Negara Merasa Mampu, Rakyat Dipaksa Menghirup Abu Beracun

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kabut asap akibat karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman nyata yang dapat merenggut nyawa manusia. Pada 2 Oktober, Hardiansyah (41), pengemudi online di Palembang, wafat sejam setelah sesak napas berat di RS akibat lahan dekat rumahnya terbakar. Di Banjarmasin, Lisna (29), guru honorer penderita asma, wafat pada 27 September setelah berpesan agar anak balitanya dijaga. Saban hari ia menembus kabut asap pekat demi mengajar. Secara medis, sebab kematian belum dibuktikan hukum. Namun, bagi nurani publik, duka ini adalah alarm keras dari kelalaian nyata.

Sudah empat bulan kita hidup di bawah kepungan udara beracun. Di Palangkaraya, sejak status siaga darurat 1 Juni sampai 8 Oktober, 832 kebakaran menghanguskan 1.407 ha lahan. Udara Palembang masuk kategori berbahaya, ISPU Muaro Jambi menembus 400, dan kasus ISPA di Sumsel melonjak 10 ribu per pekan. Kemenkes mencatat 12,5 juta jiwa terdampak langsung oleh krisis ruang napas ini.

Anak-anak menanggung beban terberat. Kemenkes mencatat 283.270 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak hingga pertengahan Oktober; lebih dari 63 ribu menimpa balita. Korban jiwa nyata adanya. Kemenkes melaporkan setidaknya empat orang meninggal per 9 September di Kalteng dan Kalbar, serta seorang siswi tewas dalam kecelakaan fatal akibat terbatasnya jarak pandang.

Krisis ekologis ini meluas lintas pulau. Analisis Greenpeace menemukan 5.540 titik sumber asap di 22 provinsi dari 8 Agustus sampai 20 September. Data Sipongi Kementerian Kehutanan pada 14 Oktober mencatat 20.334 titik panas, dengan Kalteng menyumbang 11.166 titik. Api juga merambah Papua Tengah (2.519,88 ha terbakar), Papua Pegunungan (1.681,43 ha), dan Papua Selatan menjadi yang terparah. Dari barat sampai timur, rakyat menghirup racun yang sama. Unggahan media sosial menunjukkan kabut asap menyelimuti daerah terpencil yang luput dari berita resmi.

Asap tebal ini melintasi batas negara dan memicu ketegangan regional. Di Johor, Malaysia, 335 sekolah ditutup. Lebih dari 2 juta siswa di Malaysia belajar dari rumah, bahkan Kuala Lumpur sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia. Menlu Malaysia membawa persoalan ini ke pertemuan menteri luar negeri ASEAN di Manila bulan depan karena menilai mekanisme regional belum optimal. Parlemen mereka bahkan mendesak ASEAN menekan Indonesia secara diplomatik dan finansial. Kita menjadi sorotan negatif kawasan, dan korbannya adalah warga di kedua sisi perbatasan.

Namun, Menko Polkam menyatakan karhutla belum berstatus bencana nasional karena pemerintah merasa “masih mampu”. Ketika negara tetangga menutup ratusan sekolah dan membawa krisis ini ke forum multilateral, klaim “mampu” sulit dipertanggungjawabkan. Ironisnya, pada 13 Oktober 2015, Prabowo Subianto sendiri pernah menyarankan agar karhutla dinaikkan menjadi bencana nasional.

Siklus karhutla yang berulang ini lahir dari sistem sekuler kapitalistik yang memandang hutan sebagai ladang cuan, bukan amanah. Walhi menyebut 74 persen titik panas di Kalimantan berada di dalam wilayah konsesi korporasi. Kerugian ekonomi dan kesehatan dihitung CELIOS mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Miris, keuntungan dinikmati segelintir pihak, sedangkan bebannya ditanggung rakyat. Sanksinya pun mandul; Greenpeace menemukan konsesi terbakar berulang sejak 2015 bebas sanksi. Pencabutan lima izin atas lahan 92.464 ha hanya formalitas, sebab area terbakar di dalamnya yang diakui cuma 1.169 ha, sangat timpang dengan ratusan ribu ha lahan hangus di lapangan. El Nino memang memperparah kemarau, tetapi cuaca kering hanya membesarkan api. Yang menyulutnya adalah pembiaran.

Dalam Islam, kesehatan adalah hak dasar rakyat yang wajib dijamin penuh oleh negara. Rasulullah saw. pernah mengirimkan dokter secara khusus kepada Ubay bin Ka’ab (HR Muslim). Penguasa diwajibkan menjadi raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas rakyatnya (HR Bukhari dan Muslim), sekaligus junnah (perisai) yang melindungi mereka dari bahaya (HR Muslim).

Negara tidak boleh setengah-setengah. Mitigasi harus total: mencegah sebelum api menyala, memadamkan cepat dengan teknologi terbaik, dan menyiagakan layanan kesehatan gratis serta pasokan oksigen. Pelaku pembakaran harus dihukum tegas sesuai syariat, bukan sanksi administratif kompromistis.

Ukuran kata “mampu” bukan jumlah personel di lapangan, melainkan berapa banyak nyawa manusia yang berhasil dilindungi. Selama napas rakyat masih sesak oleh asap, jawaban “masih mampu” belum layak dipercayai.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Dewi Kumala Tumanggor
(Aktivis Muslimah DIY)

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA