Perempuan dalam Pusaran Peredaran Narkoba

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Mengejutkan, BNN (Badan Narkotika Nasional) menyatakan bahwa nilai transaksi jual beli narkoba (narkotika dan obat-obatan) di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun (Beritasatu.com, 13/5/2025). Sekretaris Utama BNN, Irjen Tantan Sulistiyana berpendapat bahwa transaksi sebesar itu menunjukkan semakin maraknya peredaran narkoba di Indonesia.

Narkoba merupakan zat yang dapat menurunkan kesadaran manusia. Tujuan awal penggunaan narkoba adalah sebagai obat penghilang rasa sakit dan memberi ketenangan bagi pasien. Namun, bila dikonsumsi tanpa aturan medis, akan menyebabkan kecanduan dan berdampak buruk pada kesehatan fisik, mental, dan kualitas hidup manusia.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa narkoba menyasar semua kalangan. Telah terbukti, mantan kepala desa di Bondowoso jadi pengedar sabu, atlet basket ditangkap karena menghisap ganja, artis tertangkap berkali-kali karena memakai dan mengedarkan sabu. Pelaku tidak hanya laki-laki, perempuan pun ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dilansir dari Kompas.id (19/5/2025), Polda Sulawesi Tenggara menangkap 4 orang ibu-ibu karena membawa 1.7 kg sabu dari Malaysia. Kemudian, seorang perempuan bernama Dewi Astutik (43 th) asal Ponorogo, masuk Daftar Pencarian Orang BNN karena terlibat berbagai pengiriman narkoba lintas pulau dan negara. Terungkap pula kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2 Jakarta Utara yang dikendalikan oleh seorang perempuan bernama “Kaka”. Banyak lagi perempuan lainnya terlibat perdagangan barang haram ini.

Perempuan memanfaatkan atau dimanfaatkan kelebihan feminismenya dalam menyelundupkan narkoba. Lekukan tubuh dan pakaiannya sengaja dimanfatkan sebagai tempat menyembunyikan bubuk narkoba. Bahkan, ada yang menyembunyikan narkoba di dalam tubuh atau alat vitalnya. Mereka bisa menjelajah dunia sebagai pengedar atau kurir narkoba. Padahal, risiko bila terdeteksi oleh X-ray di Bandara sangat besar. Hukumannya bisa berupa penjara seumur hidup atau dihukum mati.

Mengapa perempuan sampai berani melakukan hal itu? Inilah pengaruh sekularisme, tersingkirnya nilai-nilai agama dalam kehidupan. Perempuan yang sejatinya makhluk lemah lembut dan penuh kasih sayang, karena tuntutan hidup, baik sosial atau ekonomi, terpaksa menempuh risiko itu.  Perempuan yang Allah ciptakan untuk menyiapkan generasi tangguh, malah terlibat pusaran penghancur generasi.

Sistem kapitalis sekuler melahirkan masyarakat yang materialistik dan liberal. Tuntutan ingin meningkatkan status sosial, sementara upah pekerja biasa minim, padahal beban kebutuhan tinggi. Maka, menjadi kurir atau pengedar narkoba akhirnya jadi pilihan.  Seorang kurir antarnegara bisa mendapat upah sampai Rp20 juta sekali antar.

Sekularisme telah menjerumuskan perempuan dalam kejahatan. Mereka tidak lagi mempermasalahkan halal haram dalam mencari uang. Liberalisme membuat perempuan bebas menggunakan kewanitaannya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan apa pun. Tidak pula terpikirkan oleh para perempuan itu, akibat konsumsi narkoba pada generasi. Padahal, mereka pun bakal punya anak. Pemikirannya tertutupi oleh obsesi akan materi. Fitrah sebagai pengasuh dan pendidik generasi terkikis dalam sistem kufur ini.

Islam menetapkan narkoba sebagai barang yang haram dikonsumsi. Ilmu pengetahuan masa kini membuktikan bahaya narkoba. Narkotika seperti sabu-sabu, ganja, kokain, ekstasi dan sejenisnya dilarang karena efeknya merusak kemampuan berpikir, mengubah perilaku jadi agresif atau pasif. Kondisi ini dapat menghancurkan masa depan para penggunanya. Tentu saja bila generasi suatu negeri menjadi pecandu narkoba, maka negara itu akan hancur.

Rasulullah saw. melarang segala yang memabukkan dan mufattir.  Mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang, rileks, dan malas pada tubuh manusia. Orang yang mabuk dan malas tentu tidak dapat berpikir jernih, apalagi bekerja dengan giat. Tubuhnya menjadi tidak berguna.

Islam mewajibkan negara berperan aktif mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba untuk melindungi rakyat, khususnya melindungi generasi. Maka, Islam menetapkan hukuman atau sanksi yang tegas bagi pengguna, pengedar, dan pembuat narkoba. Sanksi tak’zir diberikan pada pengguna narkoba dan hukuman berat bagi pengedar dan pembuat narkoba.

Selain itu, untuk pencegahan, dilakukan pendidikan akidah Islam sebagai benteng agar tidak terperdaya oleh godaan menggunakan narkoba. Negara juga memenuhi kebutuhan pokok rakyat agar tercukupi sehingga tidak mencari pemasukan dari hal yang haram.

Ada 3 pilar yang harus diperkuat, yaitu ketakwaan individu sehingga terjaga dari berbuat maksiat, masyarakat yang mengontrol dengan semangat amar makruf nahi mungkar, saling menjaga, dan negara yang mengurus serta melindungi rakyatnya.

Maka, dengan sistem Islam, rakyat, khususnya generasi dan perempuan terjaga dari kerusakan akibat narkoba.
Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh: Wiwin
Sahabat Tinta Media

Views: 42

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA