Kabut Asap Mengancam Jiwa: Saatnya Tinjau Ulang Tata Kelola Hutan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Suasana duka menyelimuti Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Seorang anak berusia 11 tahun mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Puruk Cahu setelah berjuang melawan sesak napas yang parah. Riwayat penyakit asma yang diidapnya memburuk drastis seiring menebalnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengepung wilayah permukiman setempat.

Duka ini bukan tragedi tunggal. Di Kalimantan Barat, nasib serupa menimpa Taufik Hidayat (26). Pengendara sepeda motor ini ditemukan tak bernyawa setelah terjebak kepungan asap pekat di Jalan Poros Sungai Pelang–Tumbang Titi, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Taufik mendadak pingsan karena kehabisan oksigen hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di tempat kejadian (detik.com, 4/9/2026).

Dua nyawa yang melayang menjadi bukti nyata bahwa karhutla bukan lagi sebatas isu bencana lingkungan atau dampak cuaca ekstrem belaka. Tragedi ini merupakan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa rakyat yang dipicu oleh kekeliruan tata kelola yang bersifat sistematis.

Lingkaran Setan Karhutla dan Komersialisasi Lahan

Bencana tahunan ini terus berulang dengan pola yang sangat identik dari waktu ke waktu: api membakar ratusan hektare lahan, kabut asap pekat merambah ke permukiman warga, ribuan orang terserang penyakit pernapasan, dan diplomasi regional menegang akibat protes dari negara-negara tetangga yang ikut terpapar racun udara. Mengapa siklus mematikan ini seolah tidak pernah menemukan titik akhir?

Penyebab utamanya terletak pada cara pandang penguasa terhadap hutan yang terlanjur mengagungkan komersialisasi. Ketika kawasan hutan dan lahan gambut dibuka secara masif demi memburu profit industri skala besar, daya dukung ekologis wilayah tersebut langsung runtuh. Praktik pembakaran lahan kerap dijadikan jalan pintas yang murah untuk pembersihan area, sementara sistem pengawasan dan penegakan hukum di lapangan amat longgar.

Negara selama ini cenderung gagap dan sekadar bersikap reaktif saat krisis terjadi. Tindakan yang diambil hanya berfokus pada upaya pemadaman darurat yang menyedot anggaran sangat besar, mulai dari penerbangan helikopter pemadam hingga operasi modifikasi cuaca. Namun, begitu api padam dan hujan turun, akar masalahnya dibiarkan tanpa pembenahan mendasar. Struktur kepemilikan lahan tetap dikuasai oleh segelintir korporasi besar. Selama pembiaran ini terus terjadi dan negara enggan menindak tegas para pemangku kepentingan di balik pembukaan lahan bermasalah, keselamatan publik akan selalu dikorbankan di atas altar kepentingan ekonomi semata.

Solusi Ideologis dan Praktis Tata Kelola Hutan

Persoalan karhutla yang merenggut nyawa membutuhkan koreksi mendasar dan menyeluruh, bukan sekadar solusi teknis yang bersifat tambal sulam. Dalam syariat Islam, tata kelola lingkungan hidup dan hutan diatur secara tegas melalui mekanisme hukum kepemilikan dan kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan, bukan diserahkan pada mekanisme pasar yang bebas.

1. Mengembalikan Hutan sebagai Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-‘Ammah)

Islam mengklasifikasikan hutan, padang rumput, air, dan sumber daya alam yang melimpah sebagai barang milik umum. Rasulullah saw. bersabda bahwa masyarakat berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (termasuk hutan), dan api. Atas dasar asas ini, negara haram menyerahkan hak penguasaan, memberikan konsesi, ataupun memprivatisasi kawasan hutan kepada korporasi swasta. Hutan harus dikelola penuh oleh negara secara langsung, dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, bukan dijual atas nama investasi.

2. Fungsi Penguasa sebagai Pengurus Tunggal (Raa’in) dan Pelindung Nyawa

Kepemimpinan dalam Islam difungsikan sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas segala kebutuhan publik. Negara tidak boleh menempatkan dirinya sebagai pedagang yang berbisnis dengan rakyat, apalagi melempar tanggung jawab pengurusan lingkungan kepada swasta. Udara bersih dan lingkungan hidup yang aman adalah hak dasar setiap individu yang wajib dijamin oleh negara.

Dalam kaidah hukum Islam, jaminan keselamatan jiwa (hifdzun nafs) menduduki posisi prioritas utama. Apabila suatu aktivitas industri terbukti mengancam kesehatan dan nyawa warga negara, pemerintah wajib mencabut izin dan menutup operasional kegiatan tersebut tanpa kompromi.

3. Penegakan Hukum dengan Sanksi Takzir yang Menjerakan

Penyebab utama timbulnya karhutla berulang adalah faktor kesengajaan manusia demi menghemat biaya operasional. Islam menerapkan sanksi takzir yang amat keras bagi para pelaku pembakaran lahan, baik eksekutor di lapangan maupun pemilik modal dan jajaran direksi korporasi yang berada di balik layar. Sanksi hukum ini dapat berupa penyitaan seluruh aset perusahaan, hukuman penjara dalam jangka waktu lama, hingga sanksi fisik yang memberi efek jera seketika.

Langkah tegas ini diperlukan agar tidak ada lagi pihak yang berani mempertaruhkan ruang hidup masyarakat demi mengeruk keuntungan pribadi.

4. Pembiayaan Mandiri untuk Tindakan Preventif dan Restorasi Gambut

Sebagai wujud pelayanan yang maksimal, negara wajib mengalokasikan anggaran khusus dari kas negara (baitulmal) secara mandiri tanpa menggantungkan pembiayaan pada pihak luar atau korporasi. Anggaran ini difokuskan untuk membangun infrastruktur pencegahan bencana yang canggih, memulihkan kawasan gambut yang terlanjur rusak, serta menyediakan teknologi pembersihan lahan tanpa bakar secara cuma-cuma bagi masyarakat lokal.

Bergugurannya korban jiwa akibat pekatnya kabut asap merupakan penanda yang tidak bisa diabaikan bahwa ada kekeliruan mendasar dalam sistem pengelolaan sumber daya alam kita saat ini. Sudah saatnya bangsa ini beralih ke sistem tata kelola berbasis nilai-nilai Islam, sebuah sistem yang terbukti menempatkan keselamatan nyawa dan kesejahteraan rakyat di atas segala kepentingan materi.

Oleh: Siha Utrujah
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA