Militer Masuk Jabatan Sipil: Berpotensi Melahirkan Kembali Pemerintahan Militeristik

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Dwi Fungsi ABRI

Tinta Media – Revisi Undang-Undang (RUU) TNI telah resmi disahkan menjadi UU No. 3 Tahun 2025 oleh DPR pada 26 Maret 2025 lalu. UU tersebut menggantikan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perubahan ini menyorot banyak tanda tanya publik, mengingat pembahasannya yang serba cepat, mewah, serta terdapat kejanggalan dalam isinya.

Disebut cepat karena pembahasan RUU tersebut oleh Komisi I DPR hanya berlangsung dalam dua hari saja yaitu pada tanggal 14-15 Maret 2025. Selang lima hari kemudian tepatnya tanggal 20 Maret 2025 langsung disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Enam hari kemudian yakni tanggal 26 Maret 2025 resmi disahkan DPR menjadi UU No. 3 Tahun 2025.

Selanjutnya, disebut mewah karena pembahasannya dilaksanakan disebuah hotel bintang lima yaitu Hotel Fairmont Jakarta. Hotel dengan pelayanan premium dan memiliki fasilitas yang lengkap serta fantastis. Padahal, saat itu Presiden sedang menggalakan efisiensi keuangan secara besar-besaran terhadap anggaran belanja negara, maka wajar saja jika rakyat merasa geram dengan kegiatan rapat tertutup tersebut.

Mengenai kejanggalan UU TNI tersebut terdapat pada isinya yang diduga kuat bahwa militer sangat powerfull sekali dalam mengontrol pemerintahan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa tugas dan kewengan TNI bertambah banyak dan luas, yaitu dari yang tadinya 14 menjadi 16 tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), jabatan sipil dari 10 menjadi 14 yang dapat diisi oleh prajurit aktif, dan usia pensiun diperpanjang dari 53 tahun hingga 62 tahun tergantung pangkat dan jabatannya.

Adanya pengesahan UU TNI ini mengingatkan masyarakat pada masa-masa kelam order baru, di mana militer menduduki dua jabatan sekaligus, yakni pada bidang pertahanan-keamanan dan sosial-politik yang dikenal dengan istilah β€œDwi Fungsi ABRI”. Melalui UU TNI yang baru ini disinyalir banyak pihak terutama akademisi dan jurnalis akan mengembalikan militer pada posisi seperti masa orde baru.

Polisi Ikut Masuk Jabatan Sipil

Seolah dalam area balapan, Polisi terlibat kejar-kejaran dengan TNI, seperti tidak mau kalah, kini polisi pun dapat menduduki jabatan sipil. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 10 Tahun 2025 yang telah diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 9 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 10 Desember 2025 oleh Kementerian Hukum. Perpol ini berisi tentang tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri yang dapat mengisi 17 jabatan pada kementerian atau lembaga termasuk jabatan di luar negeri.

Banyak pihak menyuarakan aspirasinya berkenaan dengan terbitnya Perpol tersebut. Feri Amsari seorang Pakar Hukum Tata Negara mengatakan bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan konstitusi dan rencana presiden dalam melakukan reformasi kepolisian. Hal senada juga diungkapkan oleh Mahfud MD yang menyatakan bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK yang belum genap satu bulan terbit yaitu No. 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Polri harus berhenti terlebih dahulu dari Polri (nonaktif) ketika masuk ke dalam institusi.

Sungguh aneh, putusan MK yang hanya baru beberapa minggu diterbitkan tersebut langsung dibalas oleh terbitnya Perpol oleh Kapolri. Padahal, secara hierarki kedudukan putusan MK jauh lebih tinggi dari pada Perpol. Sejatinya, Perpol yang terbit haruslah menguatkan putusan MK bukan malah menentangnya.

Ironisnya, presiden sebagai pemegang kebijakan tertinggi tidak bereaksi terhadap hal ini. Wajar jika masyarakat bersuara untuk menentang Perpol tersebut karena diduga akan menimbulkan banyak kekacauan.

Pemerintahan Militeristik

Kedua aturan di atas, yakni UU No. 3 Tahun 2025 dan Perpol No. 10 Tahun 2025 jika dicermati lebih lanjut akan mengerucut pada satu pola yaitu keterlibatan militer dalam urusan sipil. Hal ini seperti yang sudah kita pahami bersama bahwa sejak era orde baru pemerintahan sangat kental dengan β€œaura” militer. Begitu pun pada era reformasi dan setelahnya, hampir mustahil militer tidak terlibat dalam urusan sipil. Dalam jabatan apa pun di suatu institusi tidak terlepas dari β€œcengkeraman” militer, meskipun dengan cara-cara yang lebih soft bila dibandingkan dengan orde baru.

Kecenderungan pemerintahan pada militeristik semacam ini telah menimbulkan banyak ketakutan pada masyarakat. Masa orde baru menjadi saksi sejarah betapa mencekamnya kondisi negeri ini saat itu. Istilah petrus atau penembak misterius sering kali mewarnai dalam setiap perbincangan masyarakat. Meski harus diakui bahwa pada saat itu sangat jarang terjadi peristiwa-peristiwa kriminal di masyarakat seperti sekarang ini.

Namun, kondisi masyarakat merasa sangat tertekan dan selalu waswas dalam β€œteror penguasa”. Masyarakat tidak bebas dalam menjalankan kehidupannya karena selalu dimonitor oleh penguasa melalui tangan-tangan militer.

Sekecil apa pun aktivitas masyarakat yang berpotensi dapat mengancam kekuasaan, pasti akan secara cepat diketahui oleh penguasa, sehingga dengan mudahnya penguasa memberangus orang-orang yang kontra dengan kebijakannya lewat kekuatan militernya. Karena itu, tidak mudah para akademisi maupun jurnalisβ€”sebagai perwakilan suara masyarakatβ€”menyampaikan aspirasinya pada masa itu, sebab semua media dibungkam atas nama keamanan dan ketertiban.

Adanya intimidasi dan intervensi secara langsung membuat masyarakat tidak berkutik menghadapi tangan besi penguasa. Berbagai kezaliman terjadi, namun masyarakat dibungkam oleh kuatnya singgasana kekuasaan militer. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berjalan begitu mudahnya tanpa ada seorang pun yang menghalangi. Inilah wujud nyata tangan besi otoriter pemerintahan militeristik yang telah dirasakan oleh masyarakat negeri ini.

Dua peraturan baru tersebut yakni UU No. 3 Tahun 2025 dan Perpol No. 10 Tahun 2025, membuka peluang yang sangat besar bagi militer, dalam hal ini TNI dan Polri, untuk mengisi jabatan-jabatan sipil pada berbagai institusi. Adanya dua peraturan tersebut jelas akan memperkuat posisi militer pada wilayah sosial dan politik, maka tidak mustahil jika hal tersebut akan dapat melahirkan kembali pemerintahan militeristik yang serupa dengan orde baru.

Pemerintahan Militeristik Haram dalam Islam

Syekh Abdul Qadim Zallum menyatakan dalam Kitab Nizhamul Hukmi Fil Islam, β€œPemerintahan dan kekuasaan dalam Islam merupakan pelayanan urusan rakyat dengan hukum-hukum syarak. Kekuatan (militer) dalam negara Islam bukan untuk melayani dan mengatur urusan-urusan rakyat.” Dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa kekuasaan dan militer sangatlah berbeda.

Kekuasaan hadir untuk memberikan pelayanan kepada rakyat terhadap segala urusan yang menyangkut seluruh kehidupannya melalui penerapan hukum-hukum syariah, sedangkan kekuatan militer merupakan sebuah institusi fisik untuk menghukum para pelanggar syariat termasuk mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Hadirnya militer adalah untuk mencipatakan keamanan baik di dalam negeri maupun luar negeri, sehingga kekuatan militer selalu mengacu pada standar represif-otoriter.

Namun demikian, bukan berarti kekuatan militer itu sesuatu yang harus dijauhi, melainkan harus digunakan secara benar dan tepat dalam menyelesaikan suatu perkara. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa kekuasaan tidak akan bertahan tanpa adanya kekuatan militer dan kekuatan militer tidak akan ada tanpa adanya kekuasaan. Ketika kedua hal ini berada pada tangan orang yang tepat, maka keduanya akan digunakan secara benar sehingga membawa keadilan bagi seluruh rakyat.

Hal ini sejalan dengan pendapat Syekh Abdul Qadim Zallum bahwa kekuasaan tidak boleh menjadi kekuatan militer dan kekuatan militer juga tidak boleh berubah menjadi kekuasaan, karena akan menjadikan pelayanan terhadap rakyat menjadi rusak. Pemerintahan militeristik akan melahirkan ketakutan dan kekhawatiran pada masyarakat, karena penguasa memerintah dengan cara-cara militer yang otoriter, diktator, dan represif. Hal ini tentu saja akan membawa rakyat pada kehancuran dan keruntuhan.

Paling tidak ada tiga alasan mengapa pemerintahan militeristik diharamkan dalam Islam, yaitu:

Pertama, kekuatan militer digunakan untuk menganiaya, menyiksa, bahkan membunuh musuh, sementara menganiaya dan membunuh rakyat adalah tindakan yang haram dalam Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.: β€œAllah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang di dunia.” (HR. Muslim)

Kedua, kekuatan militer digunakan untuk menjatuhkan kehormatan dan kemuliaan musuh, sementara menjatuhkan kehormatan dan kemuliaan rakyat merupakan perilaku haram. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: β€œSetiap muslim haram atas muslim yang lain, berkaitan dengan darah, kekayaan, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Ketiga, kekuatan militer digunakan untuk mematai-matai musuh, sementara memata-matai rakyat adalah perbuatan haram dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda: β€œSiapa saja yang mengintip suatu kaum di rumah mereka, dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka untuk mencukil kedua matanya.” (HR. Ahmad)

Fungsi Militer dalam Islam

Militer dalam Islam disebut sebagai tentara yang bertugas untuk melakukan pertempuran dan menjaga keamanan dalam negeri. Tentara perang memiliki fungsi untuk menjaga wilayah kaum muslim dari serangan musuh (defensif) dan melancarkan perang ke wilayah musuh (ofensif). Semua peperangan tersebut berada dalam bingkai jihad fi sabilillah untuk meninggikan Islam dan kaum muslim.

Sementara itu, tentara yang bertugas untuk menjaga pertahanan dan keamanan dalam negeri disebut sebagai polisi. Seluruh bentuk kegiatan yang dapat membahayakan keamanan dalam negeri merupakan tanggung jawab polisi, seperti murtad, gerakan separatis, pencurian, perampokan, penganiayaan, perzinaan, dan sebagainya.

Islam telah memetakan tugas-tugas tentara perang dan polisi secara jelas, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih dalam pekerjaan. Semua aparat militer bekerja melaksanakan tugasnya masing-masing. Seorang tentara tidak mengurusi masalah peradilan, begitu pula seorang polisi tidak mengurusi masalah kesehatan. Semuanya berada pada koridor tugas masing-masing.

Berbeda halnya dengan kondisi saat ini, di mana tentara dan polisi berada pada dua ranah pekerjaan, yakni sebagai militer sekaligus pelayan urusan rakyat. Hal ini terjadi karena militer tidak berada pada tugasnya dan tidak diberi tugas yang berkaitan dengan keahliannya (menganggur). Misalnya, tentara tidak melakukan aktivitas perang. Padahal, umat Islam saat ini sangat membutuhkan tentara terutama Gaza dan Sudan. Hal ini menyebabkan tentara tidak memiliki pekerjaan pada bidangnya. Akhirnya, mereka secara β€œterpaksa” ditempatkan pada ranah sipil.

Sungguh ironis, mereka dilatih dan dididik untuk berperang tetapi malah ditugaskan di sektor pelayanan publik. Tentu hal ini menyebabkan kesia-siaan karena mereka telah kehilangan peran sebagai penjaga pertahanan maupun pasukan tempur.

Begitu pula halnya dengan polisi, saat ini mereka tidak ditempatkan secara benar dalam tugasnya. Di tengah tingkat kejahatan yang semakin meningkat semestinya tugas polisi semakin berat. Namun, lagi-lagi malah diberikan ruang untuk bekerja di sektor pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, kejahatan pun kian merajalela karena tidak ada yang dapat menghentikannya. Polisi terlalu sibuk dengan urusan pelayanan publik.

Militer Mulia dalam Naungan Syariat

Hal semacam ini tentu tidak akan pernah terjadi seandainya syariat Islam diterapkan di negeri ini. Islam akan menempatkan mereka (militer) sesuai dengan tugas dan kemampuannya, sehingga melalui pekerjaannya akan tercipta kestabilan dan keamanan baik di dalam maupun luar negeri. Sungguh tugas militer sangatlah mulia dalam Islam. Kaum muslim akan disegani oleh dunia dengan kuatnya tentara Islam. Begitu pula kondisi dalam negeri akan terbebas dari segala kejahatan dengan kuatnya para polisi.

Tugas dan kewajiban tentara Islam tidak ada yang sia-sia. Mereka dilatih dan dididik untuk melaksanakan tugas sebagai pelindung negara dari berbagai serangan musuh. Mereka juga memiliki kewajiban untuk berjihad menembus pertahanan musuh. Semua pekerjaan itu selain mendapatkan gaji yang layak dari negara, juga mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah Swt.

Begitu pula halnya dengan polisi, Islam sangat menghargai dan menghormati pekerjaan mereka, karena di tangan merekalah segala bentuk kejahatan dalam negeri akan dihentikan. Sungguh pekerjaan yang mulia apabila polisi berhasil menghentikan kejahatan yang menimpa rakyat. Maka, sudah sewajarnya negara memberikan gaji yang layak di samping mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah Swt.

Islam akan menggunakan kekuatan militer sebagai sarana untuk mempertahankan kekuasaan dari segala bentuk ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan melindungi seluruh rakyat dari ancaman musuh dan para pelanggar syariat. Hal ini sejalan dengan tujuan terealisasinya penerapan syariat Islam, yakni mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan bagi rakyat yang tercermin dalam hal terjaganya agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.

Kekuatan militer sungguh hanya akan dapat dirasakan manfaatnya tatkala diatur oleh syariat Islam. Dan syariat Islam hanya akan dapat diterapkan dalam naungan negara, itulah Daulah Khilafah Rasyidah β€˜ala minhaj an nubuwwah. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Setiawan Hidayat

Sahabat Tinta MediaΒ 

Loading

Views: 36

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA