Tinta Media – Tri Adhianto, selaku Wali Kota Bekasi, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga. Penataan terutama dilakukan di area utama Plaza Patriot Chandrabhaga yang menjadi ruang publik untuk olahraga, bermain, rekreasi, dan berbagai aktivitas masyarakat.
Solusi Kapitalisme: Gali Lubang, Tutup Lubang
Berdagang adalah salah satu mata pencaharian paling sederhana bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bertahan hidup saat ini. Penertiban PKL atas nama tata kota sejatinya hanyalah tindakan gali lubang, tutup lubang—memindahkan masalah tanpa memberikan solusi yang solutif. Pemerintah seolah menutup telinga, seakan-akan urusan perut rakyat bukan hal primer yang harus dipenuhi. Lapak dibongkar dan ruang usaha disapu bersih, seolah-olah mereka adalah satu-satunya penyebab disfungsi ruang publik.
Pemerintah tampak sangat sigap dalam menanggapi kasus “sapu bersih” PKL ini, seolah hal itu merupakan perintah urgen yang harus segera dilaksanakan. Namun, di sisi lain, kelalaian pemerintah tampak sangat jelas dalam aspek penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat. Ini adalah wajah negara yang lahir dari sistem kapitalistik; lebih sibuk menjaga estetika tata kota daripada menjaga keberlanjutan hidup masyarakatnya. Alhasil, negara melalaikan salah satu tugas pentingnya dan membiarkan rakyat terimpit di tengah kesulitan ekonomi.
Di sisi lain, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan harga bahan pangan pokok yang fantastis, serta penggusuran PKL menjadi bukti nyata ketidakberpihakan negara terhadap rakyat. Penggusuran PKL yang dianggap mengganggu estetika kota hanyalah bentuk pengusiran dan pemindahan masalah, tanpa benar-benar menyentuh akar persoalan ekonomi rakyat. Perlu disadari bahwa PKL adalah korban dari sempitnya lapangan kerja dan menjadi salah satu cara rakyat untuk bertahan hidup di tengah krisis ekonomi negara ini.
Persoalan yang patut dipertanyakan adalah konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Ketika PKL dengan mudah ditertibkan atas nama ketertiban dan tata ruang, berbagai pelanggaran oleh pihak kelas atas justru sering kali tidak mendapat sanksi secepat penggusuran PKL. Akibatnya, hukum tampak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penataan kota bukan semata-mata untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat, melainkan lebih banyak menekan masyarakat kecil yang berada pada posisi paling lemah dalam struktur ekonomi. Jika ketertiban benar-benar menjadi tujuan utama, aturan semestinya ditegakkan secara adil dan menyeluruh tanpa memandang siapa yang melanggar.
Sistem Islam Menjamin Kesejahteraan
Salah satu hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara adalah fungsi pemerintah sebagai raa’in (pengurus) bagi rakyatnya. Menjamin segala kebutuhan pokok rakyat terpenuhi, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan untuk menstabilkan ekonomi, adalah kewajiban negara. Oleh karena itu, PKL seharusnya dibina dan difasilitasi, bukan digusur.
Dalam negara yang sistemnya berlandaskan Islam, bagi rakyat yang kurang mampu, negara memiliki baitulmal yang mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok. Negara juga wajib menyediakan kesempatan usaha dan lapangan pekerjaan, membuat aturan untuk mendisiplinkan aspek tersebut, serta mengawasi aktivitas perdagangan agar sesuai dengan syariat Islam.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan PKL tidak cukup dilakukan dengan pendekatan penertiban semata, melainkan harus disertai tanggung jawab negara dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan menyejahterakan. Ketika rakyat diberikan kesempatan untuk bekerja dan berusaha secara layak, ketertiban kota dapat terwujud tanpa harus mengorbankan sumber penghidupan masyarakat kecil.
Sejatinya, tujuan utama negara mempercantik kota adalah untuk melayani rakyat, bukan menggusur usaha mereka hingga terzalimi. Oleh karena itu, setiap kebijakan negara wajib mempertimbangkan kemaslahatan rakyat dan tidak boleh merugikan masyarakat kecil.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Keyra Princy
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 3
















