Tinta Media – Kabar tentang kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) tengah ramai diperbincangkan. Pada 23 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di PTN segera disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, yakni seberapa besar kemampuan keuangan pemerintah untuk membiayai suatu program (Sekretariat Negara, 23/9/2026).
Menteri Pendidikan Tinggi, Brian Yuliarto, menyebut bahwa perhitungan anggaran sedang dikaji, mulai dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga sumber pendapatan lain di PTN. Presiden juga sempat menyebut dana hasil rampasan korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan. Rencana besar ini muncul di tengah kenyataan pahit bahwa selama satu dekade terakhir, subsidi negara untuk mahasiswa PTN justru terus menyusut.
Gagasan kuliah gratis tentu terdengar membahagiakan, terutama bagi jutaan keluarga yang selama ini harus berjuang keras menanggung biaya pendidikan tinggi. Namun, jika ditelaah lebih dalam, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, apakah kuliah gratis benar-benar berarti pendidikan bebas dari komersialisasi? Komersialisasi pendidikan adalah kondisi di mana pendidikan diperlakukan seperti barang dagangan yang berbayar dan berorientasi keuntungan.
Kuliah gratis hanya menggeser siapa yang membayar, dari mahasiswa ke negara, tetapi tidak mengubah sistem yang mendasarinya. Selama PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) masih diberi kewenangan mencari pemasukan sendiri layaknya perusahaan, ruang komersialisasi itu tetap terbuka lebar.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah soal keberlanjutan. Program kuliah gratis ini disandarkan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), yakni kas utama keuangan negara yang diputuskan setiap tahun oleh pemerintah dan DPR. Artinya, keberlangsungan program ini sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Lebih mengkhawatirkan lagi, menyebut uang rampasan korupsi sebagai sumber dana menunjukkan bahwa program ini tidak memiliki fondasi pembiayaan yang kokoh dan berkelanjutan. Rencana semacam ini lebih terkesan sebagai gebrakan politik untuk menarik simpati masyarakat, ketimbang solusi pendidikan yang dirancang matang untuk jangka panjang.
Islam memiliki pandangan yang jauh berbeda dan lebih menyeluruh tentang pendidikan. Dalam sistem Islam, pendidikan adalah kewajiban mutlak negara untuk seluruh warga tanpa terkecuali, sehingga gratis, berkualitas, dan tidak bergantung pada kondisi keuangan tahunan. Kewajiban ini bukan sekadar janji kampanye yang bisa ditarik kembali, melainkan hukum syariat yang mengikat setiap pemimpin. Pemimpin dalam Islam disebut raa’in, artinya pengurus yang bertanggung jawab penuh atas urusan seluruh rakyatnya, bukan hanya yang mampu atau yang beruntung tinggal di kota besar.
Sumber pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari baitulmal, yakni lembaga keuangan negara Islam yang dikelola berdasarkan aturan syariah. Baitulmal memiliki pos kepemilikan umum yang berisi hasil pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, tambang, dan laut—kekayaan yang sejatinya milik seluruh rakyat. Sumber ini bersifat alamiah dan terus-menerus mengalir, sehingga pembiayaan pendidikan tidak akan terganggu meski terjadi pergantian pemimpin atau perubahan kondisi politik. Pendidikan pun tidak akan menjadi alat tawar-menawar di meja kekuasaan.
Hal yang paling penting untuk dipahami adalah bahwa sistem ini hanya bisa berjalan secara utuh dalam naungan negara Islam yang menerapkan syariat secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong. Umat Islam hari ini memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan penerapan Islam yang kafah (menyeluruh) bersama partai politik Islam yang benar-benar ideologis dan konsisten. Selama sistem yang berjalan masih menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang bergantung pada kemampuan fiskal dan siklus politik, maka janji kuliah gratis hanya akan menjadi angin surga yang datang setiap musim pemilu.
Oleh: Basundari
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 4






