Dampak Kabut Asap Karhutla, Rakyat Menanggung Derita

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Dampak Kabut Asap Karhutla, Rakyat Menanggung Derita

Tinta Media – Sudah hampir empat bulan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Data menunjukkan, lebih dari 277 ribu jiwa terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), termasuk puluhan ribu balita. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan gambaran penderitaan masyarakat yang harus menghirup udara tercemar. Anak-anak yang seharusnya tumbuh sehat, justru terancam kesehatannya akibat kabut asap. Sementara itu, kerusakan hutan juga menghilangkan habitat satwa dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Ironisnya, masyarakat yang menjadi korban justru harus berjuang menghadapi dampak bencana yang tidak mereka kehendaki. Di tengah kebutuhan akan pelayanan kesehatan, perlindungan lingkungan, dan penanganan darurat, pemerintah dituntut hadir secara nyata. Penanganan tidak cukup dilakukan setelah kebakaran meluas, tetapi harus dimulai melalui pencegahan dan pengawasan yang konsisten.

Jika anggaran penanggulangan bencana dikurangi tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan risiko di lapangan, perlindungan masyarakat dapat makin melemah. Kebijakan anggaran semestinya menempatkan keselamatan rakyat sebagai pertimbangan utama, bukan sekadar angka dalam perencanaan keuangan.

Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan membagikan masker atau membuka posko kesehatan. Langkah tersebut memang penting, tetapi harus disertai penanganan sumber pencemaran, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

Selama kepentingan ekonomi dan keuntungan segelintir pihak mengalahkan keselamatan masyarakat, risiko terjadinya kerusakan lingkungan akan terus membayangi. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menanggung kerugian, sementara pihak yang bertanggung jawab luput dari penindakan.

Dalam pandangan Islam, penguasa memiliki tanggung jawab besar untuk mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem Islam, kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang harus mendapat perhatian serius. Masyarakat yang terdampak kabut asap harus memperoleh pelayanan kesehatan, pemeriksaan, obat-obatan, dan fasilitas penanganan yang memadai. Pemerintah juga harus melakukan langkah darurat, seperti menyediakan tempat aman dari asap, memantau kualitas udara, dan melindungi kelompok rentan.

Prinsip perlindungan jiwa (hifz an-nafs) menjadi salah satu tujuan penting syariat Islam. Karena itu, tindakan yang mengancam keselamatan manusia dan merusak lingkungan tidak boleh dibiarkan. Penguasa harus melakukan pengawasan, mencegah kerusakan, serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.

Pengelolaan hutan dan lahan pun harus memperhatikan kemaslahatan masyarakat, bukan hanya keuntungan ekonomi. Jika terdapat perusahaan atau individu yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan lingkungan, proses hukum harus dijalankan secara adil dan tegas, tanpa membedakan kedudukan maupun kekayaan pelaku.

Dalam Islam, negara atau Khilafah dipandang sebagai institusi yang bertanggung jawab menerapkan syariat dan mengurus kepentingan rakyat. Pemimpin harus menjadi junnah atau pelindung, bukan sekadar pengambil kebijakan yang jauh dari penderitaan masyarakat.

Islam juga mengajarkan bahwa manusia dilarang membuat kerusakan di bumi. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.“

Hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari lingkungan yang menopang kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Karena itu, penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan mendasar dalam cara mengelola lingkungan dan menjalankan amanah kepemimpinan. Pencegahan harus diperkuat, pengawasan diperketat, korban dilindungi, dan pelaku yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Islam menawarkan seperangkat prinsip untuk mewujudkan perlindungan jiwa, keadilan, dan tanggung jawab penguasa. Dalam pandangan penulis, penerapan Islam secara menyeluruh melalui institusi Khilafah merupakan jalan untuk mewujudkan pengurusan rakyat yang berlandaskan syariat Allah Swt.

Jangan sampai kabut asap bukan hanya menutupi langit, tetapi juga menutupi tanggung jawab terhadap kehidupan manusia. Sebab, ketika keselamatan rakyat diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan hari ini, melainkan juga masa depan generasi mendatang. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Mah Salman
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA