Tinta Media – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum UI menjadi sorotan publik setelah percakapan para terduga pelaku dalam grup percakapan tersebar di media sosial. Korban disebut berasal dari kalangan mahasiswi hingga dosen.
Enam belas mahasiswa ini kemudian menjalani pertemuan dengan para korban pada tanggal 14 April. Tidak hanya mahasiswa, sejumlah dosen dan guru besar turut hadir. Para korban berbicara menyampaikan rasa sakit mereka. Para pelaku juga berbicara dan mengakui kesalahan mereka. Meski demikian, semoga ini semua menjadi momen refleksi bagi banyak pihak, baik mahasiswa, keluarga, maupun perguruan tinggi.
Sebagaimana dirilis oleh pihak kampus dan diberitakan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Selasa 14 April, Ubaid Matraji menyampaikan bahwa selain di UI, dugaan kekerasan seksual juga terjadi di kampus lain. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman (BBC News Indonesia, 15/4/2026).
Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus merupakan potret kegagalan sistem sekuler kapitalisme dalam melindungi perempuan di ranah publik. Kekerasan ini juga terjadi karena sistem kapitalisme liberal yang menjadikan moral masyarakat berkiblat pada Barat yang bebas tanpa batas. Tidak heran pola pikir dan pola sikap masyarakat makin tidak mampu dibendung dengan berbagai problem yang ada, termasuk kekerasan seksual.
Sistem demokrasi sekuler menyingkirkan peran agama dalam pergaulan. Walhasil, tingkat kekerasan seksual kian meningkat. Sebab, asas dalam menjalankan kehidupan adalah kebebasan yang menimbulkan berbagai problem umat.
Maraknya kekerasan seksual tidak terlepas dari peran media sosial yang menampilkan hal-hal berbau pornografi, pornoaksi, pergaulan bebas, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya tanpa adanya tameng dalam membatasi tontonan yang tidak bermoral dan merusak identitas kaum muslim. Tidak adanya kontrol negara dan pembiaran terhadap konten-konten tidak senonoh menjadi salah satu pemicu maraknya kekerasan seksual yang masuk dalam kategori tindak kriminal akut.
Tidak jarang kekerasan seksual terjadi di kalangan keluarga akibat minimnya keimanan setiap individu. Korban yang takut melaporkan kepada pihak berwajib menyebabkan masalah tersebut tidak menemukan solusi yang memberikan efek jera. Justru, pelaku makin leluasa menjalankan perilaku bejatnya. Korban mesti berani melaporkan siapa pun pelakunya, baik dari kalangan orang tak dikenal maupun keluarga, sebab kekerasan seksual tidak hanya merusak psikis, tetapi juga nasab korban.
Peran sentral para pemangku kebijakan masih terbilang setengah hati, misalnya dalam memberikan aturan yang mampu memberikan efek jera dan solusi yang sistemis. Masalah ini harus segera ditangani dengan cepat dan tepat sesuai sasaran. Media sosial seharusnya menampilkan konten-konten positif, bukan dimanfaatkan sebagai alat dalam menyebarkan ide sekuler liberal. Begitu pun dunia pendidikan.
Islam memiliki aturan yang sempurna dan paripurna yang mampu menyelesaikan problematika umat, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Ada beberapa komponen yang mampu mengikat umat, yakni ketakwaan individu, memiliki pola pikir dan pola sikap berdasarkan akidah Islam bagi seluruh umat, serta senantiasa memiliki kesadaran untuk berada dalam amar makruf nahi mungkar.
Allah Swt. berfirman, “Kamu (umat Islam) adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS Ali Imran [3]: 110)
Dengan ketakwaan yang dimiliki, seorang muslim akan memenuhi ketentuan Islam dalam pergaulan laki-laki dan perempuan, seperti menundukkan pandangan.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur [24]: 30)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada…” (QS An-Nur [24]: 31)
Menutup aurat.
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab [33]: 59)
Menjaga kemaluan.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.” (QS Al-Mu’minun [23]: 5)
Selain itu, tidak boleh berkhalwat.
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad)
Negara sebagai garda terdepan wajib melindungi dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku kekerasan seksual.
“Sesungguhnya Allah amat murka terhadap seorang yang keji lagi jahat.” (HR At-Tirmidzi)
Sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan verbal tergolong hukuman atas ucapan keji yang dapat dijatuhi hukuman takzir oleh negara. Bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman fisik, penjara, hingga sanksi sosial yang memberikan efek jera.
Dengan penerapan sistem Islam, sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan kekerasan seksual tanpa memandang status sosial akan memberantas sampai ke akarnya. Sanksi keras ini merupakan bentuk penebus dosa dan membuat orang berpikir untuk melakukan hal keji tersebut. Dengan demikian, umat akan terhindar dari kekerasan seksual. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Saliyah
Sahabat Tinta Media, Kebumen
![]()
Views: 8








