Miras Legal dan Ilegal, Adakah?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Sebuah gudang di Jalan Kapten Sumarsono, kecamatan Medan Helvetia digerebek oleh petugas gabungan pada hari Kamis, 25 April 2024 lalu.
Gudang tersebut ternyata digunakan untuk tempat pembuatan minuman keras (miras)
oplosan. Penggerebekan ini pun membuat kehebohan para warga sekitar dan
berbondong-bondong datang ke lokasi. Warga sekitar juga tidak pernah menaruh
curiga karena gudang itu dianggap kosong. (Tribun-Medan.com, 25/04/2024)

Penggerebekan kembali dilakukan oleh aparat karena yang
diproduksi adalah miras oplosan. Hal ini menjadi perhatian oleh negara karena
banyak korban yang jatuh akibat minuman oplosan. Sehingga miras oplosan
mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

Miras oplosan dikatakan jauh berbeda dengan minuman
beralkohol resmi yang dapat dibeli di hotel atau supermarket. Hal ini
disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan
Publik Danang Girindrawardana dalam perbincangan bisnis yang diadakan di
Restoran Salero Jumbo pada Rabu, 21 September 2021 lalu. Hal ini disampaikannya
karena dia merasa negara mencampuradukkan masalah ekonomi dengan masalah sosial
ketika pemerintah membahas mengenai pelarangan minuman beralkohol (minol).

Beginilah gambaran negeri yang menerapkan sistem
kapitalis-liberal yang mana berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan
dan segala sesuatu dinilai dengan materi (keuntungan) sehingga semua lini
kehidupan dijadikan lahan bisnis tanpa melihat apakah hal tersebut halal/haram.
Dalam sistem kapitalis setiap barang yang memiliki permintaan dipasar dianggap
barang ekonomis. Sehingga, produksi, distribusi/peredaran dan konsumsinya bebas
dalam sistem kapitalis. Negara berperan sebagai regulator sehingga yang beredar
adalah miras/minol yang legal menurut undang-undang. Sedangkan miras oplosan
dianggap ilegal karena dapat memakan korban.

Baik miras oplosan maupun miras yang katanya legal yang
dijual di hotel dan supermarket sama saja. sama-sama memberikan efek memabukkan
yang pada akhirnya menimbulkan kejahatan. Kasus pembunuhan satu keluarga yang
dilakukan remaja pada bulan Februari yang lalu juga dimulai dengan pesta miras.
Tidak hanya membunuh. Remaja tersebut pun memperkosa anak perempuan dan ibunya.
Ini hanya secuil kasus dampak dari miras.

Miras Induk Kejahatan

Miras tidak hanya merusak pribadi yang meminumnya tapi juga
menyebabkan kerusakan terhadap orang lain. Peminum miras yang rusak akalnya
berpotensi melakukan berbagai kejahatan, mencuri, memperkosa bahkan membunuh.
Sehingga Baginda Rasulullah mengatakan Miras/khamr merupakan ummul khaba’its
(induk dari segala kejahatan).

Islam dengan jelas dan tegas mengharamkan segala macam
miras. Apakah miras oplosan atau bukan. Tidak ada miras legal dan ilegal. Islam
juga melarang total segala yang berkaitan dengan miras (khamr) mulai dari
produksi (pabrik-pabrik miras), distributor, penjual hingga konsumen
(peminumnya). Karena dalam sistem ekonomi Islam khamr bukan barang ekonomis.
khamr sesuatu yang tegas hukumnya haram.

Islam telah menetapkan sanksi bagi peminum khamr dengan
cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. Menuturkan, “Rasulullah SAW
mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk
80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai” (HR Muslim).

Selain peminum maka sanksinya dikenakan sanksi ta’zir yang diserahkan
kepada khalifah sesuai dengan ketentuan syariah. Tentu saja seharusnya produsen
dan yang menjadi distributor/pengedarnya dikenakan sanksi yang lebih berat
karena mereka menyebabkan kerusakan yang luas ditengah-tengah masyarakat. Hal
ini hanya dapat terlaksana dan miras/khamr dapat dibabat habis hingga akar
dengan diterapkannya syariah Islam secara kaffah dalam institusi Daulah
Khilafah Islamiyah yang dipimpin oleh kepala negara yakni Khalifah.

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. (Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 9

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA