Tinta Media – Polemik sertifikasi halal pada produk-produk terutama
makanan saat ini merupakan salah satu bukti kegagalan negara dalam memberikan
jaminan makanan yang halal dan toyyib bagi rakyatnya, khususnya umat Islam.
Apalah arti sebuah nama. Itulah ungkapan yang tepat untuk
menggambarkan pemberian nama produk halal dengan nama yang sebutannya untuk apa
yang diharamkan dalam Islam. Pemberian nama itu dianggap aman, karena yang
terpenting adalah zatnya halal.
Seperti konten yang viral di medsos. Konten itu menyoroti
nama-nama produk antara lain Ginger Beer, Wine Coffee Drip, dan donat Tuyul
yang mendapatkan sertifikasi halal. (Kumparan.com, 03/10/24)
Sangat kontradiktif. Bagaimana bisa pelaku usaha mendapatkan
legalitas dan kehalalan produk yang nama produknya bertentangan dengan syariat
Islam? Padahal, sudah ada peraturan terkait penamaan produk halal yang diatur
oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Selain itu juga ada, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama,
Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Dari peraturan tersebut seharusnya sudah jelas, bahwa pelaku
usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal bagi produk dengan
nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan
etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat. Faktanya, hal
itu masih bisa dilakukan dan dikabulkan oleh pihak yang berwenang. Hal tersebut
akan terus menjadi polemik dalam sistem yang telah terbukti problematik ini.
Begitulah model sertifikasi halal dalam sistem Kapitalisme.
Nama tak jadi soal asal zatnya halal. Padahal, hal tersebut berpotensi
menimbulkan kerancuan yang dapat membahayakan. Masyarakat bisa jadi dibuat
bingung, sehingga ke depannya akan dapat menyebabkan menghalalkan sesuatu yang
ternyata haram hanya karena telah terbiasa akibat meremehkan memberi nama
barang haram pada barang halal. Padahal, halal haram dalam Islam merupakan
persoalan prinsip.
Polemik sertifikasi halal ala Kapitalisme tidak akan terjadi
dalam tatanan kehidupan Islam. Di mana negara menjadikan akidah Islam sebagai
landasan dalam menerapkan hukum pemerintahan dan mengurusi rakyat dalam seluruh
aspek kehidupan baik dari segi akidah, muamalah, ibadah, maupun sanksi.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya: “Wahai
manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang
nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 168)
Dari ayat tersebut jelas, bahwa Allah memerintahkan manusia
untuk makan makanan yang halal. Oleh karena itu, negara sebagai pelaksana hukum
syarak wajib menjamin terwujudnya perintah tersebut dan dapat dilaksanakan oleh
rakyatnya tanpa keraguan.
Islam memiliki aturan yang jelas tentang benda/zat. Ada yang
halal dan ada yang haram. Oleh karena itu, Negara Islam wajib menjamin
kehalalan benda termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi warganya. Salah
satu caranya adalah dengan mekanisme sertifikasi halal yang wajib diberikan
oleh negara secara mudah dan murah atau bahkan gratis. Sebab, negara adalah
pelindung rakyat, termasuk akidahnya.
Negara akan menugaskan pegawai negara yakni para qadhi
hisbah untuk rutin melakukan pengawasan ke pasar-pasar, tempat pemotongan
hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para qadhi tersebut bertugas mengawasi
produksi dan distribusi untuk memastikan
kehalalan produk mulai dari bahan baku maupun prosesnya. Juga memastikan agar
tidak ada kecurangan dan kamuflase. Dengan begitu, makanan dan minuman yang
sampai pada rakyat telah terjamin halal dan toyyib. Wallahu a’lam.
Oleh: Wida Nusaibah, Pemerhati Kebijakan Publik
![]()
Views: 3




