Tinta Media – Perguruan tinggi (kampus) kembali tercoreng dengan adanya dugaan pelecehan seksual berbasis verbal yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), berinisial CHS. Pelecehan tersebut dilakukan terhadap mahasiswi baru. Dugaan ini mencuat setelah para korban buka suara. Mereka mengaku menerima pesan-pesan mesum, video erotis, hingga permintaan video call sex (VCS). Setelah diselidiki lebih lanjut, korban CHS ternyata tidak hanya satu, tetapi puluhan. Hingga saat ini, terdapat sekitar 60 korban perempuan dan 6 korban laki-laki (Kompas.com, 11/7/2026).
Sehari setelah dugaan tersebut ramai di media sosial, CHS mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Namun, permintaan maaf itu justru semakin memicu desakan agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara resmi. Laporan korban juga telah diteruskan ke Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) BEM USU, Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM USU, serta Himpunan Mahasiswa Akuntansi USU. Dari berbagai laporan, modus yang diduga dilakukan CHS hampir seragam, seperti mengajak korban check-in di hotel, meminta korban melakukan video call sex (VCS), dan memaksa korban mengirim foto alat kelamin (Tribunmedannews.com, 10/7/2026).
Kasus kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal, di dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi, semakin hari semakin meresahkan. Pada Juni lalu, dunia kampus dihebohkan dengan perilaku menyimpang (gay) yang dilakukan mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Mundur ke April lalu, juga terjadi kekerasan seksual berbasis verbal yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Melihat kondisi tersebut, mahasiswa dan mahasiswi yang seharusnya menjadi generasi penerus dan agent of change justru menunjukkan bahwa dunia pendidikan saat ini berada dalam kondisi yang suram.
Pendidikan Sekuler Membentuk Krisis Moral pada Generasi
Miris, saat ini kampus yang merupakan strata tertinggi dalam dunia pendidikan, sekaligus wadah terbentuknya generasi bermoral, malah menjadi tempat yang sangat memprihatinkan. Tidak hanya kasus pelecehan seksual, tetapi juga perundungan serta berbagai tindakan kekerasan lainnya menjadi bukti bahwa sistem pendidikan saat ini yang berdiri di atas dasar sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah gagal membentuk moral generasi.
Sistem sekuler yang menjadi landasan berpikir di dunia pendidikan saat ini telah memisahkan nilai-nilai akidah (agama) dari ilmu pengetahuan. Bahkan, mata kuliah agama pun dianggap tidak perlu diberikan di bangku kuliah dan diserahkan kepada tempat ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Kuliah ditujukan semata-mata untuk mendapatkan pekerjaan, bukan untuk menjadi ahli yang tunduk kepada aturan Sang Khalik.
Kampus menjadi dimensi “bisnis” untuk mendapatkan keuntungan semata, bukan dimensi ruhiah, tempat menuntut ilmu sebagai kewajiban yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Selain itu, pendidikan berbasis sekuler menjadikan generasi sebagai sosok yang mengagung-agungkan kebebasan. Kebebasan individu (HAM) menjadi standar utama dalam menjalankan kehidupan. Standar ini menjadikan mereka merasa bebas bertindak dan berperilaku sesuka hati selama merasa bahagia dan tidak mengganggu orang lain.
Kondisi ini diperburuk oleh penerapan hukum yang lemah dan tidak memberikan efek jera. Ringannya hukuman bagi pelaku kekerasan seksual tidak mampu membendung munculnya tindakan serupa dengan pelaku-pelaku baru. Inilah hasil dari memberikan kuasa kepada manusia untuk membuat hukum. Padahal, manusia lemah dan terbatas akalnya sehingga hukum yang dihasilkan dapat menimbulkan pertentangan dan kerusuhan.
Pendidikan dalam Islam
Perguruan tinggi dalam sistem Islam merupakan ruang pembentukan kepribadian yang utuh, tempat lahirnya individu yang cerdas secara intelektual sekaligus memiliki integritas iman dan kepribadian mulia, bukan sekadar tempat mentransfer ilmu pengetahuan. Pendidikan dalam sistem Islam tentu berbasis akidah Islam yang bersumber dari Allah Swt., yaitu Al-Qur’an dan Sunah. Kekuatan akidah inilah yang akan mendorong para ilmuwan, penguasa, cendekiawan, dan masyarakat luas untuk beramal sesuai syariat Islam.
Dengan demikian, tindakan pelecehan seksual tidak akan dianggap wajar karena tindakan tersebut jelas telah melanggar syariat. Sistem Islam juga membentuk hubungan antarmanusia dengan landasan ta’awun (tolong-menolong). Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dengan landasan ta’awun yang terbatas pada aspek kemaslahatan umat, seperti kebolehan berinteraksi dalam muamalah, kesehatan, dan pendidikan sehingga terwujud hubungan yang sehat.
Bagi mereka yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan syariat, Islam akan menerapkan sanksi yang keras dan tegas yang berasal dari Sang Khalik, yakni Allah Swt., yang memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai zawajir, yaitu pencegah agar masyarakat tidak melakukan kejahatan yang sama. Kedua, sebagai jawabir, yakni penebus dosa bagi pelaku kejahatan di dunia sehingga di akhirat ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan tersebut.
Hanya dengan sistem pendidikan Islam yang utuh, bersandar pada akidah dan syariat, umat akan kembali melahirkan generasi berilmu sekaligus berkepribadian mulia. Sistem pendidikan ini hanya dapat terwujud dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam institusi Daulah Khilafah Islamiah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
(Dosen FH)
![]()
Views: 2










