Bahaya Asap Karhutla bagi Perempuan dan Anak-anak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Masyarakat di wilayah Kalimantan diimbau oleh Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked., selaku dokter spesialis paru dan pernapasan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya bagi warga rentan, seperti anak-anak, balita, ibu hamil, dan lansia, serta penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan gagal jantung (megapolitan.antaranews.co, 26/8/2026).

Menurutnya, paparan asap karhutla juga memperburuk kondisi kesehatan mereka yang rentan. Salah satunya ditandai dengan timbulnya gejala akut, seperti batuk, pilek, iritasi saluran napas, hidung berair, mata tidak nyaman, dan demam. Di samping dampak jangka pendek, paparan asap juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang berupa efek akut yang tidak kunjung pulih, seperti batuk terus-menerus dan penurunan fungsi paru. Hal ini mengakibatkan jumlah penderita yang dirawat di rumah sakit mengalami peningkatan.

Tidak cukup sampai di sana, bahaya asap karhutla dapat menewaskan seseorang secara perlahan maupun mendadak. Menurut pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. dr. Syamsul Arifin, M.Pd., FISPH, FISCM, kondisi ini menjadi bencana besar karena kabut asap mengakibatkan polutan di udara semakin pekat. Kumpulan partikel halus ini didominasi oleh PM2.5, yaitu partikel berdiameter kurang dari 2,5 mikrometer.

Mirisnya, komponen yang sangat kecil ini tidak dapat tersaring oleh rambut hidung atau lendir saluran napas bagian atas. Partikel tersebut dapat masuk langsung ke alveolus (kantung udara paru), bahkan menembus aliran darah. Bersamaan dengan PM2.5, polutan lain seperti nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), dan senyawa organik volatil (VOC) yang bersifat iritatif serta karsinogenik turut memperburuk kondisi pernapasan.

Data Sipongi Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas karhutla di Kalimantan Selatan terus meningkat dalam periode 2015 hingga 2025. Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektare. Angka tersebut kembali melonjak pada 2019 sebesar 137.848 hektare dan pada 2023 sebesar 190.394,58 hektare.

Pada 2026, terdapat 512 kejadian karhutla di Kalsel. Sepanjang Januari hingga 31 Juli, luas karhutla mencapai 1.345,79 hektare. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yaitu 162 kasus kebakaran yang menghanguskan lahan sekitar 392,63 hektare. Akibatnya, terdapat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut naik sekitar 20,1 persen dibandingkan dengan pekan sebelumnya (mongabay.co.id, 18/8/2026).

Keadaan yang memprihatinkan ini mengakibatkan perempuan, khususnya para ibu, menjadi garda terdepan. Mereka tidak hanya bertanggung jawab merawat anggota keluarga yang sakit akibat dampak tersebut, tetapi juga harus menjaga anak-anak ketika kegiatan belajar terganggu akibat kualitas udara yang buruk. Selain berdampak pada kesehatan, beban ekonomi keluarga juga turut meningkat karena adanya biaya pembelian masker dan obat-obatan yang tidak disediakan oleh pemerintah. Sumber penghasilan terganggu sehingga perempuan harus memutar otak untuk mencari cara agar kebutuhan hidup keluarga tetap terpenuhi.

Pekerjaan domestik yang dibebankan kepada perempuan juga semakin meningkat, mulai dari membersihkan rumah hingga mencuci pakaian yang terkena abu atau asap kebakaran, di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan sehari-hari. Di samping itu, keselamatan perempuan juga ikut terancam. Hal ini karena bukan hanya ISPA berat, tetapi gangguan kesehatan reproduksi atau kehamilan juga dapat mengancam keberlangsungan hidup perempuan. Sementara itu, jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara justru sangat minim.

Respons pemerintah dalam menanggapi peristiwa ini juga hanya sebatas pemadaman tanpa menghentikan pemicu utamanya. Masalah karhutla masih terus berulang akibat pembukaan lahan secara masif oleh segelintir orang demi keuntungan. Mirisnya, hal tersebut dilakukan tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem lingkungan. Hal ini dapat terjadi karena karhutla lahir dari sistem kapitalisme yang mengizinkan siapa saja membuka lahan secara masif selama memberikan keuntungan.

Peranan pemerintah hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis, seperti penggunaan masker dan peringatan untuk tetap berada di dalam ruangan (stay indoors) bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah membiarkan kesehatan generasi terus terancam. Padahal, Allah Swt. telah berfirman yang artinya, “Janganlah kamu melakukan kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf: 56)

Jika dilihat dari kacamata Islam, secara tegas Islam mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Apalagi, hutan termasuk dalam kepemilikan umum yang haram diprivatisasi oleh segelintir pihak demi keuntungan korporasi. Persoalan karhutla tidak sekadar persoalan lingkungan, tetapi kerusakan alam juga mengakibatkan penderitaan bagi kehidupan umat.

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah No. 2340). Hal ini menjadi penting bahwa suatu tindakan tidak seharusnya dilakukan jika menimbulkan bahaya, apalagi jika dampaknya dirasakan masyarakat luas. Manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga bumi sehingga mencegah kerusakan lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan serta merawat semua ciptaan Allah Swt.

Peranan negara dalam Islam (Khilafah) adalah menjadi pengurus (raa’in) sekaligus pelindung (junnah). Negara berkewajiban menyediakan fasilitas medis berkualitas dan gratis, jaminan jaring pengaman kesehatan, serta pasokan air bersih bagi seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, guna mengurangi beban domestik keluarga saat terjadi bencana. Negara juga wajib memberikan sanksi berat (takzir) dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan atau pembakar hutan. Di saat yang sama, negara juga harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.

Semua upaya ini akan direalisasikan oleh negara yang menerapkan syariat Islam. Oleh karena itu, tegakkan segera agar kehidupan penuh keberkahan jauh dari kerusakan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Umi Kulsum
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA