Sanksi Hukum Islam vs. Hukum Buatan Manusia

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Lagi dan lagi publik disuguhkan kabar fasilitas mewah yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diduga dinikmati oleh narapidana (napi) berduit. Dikabarkan fasilitas mewah berupa deretan rumah di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong dirobohkan pascakunjungan Komisi VIII DPR pada Rabu (30/9/2026) lalu.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan, memastikan bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi sebelum pembongkaran ini dilakukan. (BBC Indonesia.com, 30/9/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan tersebut dibangun secara swadaya, bukan dari APBN dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN), serta tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Ombudsman pada Selasa (29/9/2026), terkuak bahwa persoalan di Lapas Cibinong tidak hanya klaster mewah. Diduga ada keamanan yang sengaja dibiarkan terbuka, yaitu pungutan liar yang dialami keluarga narapidana yang menjenguk. Selama investigasi kasus ini berlangsung, sebanyak lima pejabat lapas dinonaktifkan.

Sidak Ombudsman pada Rabu (24/9/2026) yang mengungkap fakta kelam di lapas ini bukanlah yang pertama. Pada 2018, Ombudsman RI juga menemukan sel mewah yang dihuni Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya, pada 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengungkap adanya sel mewah di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Selain fasilitas mewah di lapas, narapidana juga dapat keluar-masuk penjara tanpa pengawalan aparat, seperti dalam kasus Gayus Tambunan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Penjara yang seharusnya menjadi tempat yang membatasi kebebasan dan ruang gerak para napi, justru menjadi tempat nyaman dan aman bagi mereka untuk tetap melakukan kejahatan dari dalam penjara. Berapa banyak kasus kejahatan narkoba yang terbongkar dan ternyata pelaku utamanya mengendalikan bisnis haram ini dari balik jeruji penjara.

Deretan fakta ini menjadi gambaran betapa sanksi buatan manusia tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Bahkan, ada istilah ketika seorang pemakai narkoba masuk penjara, ia keluar bukannya bertobat, melainkan naik kelas menjadi pengedar, bahkan bandar narkoba. Begitu pula kasus kejahatan lainnya. Beberapa waktu lalu juga terungkap tersangka korupsi yang sudah tiga kali terlibat kasus korupsi.

Hal ini menjadi bukti kegagalan sistem hukum pidana buatan manusia. Sistem hukum yang hanya memunculkan para residivis, yaitu orang-orang yang mengulangi kejahatannya. Hal ini diperparah oleh buruknya integritas aparat. Mereka yang seharusnya menjadi penjaga keamanan, penegak hukum, dan pemberi keadilan, justru terlihat dalam berbagai kejahatan. Banyak petugas lapas dan rutan yang menerima suap bahkan melakukan pungli atau pemerasan.

Dalam sistem hari ini, hampir semua kejahatan hukumannya adalah penjara. Akibatnya, kapasitas lapas dan rutan makin besar. Banyak lapas yang over kapasitas. Inilah yang membuka celah terjadinya suap dan pungli serta adanya fasilitas mewah di dalam penjara.

Keberadaan lapas dan rutan ini juga membebani negara karena membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Mulai dari makan, mandi cuci kakus (MCK), listrik, dan lainnya. Penjara menjadi tempat yang nyaman dibandingkan di luar penjara karena fasilitasnya lengkap dan gratis. Maka, tidak heran ada berita seseorang yang minta dimasukkan penjara lantaran sudah putus asa menjalani kehidupannya. Di penjara dia bisa mendapatkan semua kebutuhan hidup secara gratis, sedangkan di luar semuanya berbayar.

Sistem Sanksi Islam Adil dan Terbaik

Berbeda dengan sistem saksi buatan manusia, sistem sanksi Islam adalah yang adil dan terbaik. Karena, sistem ini berasal dari Zat yang menciptakan manusia, Allah Swt. Sebagai satu-satunya ideologi yang benar dan sempurna, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan khas. Sanksi Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) agar tidak terjadi kejahatan di tengah-tengah masyarakat dan penghapus dosa (jawabir).

Sanksi Islam dibangun atas dasar ketakwaan. Setiap individu yang memiliki keimanan dan ketakwaan akan senantiasa menjauhkan diri dari segala kejahatan dan kemaksiatan. Ketika ia melakukan kejahatan, ia sadar dan rela untuk dihukum atas semua kesalahannya sesuai ketentuan syariat sebagai konsekuensi ketakwaannya. Hal ini pernah ditunjukkan oleh seorang perempuan pada masa Rasulullah saw. yang datang pada beliau untuk meminta dijatuhi hukuman rajam karena telah berzina. Rasulullah tidak langsung merajamnya karena ia hamil. Singkat cerita ia tetap dirajam setelah anaknya lahir dan selesai masa penyusuan.

Sanksi dalam Islam bertujuan untuk melindungi hak-hak manusia, seperti harta, kehormatan, jiwa, dan akal. Sanksi Islam sangat adil dan selaras sepanjang zaman. Tidak perlu ada revisi atau utak-atik lagi seperti dalam sistem hari ini. Sebagai seorang Muslim kita wajib yakin bahwa hukum Allah adalah yang terbaik. Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Memberikan keadilan bagi semua dan tidak akan ada konflik kepentingan. Maka, tidak boleh ada keraguan terhadap hukum yang telah Allah tetapkan. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 50: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi mereka yang yakin?”

Dalam Islam tidak ada pengadilan banding seperti yang ada dalam sistem hari ini. Hal ini membuat proses peradilan bisa berjalan cepat dan tidak memakan waktu serta biaya yang banyak. Ketika suatu hukum telah ditetapkan, maka tidak bisa dibatalkan atau diubah kecuali dengan alasan syar’i.

Dalam sistem Islam, sumber hukum adalah Al-Qur’an, hadis, ijmak sahabat, dan kias. Berbeda dengan sistem hukum dalam sistem kapitalisme yang bersumber dari konstitusi, undang-undang, peraturan, dan keputusan lembaga negara.

Dalam Islam, jenis sanksi ada yang berupa hudud, kisas, diyat, dan takzir. Sementara itu, dalam sistem sekuler sanksi berupa penjara, denda, pidana bersyarat, kerja sosial, dan bentuk hukuman lain yang ditetapkan negara. Ketentuan syariat sifatnya tetap dan tidak dapat diubah berdasarkan perubahan politik atau kesepakatan bersama. Hukum yang sudah ditetapkan Allah berlaku untuk selamanya.

Dalam Islam, penjara dapat digunakan dalam wilayah takzir, yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada keputusan hakim/penguasa berdasarkan kemaslahatan. Penjara bertujuan untuk menjaga masyarakat dari bahaya, mencegah pelaku mengulangi perbuatannya, dan memberikan kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri, memastikan proses hukum berjalan dan memberikan keadilan pada pihak yang dirugikan.

Begitu sempurna pengaturan Islam untuk kehidupan manusia, termasuk urusan sanksi. Maka, masihkah kita ragu untuk menerapkannya? Tidak ada sistem sanksi yang lebih baik kecuali sistem sanksi Islam. Sistem sanksi ini tidak akan sempurna pelaksanaannya ketika tidak ada institusi negara yang menerapkan Islam secara kafah. Institusi itu bernama Khilafah—yang telah diruntuhkan sejak 1924 lalu.

Maka, menjadi kewajiban untuk kita—khususnya umat Islam—berjuang bersama menegakkannya kembali. Khilafah yang akan menerapkan hukum Islam secara kafah dalam semua aspek kehidupan. Penerapan Islam secara kafah akan melahirkan individu yang beriman dan bertakwa, rakyat yang taat pada aturan, dan pejabat yang amanah. Sehingga, keadilan dapat dirasakan dengan terjaganya harta, kehormatan, dan jiwa manusia.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Yuli Ummu Raihan
(Muslimah Peduli Generasi)

Loading

Views: 8

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA