sakit
Cipto Mangunkusumo (RSCM) Eka Laksmi Hidayati mengatakan bahwa faktor yang
menyebabkan gagal ginjal adalah pola hidup yang tidak sehat.

“Penurunan fungsi ginjal tidak terjadi secara langsung,
melainkan ketika sudah masuk obesitas dan anak yang obesitas ketika di usia
dewasa. Mengonsumsi vitamin, suplemen dan obat-obatan jika dikonsumsi sesuai
anjuran, dan di bawah pengawasan dokter tidak akan berisiko gagal ginjal
akut.” Lanjut Dokter Eka.

Peran Negara Hilang Akibat Sistem Kapitalis

Saat ini begitu banyak beredar makanan atau minuman instan
yang tinggi gula, atau bahkan bahan pemanis buatan, lebih parahnya ada banyak
beredar makanan yang dalam komposisinya mengandung alkohol, lemak atau minyak
dari hewan yang haram dan bahan berbahaya lainnya, namun di kemasan tertulis
halal, hal ini akan sangat berbahaya bagi pembeli yang beragama muslim yang
membeli karena percaya saat melihat adanya label halal.

Dalam sistem sekuler kapitalis yang lebih mengedepankan
keuntungan dibandingkan akibat perbuatan, masyarakat akan sangat kesulitan
membedakan makanan yang benar-benar halal sebab banyaknya komposisi yang tidak
dicantumkan atau berbahasa asing, ditambah lagi dengan nama ilmiah atau yang
tidak dikenal masyarakat, tentu mereka hanya bisa melihat dari label halalnya
saja, lantas jika label halal ini dikapitalisasi bagaimana nasib mereka?

Fitrahnya anak-anak tentu senang pada makanan atau minuman
manis yang enak dan segar di tenggorokan, namun mereka belum bisa memahami apa
yang baik dan buruk untuk dikonsumsi, di sinilah pentingnya peran orang tua
dalam mengedukasi dan memilihkan konsumsi yang baik untuk anak, yang bukan
hanya halal namun juga harus thayyib.

Saat ini di pasaran bercampur makanan atau minuman yang
halal dengan haram, selain kurangnya edukasi masyarakat tentang hal ini, juga
sulitnya kepengurusan label halal, sehingga banyak yang berbuat curang dengan
menambahkan label sendiri, masyarakat juga hanya berpikir yang penting bukan
berbahan dasar babi, padahal ada banyak zat berbahaya lain juga yang harus
dihindari.

 Pada saat pengesahan
UU Omnibus Low dan UU Ciptaker ada klaster permudahan izin usaha, Lembaga
Pemeriksaan Halal (LPH) boleh dilakukan oleh lembaga selain MUI asalkan sudah
diakreditasi oleh MUI, syarat auditor halal yang sebelumnya adalah WNI, muslim,
memiliki wawasan luas terkait produk dan agama, juga minimal S1 di berbagai
bidang yang bersangkutan dihapuskan.

Jadi siapa pun boleh menjadi auditor halal tidak harus WNI,
tidak harus muslim, asalkan sudah mengikuti pelatihan saja. UU Ciptaker juga
memangkas waktu kerja permohonan sertifikasi halal menjadi satu hari kerja. Dan
dalam UU baru ini tidak disebutkan sanksi administratif jika ada pelanggaran.

Terlihat jelas kan? Bahwa pengesahan UU ini bukanlah untuk
kemaslahatan umat Islam, sebagai agama mayoritas dalam negara, bukan juga untuk
kesehatan masyarakat, tapi hanya sekedar formalitas belaka, dan demi mengeruk
keuntungan mereka. Seluruh produk usaha pangan wajib memiliki label halal, ini
seperti sebuah bisnis yang akan selalu menghasilkan keuntungan.

Islam Menjamin Hak Masyarakat

Dalam Islam tidak ada sertifikasi halal, sebab barang yang
bisa masuk ke pasar harus benar-benar halal dan thayyib, negara yang mengatur
dan mengawasi langsung produksi hingga pendistribusian produk, sehingga negara
bisa memastikan tidak akan ada makanan atau minuman haram yang diproduksi
maupun didistribusikan ke masyarakat luas.

Masyarakat tidak akan khawatir karena negara langsung yang
menjaga dan menjamin konsumsi umat. Produk yang haram atau memiliki salah satu
bahan baku haram tidak akan lolos ke pasar. Kecuali untuk yang bukan muslim
namun tinggal dalam daulah seperti kafir dzimmi mereka bebas memproduksi dan mengonsumsi
makanan atau minuman yang haram, namun dengan peringatan bahwa itu hanya untuk
kalangan mereka dan tidak boleh diperjualbelikan keluar.

Islam sangat memperhatikan hal ini karena jika ada zat haram
yang masuk ke tubuh seseorang maka tidak akan diterima do’a dan ibadah mereka,
kehidupan yang sulit dan sempit serta pertanggungjawaban kelak. Bukan hanya
makanan atau minuman, Islam juga melarang mencari nafkah dari pekerjaan yang
haram sebab uang yang didapat juga akan haram.

Rasul bersabda: “Tidaklah tumbuh daging dari makanan
haram, kecuali neraka lebih utama untuknya”(H.R Tirmidzi)

Islam juga akan menindak dan memberikan sanksi tegas kepada
orang yang melanggar aturan, jaminan halal merupakan hak rakyat yang harus
dipenuhi pemerintah, sehingga negara tidak boleh memberatkan rakyat terutama
produsen, harusnya merekalah yang harus diberi kemudahan dalam regulasi dan
pembiayaan.

Penerapan sistem selain Islam hanya mempersempit dan
mempersulit masyarakat, hingga kini halal dan haram saja sangat sulit
dibedakan. Harusnya umat sadar bahwa tidak ada sistem terbaik yang mampu
mengayomi mereka selain Islam, tidak ada aturan terbaik selain dari penciptanya
manusia, yakni Allah SWT, dan semua ini hanya bisa terwujud dan di aplikasikan
saat berdirinya Daulah Islamiyyah.

Wallahu ‘alam bishowab.

Oleh: Audina Putri, Aktivis Dakwah Muslimah

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA