Peredaran Miras Terjadi Lagi, Mengapa Seolah Tak Berhenti? 

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pernahkah kita bertanya-tanya, setiap kasus yang terjadi, khususnya di negeri ini, tak kunjung berhenti? Sehingga tak menemukan titik tepi, bahkan hukuman pada pelaku pun seakan terkesan dipersulit dan diperlambat?  Seperti kasus peredaran miras terjadi lagi, dan kasus ini, bukan yang pertama kalinya terjadi.

Sebagaimana diberitakan, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, melalui Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, jajarannya melakukan sejumlah toko yang menjual miras tanpa izin telah dilakukan razia. Dan ditemukan 2.025 botol miras, yang dijual oleh sejumlah toko itu, tepatnya di Kota Bandung, wilayah Kiaracondong dan Buah Batu (metrotvnews.com Sabtu 31 Mei 2025, dini hari).

Jumlah angka yang diungkapkan di atas, sebanyak 2.025 botol ini belum seberapa loh, mari kita flashback sebelumnya ada kasus miras yang lebih besar jumlah botolnya bahkan hingga puluh ribuan.

Sebagaimana yang telah diberitakan 2 tahun lalu, oleh antaranews.com, TNI-Polri bongkar gudang miras ilegal di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 52.000 lebih botol dari berbagai merek, atau sekitar 3000 dus lebih. (antaranews.com Sabtu, 22/7/2023).

Ini kan ngeri banget, 50 ribu lebih botol loh, angka yang cukup fantastis, coba bayangkan jika barang haram ini sampe ke anak dan cucu kita? Na’udzubillahi min dzalik. Hukuman di negeri ini nggak ada efek jera sama sekali terhadap pelaku. Kasus ini dan yang semisalnya enggak boleh dibiarkan terus terjadi, karena akan mengakibatkan rusaknya generasi. Lantas, kok bisa ini terus terjadi? Seolah tak berhenti?

Ekonomi Kapitalis Liberalis Biang Keladi

Masalah yang ada bukan tiba-tiba terjadi, karena masalah ini bagian dari sebab-akibat, ada kalimat, “Tidak akan ada asap, kalo tidak ada api.” begitulah kalimat yang cocok untuk kasus ini. Lantas, kalo begitu apa sebabnya? Simpelnya, ini tidak lepas dari sistem ekonomi yang diterapkan di negeri ini, yakni sistem ekonomi kapitalis liberalis biang keladi.

Kenapa? Karena dalam sistem ekonomi kapitalis liberal tidak mengenal tentang halal dan haram, tidak memandang baik dan buruk, selama apa yang terlihat, apa yang dipandang dan ada kesempatan manfaat disana, juga ada untung disana, maka bebas untuk dilakukan. Sehingga, sudah tak heran lagi apa yang terjadi hari ini, dengan masalah terus berdatangan silih berganti, seolah kita dipertontonkan tanpa henti, dan alasan itu juga kenapa pemerintah membiarkan peredaran miras terus terjadi, karena pemerintah akan dapat cuan juga dari pajaknya.

Padahal, seharusnya secara wewenang negara punya power, punya kekuasaan penuh, untuk menutup semua akses yang masuk dan keluar, semua akses yang berkaitan dengan kemaksiatan. Tapi, kenapa seolah abai? Ya lagi-lagi karena mindset dalam sistem ekonomi kapitalis ini, istilahnya “Asal ada untung dan manfaat, sikat!”.

Dan lagi, dalam sistem ekonomi kapitalis juga pemerintah memang di-setting bukan sebagai periayah, bukan sebagai seorang yang mengurusi rakyatnya, malah rakyat sendiri dikatakan beban bukan amanah yang wajib diberikan perlindungan, dalam hal apa pun, termasuk membiarkan rakyat jatuh dalam jurang kemiskinan, dan ini adalah bentuk kezaliman, itulah sifat lain dari sistem kapitalis.

Pandangan Islam terhadap Miras

Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan, baik hubungannya dengan penciptanya, sesamanya, dan dengan dirinya sendiri, termasuk perkara miras ini. Dalam pandangan Islam jelas miras ini masuk kategori khamar dan hukumnya haram, ada banyak dalil, baik dari al-quran, hadis, perkataan ijmak sahabat dan ulama yang mengharamkan khamar.

Dalam TQS. Al-Maidah ayat 90, Allah Swt., dengan tegas berfirman, yang di dalam ayat tersebut salah satunya ada larangan untuk minuman keras, karena ia termasuk perbuatan fakhisyah, dan hal itu termasuk perbuatan setan, dan ini larangan keras kepada sesiapa yang mengaku beriman.

Lalu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah Saw., bersabda kurang lebih bahwa khamar itu sesuatu yang memabukkan, dan setiap yang memabukkan jelas hukumnya haram.

Hadis lain mengatakan khamar adalah induk kejahatan. “Hindarilah khamar (minuman keras), karena itu adalah induk dari segala keburukan.” (HR An-Nasa’i).

Jadi secara Quran dan Hadis pun sudah jelas khamar atau minuman keras ini haram, bukan tanpa sebab juga mengatakan haram, karena ia juga merusak jiwa dan akal.

Imam An-Nawawi, rh., pernah menyatakan dalam kitabnya Al-Majmû’, 9/312, bahwa Allah Swt., mengharamkan khamar karena ia dapat menghilangkan dan merusak akal

Islam Kaffah Solusi Pasti

Hukum hari ini tak dapat menimbulkan dua efek, efek jawazir (jera) dan jawabir (penebus dosa), dan hal itu hanya ada dalam sistem Islam.

Seperti dalam kasus ini, Rasulullah Saw., pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan At-Tirmidzi, bahwa orang yang mengonsumsi khamar, akan dihukum dengan tegas dengan dicambuk, jika yang ketiga dan keempatnya pelaku mengulangi lagi maka bunuhlah dia.

Namun, hal ini tidak serta merta langsung diterapkan butuh adanya daulah Islam, tidak bisa main hakim sendiri, dan juga para ulama berpendapat bahwa hukuman mati ini telah dinasakhkan (dibatalkan), dan diganti berupa cambukan dengan jumlah tertentu.

Imam Syafi’i, rh., pernah berkata dalam kitabnya Al-Umm, 6/162 terkait jumlah hukuman cambuk, ia mengatakan sekitar 40 atau 80 cambukan bagi peminum khamar, dan ini berdasarkan praktik yang dilakukan oleh para sahabat Nabi Saw.

Oleh: Nandang Fathurrohman
Mahasiswa Ideologis KPI UIN Bandung

Views: 23

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA