Tinta Media – Peneliti Masyarakat Sosial Politik Indonesia (MSPI) Dr. Riyan, mempertanyakan realisasi seluruh polisi aktif ditarik dari jabatan sipil.
“Kapan polisi akan segera menarik seluruh polisi aktif yang masih ditempatkan di jabatan sipil yang konon klaimnya hanya ada 300 orang,” ujarnya dalam video pendek berjudul “Harus Mundur atau Pensiun” di kanal YouTube Khilafah news, Rabu (10/12/2025)
Hal itu dipertanyakan, karena kata Riyan, beberapa ahli atau pengamat sepakat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil yang dibacakan Ketua Suhartoyo dalam sidang pleno MK, Kamis (13/11/2025) yang harus dilaksanakan.
Diantaranya adalah pernyataan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategy Study (ISASS) Bambang Rukminto kepada wartawan BBC Indonesia pada Rabu (19/11/2025).
“Jika tidak dilaksanakan, sikap lembaga kepolisian bisa dianggap inkonstitusional. Pasti ada transisi untuk pemindahan, tetapi tidak butuh waktu yang lama karena kalau ini diteruskan jelas inkonstitusional.” kutipnya.
Belum dilaksanakan sepenuhnya keputusan MK tersebut, ungkapnya, dipicu perbedaan tafsir frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.
“Kadip Humas Polri Irjen Sandinugroho bilang keputusan untuk menarik anggotanya dari jabatan sipil tergantung pada laporan dari tim POKJA (kelompok kerja) yang diserahkan kepada Kapolri,” tutur Riyan.
Mengutip pendapat guru besar Hukum Tata Negara Universitas Pajajaran Bandung Susi Dwi Hariyanti, Riyan menyebut polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur.
“Dia menegaskan putusan MK otomatis mulai berlaku saat ini sehingga perwira polisi yang menjabat di posisi sipil harus mundur,” ungkapnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui coordinator hukum dan investigasi Warna Alamsyah, lanjutnya, berargumen rangkap jabatan penuh konflik kepentingan dan menjadi alat kekuasaan.
“Rangkap jabatan termasuk penempatan polisi di jabatan sipil penuh dengan konflik kepentingan. Alasannya, praktek bagi-bagi jabatan dan berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk mengontrol jabatan sipil,” kata Riyan.
Riyan menegaskan, sudah jelas dari beberapa pendapat para ahli atau pengamat, maka timbul pentanyaan.
“Pertanyaan kritisnya, kapan polisi akan segera menarik seluruh polisi aktif?” pungkasnya.[] Imam Wahyono
![]()
Views: 22










